26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hari ini, MK putus uji materi UU Pilpres

 Hari ini, MK putus uji materi UU Pilpres

Hari ini, MK putus uji materi UU Pilpres

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Uji materi ini diajukan pengamat politik Effendi Gazali.

Pasal yang diajukan Effendi Gazali yakni pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 113 UU Pilpres. Sidang putusan dengan Nomor 14/PUU-XI/2013 itu dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB.

Perlu diketahui, judical review yang diajukan Effendi Gazali sama dengan yang diajukan oleh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) agar Pemilu dilaksanakan secara serentak.

Saat di MK Yusril mengatakan, dirinya ingin menguji pasal per pasal darinya UU pemilihan presiden dan wakil presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945.

Yusril mengajukan permohonan uji materi untuk Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, terhadap Pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD 1945.

[did]

 Hari ini, MK putus uji materi UU Pilpres

Hari ini, MK putus uji materi UU Pilpres

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Uji materi ini diajukan pengamat politik Effendi Gazali.

Pasal yang diajukan Effendi Gazali yakni pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 113 UU Pilpres. Sidang putusan dengan Nomor 14/PUU-XI/2013 itu dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB.

Perlu diketahui, judical review yang diajukan Effendi Gazali sama dengan yang diajukan oleh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) agar Pemilu dilaksanakan secara serentak.

Saat di MK Yusril mengatakan, dirinya ingin menguji pasal per pasal darinya UU pemilihan presiden dan wakil presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945.

Yusril mengajukan permohonan uji materi untuk Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, terhadap Pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD 1945.

[did]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/