JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat terealisasi dalam waktu dekat. RUU yang sudah diputuskan untuk dibahas DPR itu, ditarget rampung pada Agustus 2019 ini.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Danes menegaskan, RUU PKS itu bersifat urgent dan melindungi atas nama rakyat Indonesia.
“Ini urgent, harus diselesaikan. Deadline-nya itu Agustus targetnya, Agustus sudah harus selesai,” tutur Vennetia di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Meski demikian, pihaknya secara kelembagaan tidak bisa mendesak DPR terlalu jauh. Terlebih lagi, DPR baru akan membahasnya usai Pemilu atau pada April mendatang. “Kami memang menunggu, ini adalah inisiatif DPR. Jadi kami bukan seenaknya menentukan, tapi kami ada deadline-nya. Kami menunggu teman-teman DPR,” imbuh Vennetia.
Terkait polemik yang terjadi seputar RUU PKS saat ini, pemerintah secara terbuka menerima pro dan kontra terkait RUU PKS tersebut. “Tidak membuat definisi sendiri. Ini definisi baku. Kalau ada keraguan mari bertanya. Kita duduk bersama. RUU ini milik rakyat Indonesia,” pungkas Vennetia. (jpc/saz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat terealisasi dalam waktu dekat. RUU yang sudah diputuskan untuk dibahas DPR itu, ditarget rampung pada Agustus 2019 ini.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Danes menegaskan, RUU PKS itu bersifat urgent dan melindungi atas nama rakyat Indonesia.
“Ini urgent, harus diselesaikan. Deadline-nya itu Agustus targetnya, Agustus sudah harus selesai,” tutur Vennetia di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Meski demikian, pihaknya secara kelembagaan tidak bisa mendesak DPR terlalu jauh. Terlebih lagi, DPR baru akan membahasnya usai Pemilu atau pada April mendatang. “Kami memang menunggu, ini adalah inisiatif DPR. Jadi kami bukan seenaknya menentukan, tapi kami ada deadline-nya. Kami menunggu teman-teman DPR,” imbuh Vennetia.
Terkait polemik yang terjadi seputar RUU PKS saat ini, pemerintah secara terbuka menerima pro dan kontra terkait RUU PKS tersebut. “Tidak membuat definisi sendiri. Ini definisi baku. Kalau ada keraguan mari bertanya. Kita duduk bersama. RUU ini milik rakyat Indonesia,” pungkas Vennetia. (jpc/saz)