ACEH TAMIANG, SumutPos.co- Relawan AQL Laznas Peduli mengumpulkan ratusan mushaf Al Quran rusak dari masjid-masjid terdampak banjir di Aceh Tamiang. Aksi moral ini sebagai inisiatif relawan untuk memuliakan kitab suci tersebut.
Demikian disampaikan Pembina AQL Laznas Peduli Ustadz Bachtiar Nasir yang biasa disapa UBN. Dia mengaku merasa prihatin dengan banyaknya mushaf Al Quran yang rusak terendam banjir lumpur. Untuk itu, AQL Laznas Peduli berinisiatif melakukan pemuliaan terhadap mushaf-mushaf yang rusak akibat banjir tersebut.
Sedangkan, masjid-masjid yang tidak memiliki mushaf Al Quran, AQL Laznas Peduli akan memberikan gantinya dengan yang baru melalui program AQL Wakaf Quran di bawah bendera Yayasan Pusat Peradaban Islam. “AQL tidak bekerja sendiri, melibatkan tim relawan dari Pesantren Ibadurrahman Stabat yang dipimpin oleh Ustadz Mukhsin. Tim kami mengumpulkan mushaf-mushaf rusak dari masjid-masjid dan membawanya ke pesantren untuk dimuliakan dengan cara sesuai fatwa MUI,” kata UBN singkat, Jumat (23/1/2026) petang.
Terpisah, Project Pendidikan Wakaf Al Qur’an, AQL Laznas Peduli, Muhammad Ilyas Sembiring memaparkan, jumlah Al Qur’an rusak yang dikumpulkan cukup banyak, dalam satu masjid mencapai 100 eksemplar. Kitab suci Al Qur’an yang sudah rusak dan tidak layak pakai tersebut dievakuasi menggunakan mobil ke sebuah pondok pesantren. “Jumlah Al Qur’an rusak yang kami kumpulkan di tiga masjid sekitar 350 eksemplar. Kondisinya berlumpur, kertas sudah menyatu, lengket dan hampir rata-rata gembung akibat terendam air serta lumpur,” tuturnya.
Dia menjelaskan, proses pengumpulan mushaf Al Qur’an yang sudah rusak dari masjid ke masjid ini dilaksanakan guna menghindari terjadinya pembakaran Al Qur’an dan dibuang ke tempat sampah, atau berserakan yang berpotensi diinjak-injak. Maka, Relawan AQL Laznas Peduli melakukan pengumpulan dari masjid ke masjid, seperti di Masjid Syuhada di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru dengan rincian Al Qur’an yang rusak sebanyak 250 eksemplar, selanjutnya di Masjid Al Ikhlas Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Al Qur’an yang sudah sebanyak 25 eksemplar dan di Masjid Taqwa Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Al Qur’an yang rusak sebanyak 75 eksemplar.
“Kebetulan lokasi tiga masjid tersebut di jalan lintas Medan-Banda Aceh, sehingga waktu pengumpulan Al Qu’an yang rusak lebih cepat. Seluruhnya, yang bekas terendam banjir itu diangkut mobil untuk dimuliakan di pondok pesantren di daerah Stabat, Sumatera Utara,” jelasnya.
Fatwa MUI Setempat
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan taushiyah tentang penyelamatan dan penanganan Al Quran yang rusak. Fatwa MPU Aceh Tamiang Nomor: 400.6.1/01/2026 memutuskan empat poin.
Pertama, masyarakat wajib berupaya menyelamatkan Al-Quran dari banjir dengan cara, mengeringkan mushaf yang masih memungkinkan dibaca, membersihkan dari lumpur dan najis dengan cara yang sopan dan menyimpannya di tempat yang aman dan bersih.
Kedua, apabila Al Quran telah rusak berat, tulisannya hilang, atau tidak dapat dibaca, maka diperbolehkan dengan cara membakarnya dengan niat menjaga kehormatan Al Quran atau menguburkannya di tempat bersih dan terhormat, dan atau melarutkan tintanya dengan air (jika memungkinkan) sebelum dikubur.
Ketiga, diharamkan membuang Al Qur’an ke tempat sampah, menginjak, merobek, atau memperlakukannya dengan hina serta menjadikannya bahan mainan atau pajangan yang tidak pantas.
Dan keempat, MPU Aceh Tamiang menganjurkan kepada pemerintah daerah, pengurus masjid dan dayah, dan kepada lembaga pendidikan Islam untuk membentuk tim khusus penyelamatan mushaf Al Qur’an pasca bencana alam. “Taushiyah ini dikeluarkan sebagai pedoman umat Islam agar tetap memuliakan Kalamullah dalam kondisi apapun, termasuk saat musibah dan bencana,” ujar Ustad Syahrizal Darwis. (adz)

