25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Susno Duadji Lawan Eksekusi

JAKARTA-Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan ketuiga Senin (25/03) nanti. Sebaliknya, jaksa justru dilaporkan balik.

Susno Duadji melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Arif Zahrulyani ke Bareskrim Polri. Masyhudi dan Arif dituduh telah memalsukan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan penyalahgunaan jabatan.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat laporan dengan nomor 3043/YA-SD/LP/PID/III/13 tertanggal 15 Maret 2003. “Terlapor atas nama  Masyhudi dan Arif telah memalsukan” putusan Mahkamah Agung dalam surat panggilan eksekusi yang dilayangkan terhadap klien kami,” ujarnya di Jakarta kemarin (22/03).

Fredrich Yunadi mengatakan, surat panggilan pertama yang dibuat oleh Kejari Jaksel bernomor surat 556/O.1.14/Ft/02/2013 tanggal 14 Februari 2013 tertera putusan MA bernomor 801/K/PID.SUS/2010 tanggal 29 Nopember 2010. Padahal, putusan MA yang benar bernomor 899K/Pid.Sus/2012. “Kita berharap Bareskrim menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Dia mengatakan, menjerat dua jaksa tersebut dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi. Kemudian Pasal 421, Pasal 333 KUHP. “Mereka terancam tindak pidana pemalsuan. Setidak-tidaknya percobaan pemalsuan putusan. Putusan MA No 899 sudah cukup jelas. Klien kami tidak menolak putusan. Meski mereka bilang akan memperbaiki,” katanya.

Yunadi menjelaskan amar putusan MA itu tidak ada amar yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan. Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah penahanan.  “Namun oknum-oknum jaksa tersebut telah menambahkan amar putusan dengan menyatakan klien kami harus menjalankan hukuman penjara 3,5 tahun,” katanya.

Oleh jaksa, Susno dianggap telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi tim jaksa eksekutor.  Dalam panggilan ketiga, Susno diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Zahrulyani maksimal Senin, 25 Maret 2013, pukul 10.00 WIB. Jika Susno kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi, tim jaksa eksekutor dapat melakukan upaya paksa.
Yunadi juga bersikeras, jika Susno sudah menjalani putusan Mahkamah Agung yang menyatakan “menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2500. “Sekali lagi, dalam kasasi itu tidak tertulis perintah penahanan dan sejumlah cacat lain. Jadi jaksa jangan menafsirkan kasasi ini,”katanya.(rdl/jpnn)

JAKARTA-Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan ketuiga Senin (25/03) nanti. Sebaliknya, jaksa justru dilaporkan balik.

Susno Duadji melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Arif Zahrulyani ke Bareskrim Polri. Masyhudi dan Arif dituduh telah memalsukan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan penyalahgunaan jabatan.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat laporan dengan nomor 3043/YA-SD/LP/PID/III/13 tertanggal 15 Maret 2003. “Terlapor atas nama  Masyhudi dan Arif telah memalsukan” putusan Mahkamah Agung dalam surat panggilan eksekusi yang dilayangkan terhadap klien kami,” ujarnya di Jakarta kemarin (22/03).

Fredrich Yunadi mengatakan, surat panggilan pertama yang dibuat oleh Kejari Jaksel bernomor surat 556/O.1.14/Ft/02/2013 tanggal 14 Februari 2013 tertera putusan MA bernomor 801/K/PID.SUS/2010 tanggal 29 Nopember 2010. Padahal, putusan MA yang benar bernomor 899K/Pid.Sus/2012. “Kita berharap Bareskrim menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Dia mengatakan, menjerat dua jaksa tersebut dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi. Kemudian Pasal 421, Pasal 333 KUHP. “Mereka terancam tindak pidana pemalsuan. Setidak-tidaknya percobaan pemalsuan putusan. Putusan MA No 899 sudah cukup jelas. Klien kami tidak menolak putusan. Meski mereka bilang akan memperbaiki,” katanya.

Yunadi menjelaskan amar putusan MA itu tidak ada amar yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan. Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah penahanan.  “Namun oknum-oknum jaksa tersebut telah menambahkan amar putusan dengan menyatakan klien kami harus menjalankan hukuman penjara 3,5 tahun,” katanya.

Oleh jaksa, Susno dianggap telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi tim jaksa eksekutor.  Dalam panggilan ketiga, Susno diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Zahrulyani maksimal Senin, 25 Maret 2013, pukul 10.00 WIB. Jika Susno kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi, tim jaksa eksekutor dapat melakukan upaya paksa.
Yunadi juga bersikeras, jika Susno sudah menjalani putusan Mahkamah Agung yang menyatakan “menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2500. “Sekali lagi, dalam kasasi itu tidak tertulis perintah penahanan dan sejumlah cacat lain. Jadi jaksa jangan menafsirkan kasasi ini,”katanya.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/