JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengevaluasi harga obat generik akibat kenaikan harga BBM. Dari evaluasi itu, sebanyak 34 persen dari 498 obat generik yang mengalami kenaikan harga. Data dari Kemenkes menyebutkan, sebanyak 170 jenis obat generik mengalami kenaikan harga.
Meski kenaikan hanya sebatas itu, Kemenkes menemukan banyak juga obat-obatan generik yang justru dijual di bawah rata-rata harga Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, tidak semua pihak setuju dengan kenaikan harga obat tersebut. Salah satunya, anggota Komisi IX, Chusnunia, menyatakan kenaikan harga obat berkisar 6 persen-9 persen, semakin memberatkan warga miskin.
“Kenaikan upah minimum sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga barang-barang, sudah harga BBM akan naik, obat generik malah naik duluan, semakin memberatkan mereka. Diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga” ungkapnya di Jakarta, kemarin (22/3).
Politikus PKB tersebut menuturkan, harga kenaikan BBM yang turut menjadi pertimbangan, seharusnya masuk dalam antisipasi perencanaan keuangan pemerintah. “Kalau ada kebijakan efisiensi 10 persen, seharusnya juga dialokasikan untuk obat generik, agar tak menjadi alasan kenaikan harga” ujar Chusnunia.
Seperti diketahui, Kemenkeu menerbitkan surat tentang kebijakan efisiensi 10 persen dari APBN 2012. Karena itu, lanjut dia, pengalihan subsidi BBM harus tepat sasaran dan bidang kesehatan harus jadi prioritas.
Menurut dia, persebaran distribusi obat belum merata secara maksimal. “Kemenkes juga harus memberikan imbauan masif kepada apotek-apotek yang tidak mengutamakan memberikan obat generik, jika bisa dilakukan tindakan tegas. Harga obat bermerek juga tidak boleh luput dari pengawasan Kemenkes. Harga eceran tertinggi harus betul-betul dijalankan, bukan sekedar aturan di atas kertas” imbuh dia.
Seperti diketahui, pada 23 Februari lalu Kemenkes mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 092 / 2012. Dalam Kepmenkes tersebut diatur kenaikan harga obat generik yang dikaitkan dengan pembatasan BBM bersubsidi, kenaikan bahan baku obat, dan kenaikan upah minimal regional. Namun, kenaikan harga tersebut hanya diterapkan pada 170 obat. Sementara harga pada 327 jenis obat malah turun. Hanya 34% dari seluruh jenis obat yang akan mengalami kenaikan harga.
Dari 170 jenis obat yang HET nya naik, 28 item adalah sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan harga per item sebesar Rp 343; sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik rata-rata Rp 31; sebanyak 8 item sirup rata-rata naik sebesar Rp 30, dan 3 macam salep dengan rata-rata kenaikan Rp 221. Dengan demikian kenaikan harga obat tersebut berkisar 6 persen hingga 9 persen. (ken/jpnn)