32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Anas Otomatis Mundur

Demokrat dalam Kendali Majelis Tinggi

MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Mantan anggota DPR tersebut disangka menerima suap terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Hambalang. Sesuai dengan pakta integritas yang ditandatanganinya beberapa waktu lalu, secara otomatis Anas mundur dari Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

“Tongkat komando sudah diambil oleh ketua majelis tinggi. Tanpa Anas katakan, apabila sudah tersangka, maka otomatis mengundurkan diri. Ini sesuai dengan apa yang ditandatangani dalam pakta integritas,” kata Plt Ketua DPC Demokrat Medan, Sutan Bathoegana kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sutan yang juga Ketua DPP Partai Demokrat itu menambahkan sesuai dengan AD/ART, apabila ketua umum berhalangan secara tetap atau tersandung persoalan hukum dan statusnya menjadi tersangka, maka harus dilakukan kongres luar biasa (KLB). “Inilah rangkaian penyelamatan yang telah dilakukan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, Red). Dan, Pak SBY akan membuat langkah-langkah berikutnya,” ucapnya. “Kami turut prihatin dan belasungkawa apa yang terjadi dengan Pak Anas, kita berdoa semoga Pak Anas tabah dan kuat menghadapinya,” tambahnya.

Terkait persoalan tersebut, Sutan mengatakan kalau Sumatera Utara (Sumut) tak harus heboh dengan kabar ini. “Saya yakin tidak ada dampaknya di Sumut, semua kader tetap berjalan dan kuat menerimanya,” katanya sembari meyakini kader Demokrat di Sumut tetap solid.

Senada dengan Sutan, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan  Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. “Pakta Integritas tidak bisa diganggu gugat. Anas menandatanganinya dan itu (mundur dari jabatannya, red) merupakan sebuah konsekuensi,” kata Max saat dihubungi JPNN (grup Sumut Pos), tadi malam.

Namun demikian Max mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Anas jika dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Dia hanya bisa memastikan bahwa Demokrat berada di bawah kendali Majelis Tinggi.

Kemarin, Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka karena mantan anggota DPR tersebut disangka menerima suap terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Hambalang. Selain proyek Hambalang, dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam tersebut juga dikaitkan dengan proyek yang lain. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai proyek lain tersebut. Namun KPK memastikan sangkaan tersebut juga dilakukan untuk mengembangkan kasus. “Ini untuk mengembangkan kasus Hambalang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya kemarin.

Penetapan Anas sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menghelat gelar perkara yang dihadiri pimpinan dan satuan tugas yang menyelidiki kasus tersebut. Gelar perkara juga telah beberapa kali dilakukan sebelumnya. Johan mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama anas ditandatangani Ketua Satgas dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selaku penyidik.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah draf-nya diparaf seluruh pimpinan. “Semua pimpinan sepakat AU (Anas Urbaningrum) ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Anas disangka melanggar pasal 12a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, KPK juga mengajukan permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM atas nama Anas. Sejak kemarin hingga enam bulan ke depan, Anas dilarang meninggalkan tanah air.

Sejumlah konsekuensi hukum dari status tersangka juga menanti Anas. KPK bergegas melacak aset-aset yang dimiliki suami Athiyah Laila tersebut. “Yang dilakukan KPK adalah meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri apakah ada transaksi-transaksi” mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Anas terseret dugaan penerimaan mobil Toyota Harrier, yang dananya diduga dari PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang memenangi tender proyek Hambalang.” Mobil tersebut dibeli dari diler PT Duta Motor, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada 12 September 2009. Nilai pembeliannya Rp670 juta. Pembelian dilakukan atas perintah bos Grup Permai M. Nazaruddin dengan cek senilai Rp520 juta. Sedangkan sisanya dilunasi dengan tunai.
Mengenai pihak yang akan disangka berperan memberikan suap, menurut Johan, baru akan ditetapkan kemudian. “Tersangka pemberi suap biasa ditetapkan kemudian,” ujarnya.

KPK saat ini juga sudah menyidik kasus korupsi dalam proses pengadaan, dengan tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam proses perencanaan proyek itu, nama Anas terseret dugaan mengintervensi proses sertifikasi lahan Hambalang. Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintah Anas untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kala itu, Joyo Winoto, untuk membereskan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi pemerintahan DPR yang merupakan mitra kerja BPN.

Johan kembali menegaskan penanganan kasus Anas tidak terkait dengan dinamika politik di Partai Demokrat. Sangkaan terhadap Anas dilakukan berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi KPK. “Ini bukan karena pesanan, bukan karena intervensi,” ujar Johan.

Menjelang Sabtu (23/2) dini hari, Anas Urbaningrum menyampaikan sikapnya terkait statusnya sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Anas mengaku menghormati keputusan KPK yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Sikap Anas itu disampaikan melalui orang dekatnya yang juga Wakil Sekjen PD, Saan Mustopa. “Karena Mas Anas sangat percaya bahwa ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ucap Saan di rumah Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hanya saja, kata Saan, Anas sampai saat ini masih bingung dengan kasus yang menjeratnya. Menurut Saan, Anas bingung apakah kasus itu murni hukum atau justru politis.

Meski demikian Saan menegaskan bahwa Anas tetap berupaya menemukan kebenaran dan keadilan. “Mas Anas akan membangun sebuah momentum yang baik untuk Indonesia ke depan,” ucap Saan.

Ditambahkannya, besok siang Anas akan mengadakan konferensi pers di DPP Partai Demokrat. “Sikapnya seperti apa tunggu besok saja. Kita belum tahu,” ujarnya.(ril/gil/sof/jpnn)

Siapa Anas?

  • Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur
  • Ketua Umum PB HMI (1997-1999)
  • Anggota Tim Revisi UU Politik (Tim 7) (1998)
  • Anggota Tim Revisi UU Politik Depdagri (2000)
  • Anggota Komisi Pemilihan Umum (2001-2005)
  • Ketua Bidang Politik  dan Otda DPP Partai Demokrat
  • Ketua Umum Partai
  • Demokrat  (2010-sekarang)
  • Lulusan Terbaik FISIP
  • Universitas Airlangga
  • Universitas Airlangga  (1992)

Demokrat dalam Kendali Majelis Tinggi

MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Mantan anggota DPR tersebut disangka menerima suap terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Hambalang. Sesuai dengan pakta integritas yang ditandatanganinya beberapa waktu lalu, secara otomatis Anas mundur dari Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

“Tongkat komando sudah diambil oleh ketua majelis tinggi. Tanpa Anas katakan, apabila sudah tersangka, maka otomatis mengundurkan diri. Ini sesuai dengan apa yang ditandatangani dalam pakta integritas,” kata Plt Ketua DPC Demokrat Medan, Sutan Bathoegana kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sutan yang juga Ketua DPP Partai Demokrat itu menambahkan sesuai dengan AD/ART, apabila ketua umum berhalangan secara tetap atau tersandung persoalan hukum dan statusnya menjadi tersangka, maka harus dilakukan kongres luar biasa (KLB). “Inilah rangkaian penyelamatan yang telah dilakukan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, Red). Dan, Pak SBY akan membuat langkah-langkah berikutnya,” ucapnya. “Kami turut prihatin dan belasungkawa apa yang terjadi dengan Pak Anas, kita berdoa semoga Pak Anas tabah dan kuat menghadapinya,” tambahnya.

Terkait persoalan tersebut, Sutan mengatakan kalau Sumatera Utara (Sumut) tak harus heboh dengan kabar ini. “Saya yakin tidak ada dampaknya di Sumut, semua kader tetap berjalan dan kuat menerimanya,” katanya sembari meyakini kader Demokrat di Sumut tetap solid.

Senada dengan Sutan, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan  Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. “Pakta Integritas tidak bisa diganggu gugat. Anas menandatanganinya dan itu (mundur dari jabatannya, red) merupakan sebuah konsekuensi,” kata Max saat dihubungi JPNN (grup Sumut Pos), tadi malam.

Namun demikian Max mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Anas jika dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Dia hanya bisa memastikan bahwa Demokrat berada di bawah kendali Majelis Tinggi.

Kemarin, Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka karena mantan anggota DPR tersebut disangka menerima suap terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Hambalang. Selain proyek Hambalang, dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam tersebut juga dikaitkan dengan proyek yang lain. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai proyek lain tersebut. Namun KPK memastikan sangkaan tersebut juga dilakukan untuk mengembangkan kasus. “Ini untuk mengembangkan kasus Hambalang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya kemarin.

Penetapan Anas sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menghelat gelar perkara yang dihadiri pimpinan dan satuan tugas yang menyelidiki kasus tersebut. Gelar perkara juga telah beberapa kali dilakukan sebelumnya. Johan mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama anas ditandatangani Ketua Satgas dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selaku penyidik.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah draf-nya diparaf seluruh pimpinan. “Semua pimpinan sepakat AU (Anas Urbaningrum) ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Anas disangka melanggar pasal 12a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, KPK juga mengajukan permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM atas nama Anas. Sejak kemarin hingga enam bulan ke depan, Anas dilarang meninggalkan tanah air.

Sejumlah konsekuensi hukum dari status tersangka juga menanti Anas. KPK bergegas melacak aset-aset yang dimiliki suami Athiyah Laila tersebut. “Yang dilakukan KPK adalah meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri apakah ada transaksi-transaksi” mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Anas terseret dugaan penerimaan mobil Toyota Harrier, yang dananya diduga dari PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang memenangi tender proyek Hambalang.” Mobil tersebut dibeli dari diler PT Duta Motor, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada 12 September 2009. Nilai pembeliannya Rp670 juta. Pembelian dilakukan atas perintah bos Grup Permai M. Nazaruddin dengan cek senilai Rp520 juta. Sedangkan sisanya dilunasi dengan tunai.
Mengenai pihak yang akan disangka berperan memberikan suap, menurut Johan, baru akan ditetapkan kemudian. “Tersangka pemberi suap biasa ditetapkan kemudian,” ujarnya.

KPK saat ini juga sudah menyidik kasus korupsi dalam proses pengadaan, dengan tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam proses perencanaan proyek itu, nama Anas terseret dugaan mengintervensi proses sertifikasi lahan Hambalang. Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintah Anas untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kala itu, Joyo Winoto, untuk membereskan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi pemerintahan DPR yang merupakan mitra kerja BPN.

Johan kembali menegaskan penanganan kasus Anas tidak terkait dengan dinamika politik di Partai Demokrat. Sangkaan terhadap Anas dilakukan berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi KPK. “Ini bukan karena pesanan, bukan karena intervensi,” ujar Johan.

Menjelang Sabtu (23/2) dini hari, Anas Urbaningrum menyampaikan sikapnya terkait statusnya sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Anas mengaku menghormati keputusan KPK yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Sikap Anas itu disampaikan melalui orang dekatnya yang juga Wakil Sekjen PD, Saan Mustopa. “Karena Mas Anas sangat percaya bahwa ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ucap Saan di rumah Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hanya saja, kata Saan, Anas sampai saat ini masih bingung dengan kasus yang menjeratnya. Menurut Saan, Anas bingung apakah kasus itu murni hukum atau justru politis.

Meski demikian Saan menegaskan bahwa Anas tetap berupaya menemukan kebenaran dan keadilan. “Mas Anas akan membangun sebuah momentum yang baik untuk Indonesia ke depan,” ucap Saan.

Ditambahkannya, besok siang Anas akan mengadakan konferensi pers di DPP Partai Demokrat. “Sikapnya seperti apa tunggu besok saja. Kita belum tahu,” ujarnya.(ril/gil/sof/jpnn)

Siapa Anas?

  • Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur
  • Ketua Umum PB HMI (1997-1999)
  • Anggota Tim Revisi UU Politik (Tim 7) (1998)
  • Anggota Tim Revisi UU Politik Depdagri (2000)
  • Anggota Komisi Pemilihan Umum (2001-2005)
  • Ketua Bidang Politik  dan Otda DPP Partai Demokrat
  • Ketua Umum Partai
  • Demokrat  (2010-sekarang)
  • Lulusan Terbaik FISIP
  • Universitas Airlangga
  • Universitas Airlangga  (1992)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/