JAKARTA-Kabar bagus berhembus dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer dinyatakan sudah beres, tinggal diteken Presiden SBY. Diharapkan RPP tersebut disahkan bulan depan. Sehingga, 67 ribu tenaga honorer kategori I bisa sakaligus diangkat menjadi CPNS.
“Insya Allah (disahkan) Oktober, RPP sudah tidak ada kendala lagi. Yang jelas tidak akan lewat 2011,” tutur Sekretaris Kemen PAN dan RB Tasdik Kinanto di Jakarta kemarin. Dia menuturkan, 67 tenaga honorer yang bakal diangkat itu adalah tenaga honorer yang digaji ABPN atau APBD, dan sering diistilahkan tenaga honorer kategori In
Sementara itu, untuk pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS, diupayakan bertahap hingga tuntas 2013 mendatang.
Tasdik menjelaskan, tenaga honorer kategori I yang berpeluang besar diangkat menjadi CPNS bulan depan adalah mereka yang bekerja sebelum 2005. Para tenaga honorer ini, sejatinya sudah diupayakan untuk diangkat pada 2010 silam. Namun, karena kendala administrasi, data pengangkatan mereka tercecer.
Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang baru ini diterangkan jika pengangkatan diupayakan berjalan bulan depan. Sedangan untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) diupayakan rampung sebelum pergantian tahun 2012. Para tenaga honorer kategori I ini, bakal diangkat tanpa tes.
Berbeda dengan kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu. Tasdik menjelaskan, bagi tenaga honorer kelompok ini bakal diberlakukan seleksi tersendiri. “Seleksi bakal disendirikan dengan seleksi CPNS umum,” katanya. Aturan seleksi ini juga tertuang dalam draf RPP Pengangkatan Tenaga Honorer.
Sementara itu, usai sosialisasi RPP Pengangkatan Tenaga Honorer di Kementerian Dalam Negeri, Selasa lalu (20/9) Men-PAN dan RB EE Mangindaan mengataakan proses seleksi CPNS daerah bisa segera dijalankan. Menteri yang juga anggota dewan pembiana Partai Demokrat itu menuturkan, syarat utama bagi daerah yang akan menjalankan seleksi CPNS 2011 harus merubah usulan porsi CPNS.
Seperti diketahui, pada Mei hingga Juli lalu Kemen PAN dan RB menerima usulan porsi CPNS daerah. Tapi, beberapa bulan kemudian keluar kebijakan moratorium CPNS. Imbas dari kebijakan ini adalah, daerah diharapkan menghitung dengan seksama kebutuhan CPNS baru.
“Jika waktu pengajuan dulu ada yang gemuk, kuruskanlan atau rampingkanlah,” tandas Mangindaan.
Kemen PAN dan RB sendiri belum mengeluarkan deadline tertentu bagi daerah untuk merevisi usulan porsi CPNS 2011. Namun, Mangindaan mengatakan selama 2012 nanti formasi CPNS baru sangat terbatas. Kursi CPNS baru hanya digunakan untuk menambal kursi PNS yang kosong karena ditinggal pension, meninggal, atau dipecat. Jumlahnya bakal semakin terbatas, karena bakal diserbu CPNS baru dari gelombang pengangkatan tenaga honorer kategori I yang jumlahnya mencapai 67 ribu.
Sementara 223 honorer di Pemprovsu yang berpeluang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Oktober 2011 mendatang, hingga kini belum diketahui formasi mana yang akan diisi. Untuk formasi itu, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat.
“Mayoritas di bagian administrasi yang tersebar di semua jajaran SKPD di Pemprovsu. Untuk pengangkatannya menunggu SK Menpan, baru bisa diketahui formasi yang akan diisi oleh para honorer yang diangkat menjadi CPNS,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan BKD Provsu, Kaiman Turnip kepada Sumut Pos, Rabu (21/9).
Terkait dengan pemutasian pejabat Pemprovsu, yang sampai saat ini belum ada alasan baik lisan maupun tertulis yang diberikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho ke Mendagri, membuat Pemprovsu terancam tidak boleh membuka penerimaan CPNS, Kaiman membantahnya.
Menurutnya, tidak ada hubungan atau korelasi antara pemutasian pejabat dengan pengangkatan CPNS. Karena, pemutasian pejabat itu adalah khusus untuk pejabat struktural, sedangkan CPNS adalah rekrutmen yang dilakukan untuk menopang lajunya kinerja pemerintahan.
Tidak ada kaitannya antara pemutasian jabatan struktural, dengan penerimaan CPNS. Berdasarkan SK Menkeu, Mendagri dan Menpan menyatakan, bahwa bagi Pemprov, Pemkab/Pemko yang belanja APBD-nya di bawah 50 persen, bisa melakukan penerimaan CPNS. Nah, penerimaan CPNS tersebut untuk tiga kategori yakni, tenaga pendidik, tenaga kesehatan atau medis dan staf khusus atau penerimaan mendadak.
“Jadi, tidak ada korelasinya antara pemutasian dengan penerimaan CPNS. Jangan jadi seperti itu, dikhawatirkan bisa memperkeruh suasana,” tegasnya.
Sementara, Plt Sekdaprov Sumut H Rachmatsyah berdalih, pemprov tidak punya kewenangan memasuki wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Rachmatsyah, di era otonomi daerah, urusan kepegawaian merupakan urusan masing-masing pemkab/pemko. Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, menurut Rachmatsyah, tak punya kewenangan mengurusi mutasi kabupaten/kota.
“Kecuali urusan kepegawaian sudah ditarik ke pusat. Maka sebagai wakil pusat, gubernur punya kewenangan,” ujar Rachmatsyah di sela-sela mengikuti rapat sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan honorer menjadi CPNS di gedung kemendagri.
Yang bisa dilakukan Pemprov lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov, kata Rachmatsyah, sebatas memberikan rekomendasi kepada pemkab/kota yang akan menjadi tempat pemutasian PNS dari kabupaten/kota lainnya. Karena hanya sebuah rekomendasi, berarti tidak punya daya paksa.
Menurutnya, untuk proses mutasi yang diperintahkan pusat di masa moratorium penerimaan CPNS, yang paling menentukan adalah pemkab/pemko sendiri. Asalkan ada pemkab/pemko yang menyatakan siap menampung PNS dari pemkab/pemko lain, maka mutasi bisa dengan mudah dilakukan. “Yang penting yang menerima dulu, ada nggak? Kalau ada, maka pemkab/pemko yang mengirim mutasi, pasti siap-siap saja. Jadi, harus dipastikan dulu ada nggak yang menampungnya,” terangnya.
Jika nantinya proses distribusi PNS antarkabupaten/kota di Sumut tidak jalan, maka kemungkinan besar pemerintah pusat tidak memberikan kesempatan bagi pemkab/pemko di Sumut untuk membuka penerimaan CPNS jalur umum meski terbatas, yang sudah bisa dilakukan mulai Januari hingga Desember 2012.
Pasalnya, seperti dikatakan Menpan-RB EE Mangindaan, penataan organisasi dan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, termasuk pemerataan distribusi, menjadi syarat bagi pemda untuk bisa membuka seleksi penerimaan CPNS tahun depan. “Karena itu (penataan pegawai) konsep. Kalau tak punya konsep ya tidak bisa,” ujar Mangindaan usai rapat di kemendagri, Selasa (20/9).
Terkait dengan sikap Pemprov yang tak berani memutasi pegawai antarkabupaten/kota itu, kepada koran ini Mangindaan mengatakan, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya kewenangan mengurusi hal itu. “Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, harus mengatur agar pegawai tidak menumpuk di daerah tertentu, sedang daerah lain kekurangan,” ujar Mangindaan.
Hal yang sama dikatakan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. “Mutasi antarkabupaten/kota itu harus difasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kuncinya, ya komunikasi,” ujar Diah kepada koran ini.
Dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan di rapat yang dihadiri seluruh sekdaprov dan kepala BKD provinsi itu, Mendagri Gamawan Fauzi menekankan kembali mengenai peran gubernur tersebut. “Para gubernur, dengan dibantu oleh para Sekretaris Daerah, diharapkan memfasilitasi pelaksanaan mutasi pegawai antarkabupaten/kota dalam provinsi, sehingga terwujud komposisi aparatur yang tepat dan wajar pada setiap kabupaten/kota di masing-masing provinsi,” ujar Gamawan Fauzi.
Lulusan SMA ke Bawah Cukup Jadi PTT
Pemerintah pemerintah mengambil kebijakan untuk memprioritaskan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) setidaknya menyandang gelar lulusan minimal diploma satu. Kebijakan itu ditempuh lantaran jumlah PNS di seluruh Indonesia saat ini masih didominasi lulusan SMA.
Karenanya kalaupun ada instansi yang membutuhkan lulusan SMA, SMP dan SD, maka akan diarahkan sebagai pegawai tidak tetap (PTT). “Profil PNS kita masih didominasi lulusan SMA. Dari 4,7 juta PNS, 1,59 pegawai berpendidikan SMA. Disusul strata satu 1,51 juta,” ungkap Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, Rabu (21/9).
Dipaparkannya, jumlah pegawai lulusan diploma satu sampai tiga sebanyak 1,24 juta. Sedangan PNS berpendidikan S2 hingga S3 sebanya 113.919 orang. Sedangkan lulusan SD sebanyak 96.877 orang dan SLTP 137.058.
sementara untuk komposisi penyebaran PNS, Tasdik menyebut di pusat seb
nyak 21 persen dan daerah 79 persen. “Tingkat provinsi 6,4 persen dan kabupaten/kota 72,6 persen,” sebutnya.
Meski demikian, pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan untuk menjadikan lulusan SMA sebagai PTT itu secara kaku. Misalnya daerah pascakonflik, pemekaran, tertinggal, maupun perbatasan, masih diberi kesempatan untuk menerima pegawai lulusan SMA.
Sementara mengenai kapan kebijakan itu diberlakukan, Tasdik mengatakan bahwa hal itu menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTT.(ari/sam/esy/wan/jpnn)