32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Sebut Negara Rugi USD 140 Juta

CERI Pertanyakan Tanggung Rentang Dirut dan Mantan Dirut Pertamina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman turut mempertanyakan apakah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) NW dan Mantan Dirut DS ikut tanggung renteng atas kerugian negara sebesar USD 140 juta atau Rp2,1 triliun akibat impor LNG pada kasus Karen Agustiawan sebagaimana diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jangan-jangan itu kerugian bisnis LNG Pertamina lainnya, meliputi kontrak LNG dengan Mozambique, Woodside dan Bontang, Muara Bakau, dan Ganal Rapak, sesuai audit internal dan audit oleh Price Waterhouse Coopers (PWC),” ungkap Yusri Usman di Medan, Jumat (22/9).

Yusri menambahkan, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan telah mengatakan kepada media saat hendak dibawa ke ruang tahanan di KPK, bahwa Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dengan Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika itu merupakan aksi korporasi dari penugasan pemerintah melalui surat menyurat antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan UKP4 tanggal 19 Maret 2012, kemudian SPA pada tahun 2013, dan 2014 telah dianulir pada tahun 2015 oleh Dirut PT Pertamina saat itu masih dijabat oleh Dwi Sucipto.

“Karen juga menjelaskan bahwa pada Oktober 2018, yaitu pada saat itu Pertamina berpotensi bisa mendapat keuntungan 75 cent per MMBTU dari penjualan LNG yang berasal CCL Amerika Serikat kepada Travigura, namun anehnya Pertamina saat itu tidak menutup deal tersebut. Karen heran mengapa Dirut Pertamina saat itu diam saja,” ujarnya.

“Kami apresiasi langkah berani Karen membuka tabir di balik proses hukum yang dia alami. Buka semua biar terang benderang,” katanya lagi.

Perlu diketahui, sejak 20 April 2018 Menteri BUMN era Rini Soemarno telah mencopot Elia Masa Manik dan menunjuk Plt Dirut Pertamina adalah Nicke Widyawati, kemudian dikukuhkan dalam RUPSLB BUMN pada 30 Agustus 2018.

Karen telah membantah kerugian negara yang disebut oleh Ketua KPK, Firly Bauhuri. Karen juga telah menegaskan keuntungan Pragnosa Pertamina hingga 2025 adalah USD 107, 38 juta atau setara Rp 1,6 triliun.

Yusri Usman mengungkapkan, petinggi LNG di Pertamina Holding menyebutkan bahwa hingga saat ini tahun 2023, Pertamina telah meraih ketuntungan lebih USD 80 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat Corpus Cristi (CCL).

Karen lantas membeberkan, pembelian LNG dari CCL merupakan program strategis nasional dan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Sementara KPK mendalilkan pembelian tersebut tidak mendapatkan persetujuan negara. (dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman turut mempertanyakan apakah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) NW dan Mantan Dirut DS ikut tanggung renteng atas kerugian negara sebesar USD 140 juta atau Rp2,1 triliun akibat impor LNG pada kasus Karen Agustiawan sebagaimana diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jangan-jangan itu kerugian bisnis LNG Pertamina lainnya, meliputi kontrak LNG dengan Mozambique, Woodside dan Bontang, Muara Bakau, dan Ganal Rapak, sesuai audit internal dan audit oleh Price Waterhouse Coopers (PWC),” ungkap Yusri Usman di Medan, Jumat (22/9).

Yusri menambahkan, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan telah mengatakan kepada media saat hendak dibawa ke ruang tahanan di KPK, bahwa Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dengan Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika itu merupakan aksi korporasi dari penugasan pemerintah melalui surat menyurat antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan UKP4 tanggal 19 Maret 2012, kemudian SPA pada tahun 2013, dan 2014 telah dianulir pada tahun 2015 oleh Dirut PT Pertamina saat itu masih dijabat oleh Dwi Sucipto.

“Karen juga menjelaskan bahwa pada Oktober 2018, yaitu pada saat itu Pertamina berpotensi bisa mendapat keuntungan 75 cent per MMBTU dari penjualan LNG yang berasal CCL Amerika Serikat kepada Travigura, namun anehnya Pertamina saat itu tidak menutup deal tersebut. Karen heran mengapa Dirut Pertamina saat itu diam saja,” ujarnya.

“Kami apresiasi langkah berani Karen membuka tabir di balik proses hukum yang dia alami. Buka semua biar terang benderang,” katanya lagi.

Perlu diketahui, sejak 20 April 2018 Menteri BUMN era Rini Soemarno telah mencopot Elia Masa Manik dan menunjuk Plt Dirut Pertamina adalah Nicke Widyawati, kemudian dikukuhkan dalam RUPSLB BUMN pada 30 Agustus 2018.

Karen telah membantah kerugian negara yang disebut oleh Ketua KPK, Firly Bauhuri. Karen juga telah menegaskan keuntungan Pragnosa Pertamina hingga 2025 adalah USD 107, 38 juta atau setara Rp 1,6 triliun.

Yusri Usman mengungkapkan, petinggi LNG di Pertamina Holding menyebutkan bahwa hingga saat ini tahun 2023, Pertamina telah meraih ketuntungan lebih USD 80 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat Corpus Cristi (CCL).

Karen lantas membeberkan, pembelian LNG dari CCL merupakan program strategis nasional dan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Sementara KPK mendalilkan pembelian tersebut tidak mendapatkan persetujuan negara. (dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/