28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Kereta Api Indonesia Punya Polisi Khusus untuk Jaga Keamanan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setiap orang yang sering menaiki kereta api pasti sering melihat sosok tegap dengan seragam laksana personel Brimob Polri mondar-mandir di dalam tiap gerbong kereta api. Mereka lah yang disebut sebagai polsuska.

Polsuska juga selalu terlihat hadir mendampingi kondektur dalam pengecekkan tiket penumpang. Namun mungkin timbul pertanyaan dibenak soal apa sih sebenarnya tugas dari polsuska tersebut?

Dikutip dari laman resmi kai.id, polsuska yang merupakan singkatan dari polisi khusus kereta api adalah instansi atau badan pemerintah yang melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang kereta api.

Polsuska bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian serta melaksanakan penertiban di atas kereta api, di stasiun dan di seluruh aset perusahaan termasuk jalur kereta api.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, polsus mempunyai beberapa peran, yakni menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan; sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif non yustisiil; serta menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu elemen pelayanan kepada pengguna jasa kereta api, polsuska dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh para pengguna jasa kereta api, dan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api baik selama perjalanan di atas kereta api maupun di stasiun serta objek vital baik stasiun maupun aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI).

Sebagai informasi, contoh pengamanan dan pendindakan non-yustisiil adalah menindak para penumpang yang merokok di dalam kereta lokal (KRD, KRL), ekonomi, bisnis maupun eksekutif penumpang dilarang merokok baik di tempat duduk, dekat pintu (bordes) ataupun toilet.

Bila ada penumpang yang saat itu ketahuan merokok oleh petugas kereta, maka polsuska akan menindak secara tegas. Penumpang di beri peringatan dan diturunkan pada stasiun berikutnya serta diberikan pada petugas di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan. Tak hanya itu, polsuska sebelum melakukan penindakan terhadap penumpang nakal, memberikan laporan kepada masinis dan kondektur tentang hal tersebut.

Merujuk ke sejarahnya, polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA 1971 silam, dengan nama awal Polisi Kereta Api (PKA). Biasanya anggota polsuska berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan (BKO) di PJKA. Namun, dalam perkembangannya stastus perusahaan dari PJKA menjadi Perumka yang kemudian menjadi PT KAI di bawah Kementerian BUMN. Hal ini berbuntut pada perubahan tugas polsusuka yang terbatas. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setiap orang yang sering menaiki kereta api pasti sering melihat sosok tegap dengan seragam laksana personel Brimob Polri mondar-mandir di dalam tiap gerbong kereta api. Mereka lah yang disebut sebagai polsuska.

Polsuska juga selalu terlihat hadir mendampingi kondektur dalam pengecekkan tiket penumpang. Namun mungkin timbul pertanyaan dibenak soal apa sih sebenarnya tugas dari polsuska tersebut?

Dikutip dari laman resmi kai.id, polsuska yang merupakan singkatan dari polisi khusus kereta api adalah instansi atau badan pemerintah yang melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang kereta api.

Polsuska bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian serta melaksanakan penertiban di atas kereta api, di stasiun dan di seluruh aset perusahaan termasuk jalur kereta api.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, polsus mempunyai beberapa peran, yakni menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan; sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif non yustisiil; serta menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu elemen pelayanan kepada pengguna jasa kereta api, polsuska dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh para pengguna jasa kereta api, dan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api baik selama perjalanan di atas kereta api maupun di stasiun serta objek vital baik stasiun maupun aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI).

Sebagai informasi, contoh pengamanan dan pendindakan non-yustisiil adalah menindak para penumpang yang merokok di dalam kereta lokal (KRD, KRL), ekonomi, bisnis maupun eksekutif penumpang dilarang merokok baik di tempat duduk, dekat pintu (bordes) ataupun toilet.

Bila ada penumpang yang saat itu ketahuan merokok oleh petugas kereta, maka polsuska akan menindak secara tegas. Penumpang di beri peringatan dan diturunkan pada stasiun berikutnya serta diberikan pada petugas di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan. Tak hanya itu, polsuska sebelum melakukan penindakan terhadap penumpang nakal, memberikan laporan kepada masinis dan kondektur tentang hal tersebut.

Merujuk ke sejarahnya, polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA 1971 silam, dengan nama awal Polisi Kereta Api (PKA). Biasanya anggota polsuska berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan (BKO) di PJKA. Namun, dalam perkembangannya stastus perusahaan dari PJKA menjadi Perumka yang kemudian menjadi PT KAI di bawah Kementerian BUMN. Hal ini berbuntut pada perubahan tugas polsusuka yang terbatas. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/