26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kini, Gaji Rp8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Perumahan di Jalan Griya martubung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan milenial kelas menengah, kini bisa memiliki rumah bersubsidi. Sebab, pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah itu. Kini mereka yang memiliki gaji hingga Rp8 juta, boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya batas maksimal adalah Rp4 juta.

Dalam bahasa pemerintah, rumah bersubsidi itu disebut dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevisi peraturan menteri terkait subsidi itu.

Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di Rumah Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (21/2). Rapat tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan, skema FLPP akan diperluas.

“Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp4 juta, ini dinaikkan menjadi Rp8 juta,” tutur Basuki, usai rapat.

Tujuan utama kebijakan ini, lanjut Basuki, para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi tersebut. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp8,1 juta. Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya. “Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang umur 30-an, yang mungkin gajinya segitu, bisa mengambil FLPP juga,” jelasnya.

Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir. “Tidak harus rumah pertama,” imbuh Basuki.

Namun, ketentuan FLPP ini hanya bisa diberikan sekali. Bila rumah pertama sudah pernah mendapat subsidi pemerintah, dia tidak berhak lagi mengajukan FLPP untuk rumah kedua.

Untuk mengatur hal tersebut, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri PUPR 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT 552/KPTS/M/2016. Targetnya, pekan depan revisi tersebut rampung dan segera diajukan ke Wapres.

Menurut Basuki, batas maksimal penghasilan Rp8 juta itu sudah cukup realistis. “REI (Realestat Indonesia) mintanya lebih tinggi,” ungkapnya lagi.

Pihaknya juga belum berbicara lebih lanjut dengan REI, se­bab, kebijakan itu baru diputuskan dalam rapat kemarin sore.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjelaskan, semangat utama kebijakan itu adalah membantu ASN, TNI, dan Polri yang belum mampu memiliki rumah sendiri. “Kita tahu, banyak ASN dan TNI, Polri yang belum punya rumah yang wajar lah ya,” katanya.

Di saat bersamaan, peme­rin­tah juga akan memanfaatkan apartemen bekas wisma atlet Asian Games di Kemayoran, Jakarta, sebagai hunian. “Kami putuskan, itu akan menjadi perumahan dinas ASN dan TNI-Polri,” lanjut Kalla.

Dengan skema FLPP yang baru, para ASN, TNI, dan Polri tidak perlu menunggu dibangunkan kompleks perumahan. Mereka bebas membeli rumah di mana pun asalkan sesuai ketentuan. Bunga pembelian rumah me­reka yang menggunakan sistem KPR akan disubsidi. Dengan begitu, bunga KPR yang dibayar para ASN itu hanya 5 persen per tahun. Berlaku flat sampai tenor cicilan habis. Begitu pula untuk KPR syariah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pe­nya­luran FLPP akan diberlakukan secara bertahap. Identifikasi awal, ada sekitar sejuta ASN, TNI, dan Polri yang belum memiliki rumah sendiri. “Kami akan li­hat kapasitas FLPP yang su­dah Rp30 triliun,” jelasnya, seraya mengatakan, tahun ini, ada tambahan anggaran Rp2 triliun untuk FLPP.

Pihaknya belum bisa memprediksi berapa banyak yang bisa dijangkau FLPP tersebut. Bisa saja targetnya dalam setahun 500 ribu pengguna, tapi ternyata peminatnya hanya 200 ribu orang. Itu pula yang menjadi acuan untuk penganggaran FLPP tahun depan. (jpc/saz)

Perumahan di Jalan Griya martubung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan milenial kelas menengah, kini bisa memiliki rumah bersubsidi. Sebab, pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah itu. Kini mereka yang memiliki gaji hingga Rp8 juta, boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya batas maksimal adalah Rp4 juta.

Dalam bahasa pemerintah, rumah bersubsidi itu disebut dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevisi peraturan menteri terkait subsidi itu.

Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di Rumah Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (21/2). Rapat tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan, skema FLPP akan diperluas.

“Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp4 juta, ini dinaikkan menjadi Rp8 juta,” tutur Basuki, usai rapat.

Tujuan utama kebijakan ini, lanjut Basuki, para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi tersebut. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp8,1 juta. Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya. “Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang umur 30-an, yang mungkin gajinya segitu, bisa mengambil FLPP juga,” jelasnya.

Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir. “Tidak harus rumah pertama,” imbuh Basuki.

Namun, ketentuan FLPP ini hanya bisa diberikan sekali. Bila rumah pertama sudah pernah mendapat subsidi pemerintah, dia tidak berhak lagi mengajukan FLPP untuk rumah kedua.

Untuk mengatur hal tersebut, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri PUPR 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT 552/KPTS/M/2016. Targetnya, pekan depan revisi tersebut rampung dan segera diajukan ke Wapres.

Menurut Basuki, batas maksimal penghasilan Rp8 juta itu sudah cukup realistis. “REI (Realestat Indonesia) mintanya lebih tinggi,” ungkapnya lagi.

Pihaknya juga belum berbicara lebih lanjut dengan REI, se­bab, kebijakan itu baru diputuskan dalam rapat kemarin sore.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjelaskan, semangat utama kebijakan itu adalah membantu ASN, TNI, dan Polri yang belum mampu memiliki rumah sendiri. “Kita tahu, banyak ASN dan TNI, Polri yang belum punya rumah yang wajar lah ya,” katanya.

Di saat bersamaan, peme­rin­tah juga akan memanfaatkan apartemen bekas wisma atlet Asian Games di Kemayoran, Jakarta, sebagai hunian. “Kami putuskan, itu akan menjadi perumahan dinas ASN dan TNI-Polri,” lanjut Kalla.

Dengan skema FLPP yang baru, para ASN, TNI, dan Polri tidak perlu menunggu dibangunkan kompleks perumahan. Mereka bebas membeli rumah di mana pun asalkan sesuai ketentuan. Bunga pembelian rumah me­reka yang menggunakan sistem KPR akan disubsidi. Dengan begitu, bunga KPR yang dibayar para ASN itu hanya 5 persen per tahun. Berlaku flat sampai tenor cicilan habis. Begitu pula untuk KPR syariah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pe­nya­luran FLPP akan diberlakukan secara bertahap. Identifikasi awal, ada sekitar sejuta ASN, TNI, dan Polri yang belum memiliki rumah sendiri. “Kami akan li­hat kapasitas FLPP yang su­dah Rp30 triliun,” jelasnya, seraya mengatakan, tahun ini, ada tambahan anggaran Rp2 triliun untuk FLPP.

Pihaknya belum bisa memprediksi berapa banyak yang bisa dijangkau FLPP tersebut. Bisa saja targetnya dalam setahun 500 ribu pengguna, tapi ternyata peminatnya hanya 200 ribu orang. Itu pula yang menjadi acuan untuk penganggaran FLPP tahun depan. (jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/