30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kewenangan Gubernur Diperkuat

JAKARTA- Para bupati dan wali kota yang selama ini banyak tidak menghargai posisi gubernur, dan cenderung ‘melawan’, sepertinya harus siap-siap menghadapi kenyataan baru. Karena dipastikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, pemerintah mengusulkan peningkatan kewenangan seorang gubernur sebagai kepala daerah di sebuah provinsi.

Menurut Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PUM Kemendagri), Made Suwandi dalam Lokakarya pers di Lembang, Jawa Barat, kemarin, ada tiga hal yang diusulkan. Diantaranya bahwa sebagai seorang kepala daerah, maka semua Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan di daerah tersebut, harus terlebih dahulu di registrasikan ke gubernur. Untuk kemudian diajukan ke pusat untuk dinilai apakah Perda dimaksud bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.

“Gubernur nantinya juga akan dilibatkan dalam proses fit and proper test untuk menjaring calon-calon pejabat di kabupaten/kota. Dan ketika bupati atau wali kota menolak mengangkat sekretaris daerah, maka gubernur yang akan melantiknya. Jadi tiga hal ini yang di kunci untuk memperkuat kewenangan gubernur,” ungkap Made.

Untuk itu guna semakin mengefisiensi fungsi dan kinerja para kepala daerah, menurut Made ada beberapa hal lain yang diusulkan. “Bahwa nantinya ke depan, seorang kepala daerah tidak lagi boleh menjadi pengurus partai politik. Ini kita masukkan dalam RUU Pemilukada,” ucapnya. (gir)

JAKARTA- Para bupati dan wali kota yang selama ini banyak tidak menghargai posisi gubernur, dan cenderung ‘melawan’, sepertinya harus siap-siap menghadapi kenyataan baru. Karena dipastikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, pemerintah mengusulkan peningkatan kewenangan seorang gubernur sebagai kepala daerah di sebuah provinsi.

Menurut Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PUM Kemendagri), Made Suwandi dalam Lokakarya pers di Lembang, Jawa Barat, kemarin, ada tiga hal yang diusulkan. Diantaranya bahwa sebagai seorang kepala daerah, maka semua Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan di daerah tersebut, harus terlebih dahulu di registrasikan ke gubernur. Untuk kemudian diajukan ke pusat untuk dinilai apakah Perda dimaksud bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.

“Gubernur nantinya juga akan dilibatkan dalam proses fit and proper test untuk menjaring calon-calon pejabat di kabupaten/kota. Dan ketika bupati atau wali kota menolak mengangkat sekretaris daerah, maka gubernur yang akan melantiknya. Jadi tiga hal ini yang di kunci untuk memperkuat kewenangan gubernur,” ungkap Made.

Untuk itu guna semakin mengefisiensi fungsi dan kinerja para kepala daerah, menurut Made ada beberapa hal lain yang diusulkan. “Bahwa nantinya ke depan, seorang kepala daerah tidak lagi boleh menjadi pengurus partai politik. Ini kita masukkan dalam RUU Pemilukada,” ucapnya. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/