26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

PDIP Tolak KPK

Logo KPK
Logo KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi ditunda pelantikannya pada 1 Oktober nanti mendapat penolakan dan tantangan. Salah satunya PDIP yang menyebut permintaan itu tidak tepat karena para tersangka belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, permintaan lembaganya justru masuk akal. Pelantikan justru membuat para anggota parlemen masa kerja 2014-2019 itu akan melanggar sumpah. “Saat dilantik, dia akan bersumpah untuk tidak melanggar hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.

Memang, para tersangka itu belum berkekuatan hukum tetap. Namun, disematkannya status tersangka, menurut Bambang, sudah diduga keras melanggar hukum dan perundang-undangan. Parpol diharap tidak memberikan pembelaan terhadap kadernya demi terciptanya legislatif yang bersih dan berintegritas. “Jangan sampai tidak dipercaya karena melantik tersangka,” kata dia.

Jubir KPK Johan Budi SP menambahkan, penundaan pelantikan bukan berarti menghilangkan status anggota DPR. Penundaan justru membuat anggota DPR yang bermasalah bisa konsentrasi menghadapi perkaranya. “Lebih baik diselesaikan kasus hukumnya sampai vonis muncul. Bukan berarti batal,” jelasnya.

Berbeda dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru lebih keras. Koordinator ICW Ade Irawan dengan tegas meminta anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tidak dilantik. Apalagi, pantauan pihaknya menunjukkan ada 48 anggota dewan terpilih yang tersangkut kasus korupsi. Tersebar dalam 17 wilayah Indonesia.

Ada yang statusnya masih penyidikan, persidangan, dan beberapa dalam tahanan. Untuk anggota DPR di Senayan, Ade menyebut ada beberapa nama bermasalah. Selain Jero Wacik yang saat ini berurusan dengan KPK, ada tiga orang lagi dari PDIP. Yakni, Martin Apuy (Dapil Kaltim), Herdian Koosnadi (Dapil Banten), dan Idham Samawi (Dapil Jogjakarta)
“Marten Apuy diduga korupsi dana operasional DPRD tahun anggaran 2005 Rp2,67 miliar. Sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Tetapi, sampai saat ini belum jelas statusnya karena belum dieksekusi,” tuturnya.

Jika tetap dilantik, nama-nama itu membuat citra parlemen makin tercoreng. Apalagi, belakangan banyak anggota DPR yang berurusan dengan hukum. Selain itu, anggota DPR yang punya tugas memperjuangkan kepentingan rakyat bisa jadi makin sulit mewujudkannya. Bibit koruptor bisa menular dan memperkaya diri sendiri.

“Beberapa daerah telah melantik anggota DPRD provinsi atau kota, meski menyandang status tersangka. Proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap membuat KPU tidak bisa mencoret. Pada akhirnya, rakyat selalu diminta untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Dorongan itu makin kuat karena Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan tidak sepakat dengan usulan KPK. Dia menyebut Idham Samawi dan Herdian Koosnadi tetap bisa dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019. “Kalau tersangka, belum bisa ditangguhkan pelantikannya,” katanya.

Dia melihat apa yang dilakukan KPK dan upaya KPU hanyalah imbauan moral karena tidak berdasar hukum yang berlaku. PDIP juga belum menerima surat permintaan KPU agar menunda pelantikan dua kadernya itu.

“Kalau tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya. Kecuali sudah terpidana,” kata Trimedya.

“KPU belum ada surat ke DPP. Itu ditujukan ke presiden sifatnya sebagai imbauan, sifatnya moral, bukan aturan hukum. Jadi dalam hukum nggak ada alasan untuk ditangguhkan, lebih kepada moral,” sambungnya.

DPP PDIP menurut Trimedya belum membicarakan permohonan KPU terkait dua kadernya. “Tetapi kita juga melihat, bahwa mereka yang diminta pelantikannya ditangguhkan itu belum tentu bersalah,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga menegaskan agar tersangka korupsi ditunda pelantikannya menjadi anggota DPR. “Para tersangka tidak dilantik, demi lebih menjaga martabat institusi DPR,” kata Busyro Muqoddas, Sabtu (20/9).

Busyro menegaskan, para pesakitan kasus dugaan korupsi itu tidak dilantik demi menjaga martabat lembaga wakil rakyat karena anggota DPR RI merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat setelah simbol demokrasi.

“Unsur moral menjadi sangat esensial bagi anggota DPR, apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral. Konteks demikian, secara moral, para tersangka tidak dilantik,” tegasnya.

Menurutnya, KPU lebih berkompeten agar tidak menyodorkan nama-nama anggota DPR terpilih kepada presiden agar presiden tidak menandatangani surat keputusan peresmian para anggota DPR terpilih tersebut.

Ketua KPU Hunsi Kamil Manik pun telah meminta presiden menunda pelantikan tiga anggota DPR terpilih 2014-2019 yang berstatus tersangka pada 1 Oktober mendatang demi pemilu yang berintegritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

KPU telah mengajukan 555 nama anggota DPR RI terpilih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian presiden menandatangani surat keputusan peresmian para anggota DPR tersebut.

KPU tidak mengajukan 5 nama anggota DPR terpilih karena tiga di antaranya masih bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian 1 orang meninggal dunia, dan seorang  lainnya tidak memenuhi syarat. MK diharapkan segera memutuskannya dan anggota lain yang bermasalah segera dicarikan solusinya.

Dari ke-555 nama yang diajukan kepada presiden, kata Husni, beberapa di antaranya dimintakan untuk dilakukan penangguhan pelantikan karena berstatus tersangka dugaan kasus korupsi. Selain itu, KPU menetapkan 132 nama anggota DPD terpilih yang berasal dari 33 provinsi di seluruh Indonesia. (dim/dyn/end/jpnn/rbb)

Logo KPK
Logo KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi ditunda pelantikannya pada 1 Oktober nanti mendapat penolakan dan tantangan. Salah satunya PDIP yang menyebut permintaan itu tidak tepat karena para tersangka belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, permintaan lembaganya justru masuk akal. Pelantikan justru membuat para anggota parlemen masa kerja 2014-2019 itu akan melanggar sumpah. “Saat dilantik, dia akan bersumpah untuk tidak melanggar hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.

Memang, para tersangka itu belum berkekuatan hukum tetap. Namun, disematkannya status tersangka, menurut Bambang, sudah diduga keras melanggar hukum dan perundang-undangan. Parpol diharap tidak memberikan pembelaan terhadap kadernya demi terciptanya legislatif yang bersih dan berintegritas. “Jangan sampai tidak dipercaya karena melantik tersangka,” kata dia.

Jubir KPK Johan Budi SP menambahkan, penundaan pelantikan bukan berarti menghilangkan status anggota DPR. Penundaan justru membuat anggota DPR yang bermasalah bisa konsentrasi menghadapi perkaranya. “Lebih baik diselesaikan kasus hukumnya sampai vonis muncul. Bukan berarti batal,” jelasnya.

Berbeda dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru lebih keras. Koordinator ICW Ade Irawan dengan tegas meminta anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tidak dilantik. Apalagi, pantauan pihaknya menunjukkan ada 48 anggota dewan terpilih yang tersangkut kasus korupsi. Tersebar dalam 17 wilayah Indonesia.

Ada yang statusnya masih penyidikan, persidangan, dan beberapa dalam tahanan. Untuk anggota DPR di Senayan, Ade menyebut ada beberapa nama bermasalah. Selain Jero Wacik yang saat ini berurusan dengan KPK, ada tiga orang lagi dari PDIP. Yakni, Martin Apuy (Dapil Kaltim), Herdian Koosnadi (Dapil Banten), dan Idham Samawi (Dapil Jogjakarta)
“Marten Apuy diduga korupsi dana operasional DPRD tahun anggaran 2005 Rp2,67 miliar. Sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Tetapi, sampai saat ini belum jelas statusnya karena belum dieksekusi,” tuturnya.

Jika tetap dilantik, nama-nama itu membuat citra parlemen makin tercoreng. Apalagi, belakangan banyak anggota DPR yang berurusan dengan hukum. Selain itu, anggota DPR yang punya tugas memperjuangkan kepentingan rakyat bisa jadi makin sulit mewujudkannya. Bibit koruptor bisa menular dan memperkaya diri sendiri.

“Beberapa daerah telah melantik anggota DPRD provinsi atau kota, meski menyandang status tersangka. Proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap membuat KPU tidak bisa mencoret. Pada akhirnya, rakyat selalu diminta untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Dorongan itu makin kuat karena Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan tidak sepakat dengan usulan KPK. Dia menyebut Idham Samawi dan Herdian Koosnadi tetap bisa dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019. “Kalau tersangka, belum bisa ditangguhkan pelantikannya,” katanya.

Dia melihat apa yang dilakukan KPK dan upaya KPU hanyalah imbauan moral karena tidak berdasar hukum yang berlaku. PDIP juga belum menerima surat permintaan KPU agar menunda pelantikan dua kadernya itu.

“Kalau tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya. Kecuali sudah terpidana,” kata Trimedya.

“KPU belum ada surat ke DPP. Itu ditujukan ke presiden sifatnya sebagai imbauan, sifatnya moral, bukan aturan hukum. Jadi dalam hukum nggak ada alasan untuk ditangguhkan, lebih kepada moral,” sambungnya.

DPP PDIP menurut Trimedya belum membicarakan permohonan KPU terkait dua kadernya. “Tetapi kita juga melihat, bahwa mereka yang diminta pelantikannya ditangguhkan itu belum tentu bersalah,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga menegaskan agar tersangka korupsi ditunda pelantikannya menjadi anggota DPR. “Para tersangka tidak dilantik, demi lebih menjaga martabat institusi DPR,” kata Busyro Muqoddas, Sabtu (20/9).

Busyro menegaskan, para pesakitan kasus dugaan korupsi itu tidak dilantik demi menjaga martabat lembaga wakil rakyat karena anggota DPR RI merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat setelah simbol demokrasi.

“Unsur moral menjadi sangat esensial bagi anggota DPR, apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral. Konteks demikian, secara moral, para tersangka tidak dilantik,” tegasnya.

Menurutnya, KPU lebih berkompeten agar tidak menyodorkan nama-nama anggota DPR terpilih kepada presiden agar presiden tidak menandatangani surat keputusan peresmian para anggota DPR terpilih tersebut.

Ketua KPU Hunsi Kamil Manik pun telah meminta presiden menunda pelantikan tiga anggota DPR terpilih 2014-2019 yang berstatus tersangka pada 1 Oktober mendatang demi pemilu yang berintegritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

KPU telah mengajukan 555 nama anggota DPR RI terpilih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian presiden menandatangani surat keputusan peresmian para anggota DPR tersebut.

KPU tidak mengajukan 5 nama anggota DPR terpilih karena tiga di antaranya masih bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian 1 orang meninggal dunia, dan seorang  lainnya tidak memenuhi syarat. MK diharapkan segera memutuskannya dan anggota lain yang bermasalah segera dicarikan solusinya.

Dari ke-555 nama yang diajukan kepada presiden, kata Husni, beberapa di antaranya dimintakan untuk dilakukan penangguhan pelantikan karena berstatus tersangka dugaan kasus korupsi. Selain itu, KPU menetapkan 132 nama anggota DPD terpilih yang berasal dari 33 provinsi di seluruh Indonesia. (dim/dyn/end/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/