Seruan protes menentang Nurdin Halid makin kencang. Kelompok Save Our Soccer dan pecinta sepak bola nasional mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan ketua umum PSSI itu sebagai tersangka terkait kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004.
Kemarin (22/2) mereka mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan laporan bukti keterlibatan Nurdin kepada bagian pengaduan masyarakat.
“Kami mendorong KPK untuk segera menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus cek pelawat (cek perjalanan). Kami berharap, yang bersangkutan bisa segera menjadi tersangka sebelum kongres PSSI di Bali,” papar peneliti Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Save Our Soccer Apung Widadi kemarin.
Apung menyatakan, bukti awal keterlibatan Nurdin dalam kasus yang juga menyeret mantan DGS BI Miranda Goeltom tersebut sudah cukup jelas. Lewat pengakuan salah seorang terpidana kasus tersebut Hamka Yandhu bahwa Nurdin ikut menikmati aliran dana Rp 500 juta dalam bentuk tunai, seharusnya KPK bisa memeriksa kembali calon Ketum incumbent PSSI tersebut. “Nurdin harus diperiksa kembali,” sambungnya.(ken/c4/iro/jpnn)