25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Bosan Dicekal, Slank Gugat UU

JAKARTA -Grup band Slank jengah konsernya terus menerus dicekal Polisi. Kemarin, personil Slank yang diwakili oleh Bim Bim, Ivan, bunda Iffet dan pengamat politik Sukardi Renakit. mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengadu ke Ketua M.K Mahfud M.D tentang penafsiran Pasal 15 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Bim Bim menyebut kalau yang dipermasalahkan Slank dalam pasal itu adalah huruf a ke dua. Aturan itu menyebutkan; Polisi memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Menurut mereka, pasal itu tidak jelas dan rawan dipermainkan.

“Pengajua n izin itu abu-abu, tidak ada patokan pasti. Di suatu tempat Slank boleh manggung, tapi tidak ditempat lain,” kata Bim Bim. Bahkan, sejak 2008, dia menyebut kalau pencekalan kepada Slank makin sering. Dihitun-hitung, lebih dari belasan kali Slank gagal manggung.

Band yang bermarkas di Gang Potlot itu makin mengelus dada karena izin tersebut dipermasalahkan pada detik-detik akhir. Pernah, semua peralatan sudah ada di panggung, Polisi tidak memberikan izin. Selain itu, alasan yang disampaikan Polisi juga dianggapnya pilih kasih.

“Katanya keamanan. Tapi sepanjang Slank show, tidak pernah ada penonton meninggal. Kalau Slankers (sebutan fans slank) lompat-lompat, mengibarkan bendera, itu bukan karena emosi. Tapi ekspresi kegembiraan,” jelasnya. Dia lantas membandingkan mudahnya izin menggelar demo daripada Slank manggung.  Setelah konsultasi dengan Mahfud M.D, Bim Bim menegaskan kalau hak stitusional personel Slank telah dilanggar. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Slank akan mengajak beberapa artis lain yang bernasib sama untuk mendaftarkan gugatan terhadap UU Kepolisian. (jpnn)

JAKARTA -Grup band Slank jengah konsernya terus menerus dicekal Polisi. Kemarin, personil Slank yang diwakili oleh Bim Bim, Ivan, bunda Iffet dan pengamat politik Sukardi Renakit. mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengadu ke Ketua M.K Mahfud M.D tentang penafsiran Pasal 15 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Bim Bim menyebut kalau yang dipermasalahkan Slank dalam pasal itu adalah huruf a ke dua. Aturan itu menyebutkan; Polisi memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Menurut mereka, pasal itu tidak jelas dan rawan dipermainkan.

“Pengajua n izin itu abu-abu, tidak ada patokan pasti. Di suatu tempat Slank boleh manggung, tapi tidak ditempat lain,” kata Bim Bim. Bahkan, sejak 2008, dia menyebut kalau pencekalan kepada Slank makin sering. Dihitun-hitung, lebih dari belasan kali Slank gagal manggung.

Band yang bermarkas di Gang Potlot itu makin mengelus dada karena izin tersebut dipermasalahkan pada detik-detik akhir. Pernah, semua peralatan sudah ada di panggung, Polisi tidak memberikan izin. Selain itu, alasan yang disampaikan Polisi juga dianggapnya pilih kasih.

“Katanya keamanan. Tapi sepanjang Slank show, tidak pernah ada penonton meninggal. Kalau Slankers (sebutan fans slank) lompat-lompat, mengibarkan bendera, itu bukan karena emosi. Tapi ekspresi kegembiraan,” jelasnya. Dia lantas membandingkan mudahnya izin menggelar demo daripada Slank manggung.  Setelah konsultasi dengan Mahfud M.D, Bim Bim menegaskan kalau hak stitusional personel Slank telah dilanggar. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Slank akan mengajak beberapa artis lain yang bernasib sama untuk mendaftarkan gugatan terhadap UU Kepolisian. (jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/