26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kandas di MK, Dissenting Opinion Jadi Sejarah Baru

SUMUTPOS.CO – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiantor dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi pemenang Pilpres 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

KENDATI demikian, terdapat tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua putusan tersebut. Mereka adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai, dissenting opinion yang dibacakan tiga hakim MK itu, baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah hukum di Indonesia. Khususnya, dissenting opinion itu dinilai Mahfud baru pertama kali terjadi saat MK mengadili perkara Pemilu. “Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4).

Mahfud mengaku bisa mengatakan itu karena berpengalaman di MK. Diketahui, dia pernah menjabat sebagai Ketua MK. Saat menjabat sebagai hakim MK, Mahfud pernah mengadili putusan tentang kepemiluan. “Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim),” ujar eks Menko Polhukam itu.

“Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion,” kata Mahfud menambahkan. Namun, Mahfud tetap menilai delapan hakim MK yang mengadili putusan sengketa Pilpres 2024, semuanya baik adanya.

Hal senada disampaikan mantan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun. “Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru kali ini ada sengketa Pilpres yang ada dissenting opinion-nya,” ujar Rafly saat memberi orasi di hadapan massa yang berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

“Bayangkan, sejak 2004, 2009, 2014, 2019, semua sengketa Pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa satu hakim pun yang dissenting opinion,” sambungnya.

Menurut Refly, dissenting opinion ini menunjukkan, pihaknya tak merasa benar-benar kalah dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. “Secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral, kita dibenarkan,” ucapnya.

Apalagi, ia menyatakan, tiga hakim MK yang mengabulkan gugatan THN AMIN itu memiliki rekam jejak yang baik di bidang hukum. “Dibenarkan oleh tiga professor dari tiga universitas yang menjadi hakim konstitusi. Kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK yang ilmu dan pengalamannya tentu lebih banyak dari hakim-hakim kemarin sore,” tandas Refly.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengaku, sejak awal sudah curiga terhadap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dari kecurigaan itu, Hotman mengaku sudah memprediksi keduanya akan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kedua hakim itu bersama Arief Hidayat memang terbukti memiliki pendapat berbeda.

Hotman menyebut, kecurigaan telah ada sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti. Menurut dia, kedua hakim itu biasanya langsung mencecar apabila ada hal-hal yang merugikan pasangan calon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Jadi ada tiga dissenting, dua di antaranya ada Saldi sama Enny yang dari awal saya sudah curiga dia bakal dissenting, tidak akan ada niat untuk memenangkan 02,” ujar Hotman.

“Yang aneh lagi, pendapatnya Prof Enny adalah, dia mengatakan, dia tidak melihat bansos itu di APBN, ini benar-benar aneh banget itu orang. Ya benar, dia bilang begitu tadi. Dia tidak melihat ada bansos di APBN,” terang Hotman.

Kemudian, Hotman menyebut, Saldi mengatakan bansos sangat masif menjelang Pemilu. Dalam kesempatan itu, Hotman turut menyinggung dirinya yang sempat hampir diusir dari persidangan oleh Saldi. “Yang paling aneh lagi, makanya saya dari kemarin itu saya sorot terus kepada Saldi Isra, Sirekap. Dulu, saya dibentak sama dia gara-gara saya ngotot soal Sirekap. Karena Sirekap itu kan sudah tidak dipakai, yang dipakai adalah penghitungan manual. Ternyata dia tidak dissenting, setuju dia sama pendapat gua itu,” kata dia.

“Kemarin gue dibentak, hampir diusir saya dari sidang. Ya, jadi sekali lagi, dua dari yang dissenting itu saya sudah curiga dari awal. Curiga dari awal. Sangat sangat serius saya. Asal dia bertanya, selalu yang mengarah merugikan 02,” sambungnya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut, Prabowo Subianto menghormati dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024. Ia mengatakan, Prabowo sangat menghormati itu sebagai hak yang melekat pada hakim konstitusi dalam suatu persidangan. “Beliau menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan tersebut,” kata Muzani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, kemarin. Ia menyebut, Prabowo menyimak dengan seksama pandangan yang berbeda dari ketiga hakim konstitusi tersebut.

Dissenting Opinion Saldi Soroti Netralitas Pj Kepala Daerah

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pendapatnya mengatakan, salah satu penyebab dari ketidaknetralan dari Pj (Penjabat) Kepala Daerah dan ASN di gelaran Pemilu 2024 adalah adanya intervensi politik dari berbagai pihak. “Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas,” ujar Saldi.

Ia juga mengatakan, laporan tentang pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun lembaga pengawas itu menilai laporan tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil. Akan tetapi, sambungnya, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. “Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu,” kata Saldi.

Selain itu, Saldi meyakini telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur. Dan, sambungnya, semuanya itu bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. “Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata dia.

Tak hanya itu, Ia juga menyoroti bentuk-bentuk ketidaknetralan yang dilakukan Pj Kepala daerah. Ia juga mengklaim temukan masalah netralitas Pj kepala daerah terjadi di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Adapun bentuk ketidaknetralan Pj Kepala Daerah di antaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu, pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah,” urai Saldi.

Menurutnya, MK seharusnya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah yang diduga terjadi kecurangan. Ia juga mengatakan bahwa berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti.

“Laporan yang terbukti tersebut juga telah direkomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Saldi. (bbs/adz)

SUMUTPOS.CO – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiantor dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi pemenang Pilpres 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

KENDATI demikian, terdapat tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua putusan tersebut. Mereka adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai, dissenting opinion yang dibacakan tiga hakim MK itu, baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah hukum di Indonesia. Khususnya, dissenting opinion itu dinilai Mahfud baru pertama kali terjadi saat MK mengadili perkara Pemilu. “Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4).

Mahfud mengaku bisa mengatakan itu karena berpengalaman di MK. Diketahui, dia pernah menjabat sebagai Ketua MK. Saat menjabat sebagai hakim MK, Mahfud pernah mengadili putusan tentang kepemiluan. “Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim),” ujar eks Menko Polhukam itu.

“Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion,” kata Mahfud menambahkan. Namun, Mahfud tetap menilai delapan hakim MK yang mengadili putusan sengketa Pilpres 2024, semuanya baik adanya.

Hal senada disampaikan mantan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun. “Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru kali ini ada sengketa Pilpres yang ada dissenting opinion-nya,” ujar Rafly saat memberi orasi di hadapan massa yang berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

“Bayangkan, sejak 2004, 2009, 2014, 2019, semua sengketa Pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa satu hakim pun yang dissenting opinion,” sambungnya.

Menurut Refly, dissenting opinion ini menunjukkan, pihaknya tak merasa benar-benar kalah dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. “Secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral, kita dibenarkan,” ucapnya.

Apalagi, ia menyatakan, tiga hakim MK yang mengabulkan gugatan THN AMIN itu memiliki rekam jejak yang baik di bidang hukum. “Dibenarkan oleh tiga professor dari tiga universitas yang menjadi hakim konstitusi. Kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK yang ilmu dan pengalamannya tentu lebih banyak dari hakim-hakim kemarin sore,” tandas Refly.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengaku, sejak awal sudah curiga terhadap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dari kecurigaan itu, Hotman mengaku sudah memprediksi keduanya akan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kedua hakim itu bersama Arief Hidayat memang terbukti memiliki pendapat berbeda.

Hotman menyebut, kecurigaan telah ada sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti. Menurut dia, kedua hakim itu biasanya langsung mencecar apabila ada hal-hal yang merugikan pasangan calon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Jadi ada tiga dissenting, dua di antaranya ada Saldi sama Enny yang dari awal saya sudah curiga dia bakal dissenting, tidak akan ada niat untuk memenangkan 02,” ujar Hotman.

“Yang aneh lagi, pendapatnya Prof Enny adalah, dia mengatakan, dia tidak melihat bansos itu di APBN, ini benar-benar aneh banget itu orang. Ya benar, dia bilang begitu tadi. Dia tidak melihat ada bansos di APBN,” terang Hotman.

Kemudian, Hotman menyebut, Saldi mengatakan bansos sangat masif menjelang Pemilu. Dalam kesempatan itu, Hotman turut menyinggung dirinya yang sempat hampir diusir dari persidangan oleh Saldi. “Yang paling aneh lagi, makanya saya dari kemarin itu saya sorot terus kepada Saldi Isra, Sirekap. Dulu, saya dibentak sama dia gara-gara saya ngotot soal Sirekap. Karena Sirekap itu kan sudah tidak dipakai, yang dipakai adalah penghitungan manual. Ternyata dia tidak dissenting, setuju dia sama pendapat gua itu,” kata dia.

“Kemarin gue dibentak, hampir diusir saya dari sidang. Ya, jadi sekali lagi, dua dari yang dissenting itu saya sudah curiga dari awal. Curiga dari awal. Sangat sangat serius saya. Asal dia bertanya, selalu yang mengarah merugikan 02,” sambungnya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut, Prabowo Subianto menghormati dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024. Ia mengatakan, Prabowo sangat menghormati itu sebagai hak yang melekat pada hakim konstitusi dalam suatu persidangan. “Beliau menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan tersebut,” kata Muzani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, kemarin. Ia menyebut, Prabowo menyimak dengan seksama pandangan yang berbeda dari ketiga hakim konstitusi tersebut.

Dissenting Opinion Saldi Soroti Netralitas Pj Kepala Daerah

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pendapatnya mengatakan, salah satu penyebab dari ketidaknetralan dari Pj (Penjabat) Kepala Daerah dan ASN di gelaran Pemilu 2024 adalah adanya intervensi politik dari berbagai pihak. “Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas,” ujar Saldi.

Ia juga mengatakan, laporan tentang pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun lembaga pengawas itu menilai laporan tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil. Akan tetapi, sambungnya, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. “Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu,” kata Saldi.

Selain itu, Saldi meyakini telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur. Dan, sambungnya, semuanya itu bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. “Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata dia.

Tak hanya itu, Ia juga menyoroti bentuk-bentuk ketidaknetralan yang dilakukan Pj Kepala daerah. Ia juga mengklaim temukan masalah netralitas Pj kepala daerah terjadi di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Adapun bentuk ketidaknetralan Pj Kepala Daerah di antaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu, pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah,” urai Saldi.

Menurutnya, MK seharusnya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah yang diduga terjadi kecurangan. Ia juga mengatakan bahwa berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti.

“Laporan yang terbukti tersebut juga telah direkomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Saldi. (bbs/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/