JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kubu Aburizal Bakrie mengaku kaget dengan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015, tentang pengesahan pengurus DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
Hanya saja bagi kubu Ical, keputusan Menkumham itu bukanlah produk hukum melainkan hanya produk administrasi yang dikeluarkan pemerintah.
“Surprise ya. Tanpa ada pertimbangan dirjen, menkumham mengeluarkan surat itu. Dan surat itu bukan merupakan produk hukum, tapi produk adminisrasi di tingkat pemerintah sebatas untuk mendaftarkan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3).
Menurut dia, masih ada tahapan yang berproses dalam konflik Golkar ini, yakni adanya gugatan pengadilan, terutama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK Menkumham tersebut.
“Tahapan berikutnya tentu masih ada penagdilan, PTUN, dan pra peradilan yang ingin menjadi tahapan berikutnya,” tegas Ketua Komisi III DPR ini.
Aziz tidak mau mengomentari pernyataan koleganya, Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Bambang Soesatyo, yang menduga SK Menkumham itu palsu.
“Wah, saya enggak tahu, palsu atau enggaknya. Yang penting kalau proses tu palsu tentu itu ada proses pidananya. Kalau itu sah, maka ada proses di pengadilan tata negara,” pungkasnya.(fat/jpnn)