26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kak Seto: Jangan Panggil Paksa Darin

 Kak Seto: Jangan Panggil Paksa Darin

Kak Seto: Jangan Panggil Paksa Darin

JAKARTA,- Darin Mumtazah seorang pelajar perempuan yang dikabarkan dekat dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, sudah dua kali tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi, mengingatkan agar KPK jangan memanggil paksa Darin jika memang yang bersangkutan usianya masih masuk kategori anak. Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, Seto menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa.

Menurutnya, perlu  adanya mediator sehingga cara-caranya tidak bernuansa kekerasan. “Karena takutnya itu justru melanggar hak-hak anak. Jadi, sebaiknya tidak dengan paksaan,” katanya, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (23/5).

Ia menegaskan, tidak usah dipanggil paksa. Sebaiknya, kata Seto, KPK memeriksa Darin di rumahnya saja. “Saya rasa ada KPAI, Komnas Anak. KPK bisa meminta bantuan,” katanya.

Dia mengatakan, kalau dipaksakan akan memberikan dampak psikologis. Sebab, lanjut Seto, tidak semua anak siap menghadapi masalah dengan hukum. “Itu yang sering disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya. (kl/boy/jpnn)

 Kak Seto: Jangan Panggil Paksa Darin

Kak Seto: Jangan Panggil Paksa Darin

JAKARTA,- Darin Mumtazah seorang pelajar perempuan yang dikabarkan dekat dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, sudah dua kali tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi, mengingatkan agar KPK jangan memanggil paksa Darin jika memang yang bersangkutan usianya masih masuk kategori anak. Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, Seto menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa.

Menurutnya, perlu  adanya mediator sehingga cara-caranya tidak bernuansa kekerasan. “Karena takutnya itu justru melanggar hak-hak anak. Jadi, sebaiknya tidak dengan paksaan,” katanya, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (23/5).

Ia menegaskan, tidak usah dipanggil paksa. Sebaiknya, kata Seto, KPK memeriksa Darin di rumahnya saja. “Saya rasa ada KPAI, Komnas Anak. KPK bisa meminta bantuan,” katanya.

Dia mengatakan, kalau dipaksakan akan memberikan dampak psikologis. Sebab, lanjut Seto, tidak semua anak siap menghadapi masalah dengan hukum. “Itu yang sering disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya. (kl/boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/