SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar pasal 372 dan 374 KUHP. Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin membenarkan bahwa kliennya secara resmi ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri. “Ya, benar klien saya ditahan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos. Namun, dia tidak bisa banyak berkata karena sedang mendampingi pemeriksaan.
Zainal ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus usai dilperiksa, Senin (21/8). Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos). Zainal pernah menjadi Direktur Utama baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah jadi direktur di level holding Jawa Pos Group.
PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Muttaqin karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah.
Perusahaan listrik itu bernama PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Nah, Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.
IED memulai beroperasi pada awal 2020, tetapi di bawah kendali Zainal Muttaqin. Sempat mengalami kesulitan keuangan, dan juga pernah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.
Sementara itu, PT IED pada Februari 2023 melaporkan Zainal Muttaqin ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang (pasal 263/pasal 400 KUHP).
Direktur Utama IED Daniel Mahendra Yuniar dalam surat laporannya melaporkan bahwa Zainal Muttaqin di tengah proses pra-verifikasi hutang PKPU PT IED, telah melakukan upaya untuk memposisikan pihaknya seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar.
Klaim itu didasari suatu dokumen yang bertanggal 12 Desember 2016. Tapi, menggunakan materai bernilai Rp 10.000 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 2021. Zainal sempat menyerahkan dokumen ini ke pengurus PKPU melalui kuasanya, bernama Rachman Mutaqqin yang juga putranya.
Dokumen itu ditanda-tangani Zainal dan juga Marsudi Sukmono, mantan Direktur Keuangan di IED. Sukmono dan Rachman juga dilaporkan PT IED untuk kasus yang sama.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan jika pihaknya sedang berusaha menuntaskan kasus itu. Soal penahanan Zainal Muttaqin, Whisnu mengatakan masih mengecek. Namun, penahanan bisa dilakukan jika penyidik membutuhkannya. “Saya cek dulu untuk penahanannya,’’ katanya kepada Jawa Pos.