25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ini Alasan KPK Geledah Kantor Kementerian Agama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di kantor Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (22/5).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri lebih dalam soal dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Sehingga pihaknya bisa mengungkap secara utuh kasus tersebut.

“KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting agar bisa diungkap secara utuh kasus penyelenggaraan haji ini,” kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di Kementerian Agama. Salah satu yang digeledah adalah ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung.(gil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di kantor Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (22/5).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri lebih dalam soal dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Sehingga pihaknya bisa mengungkap secara utuh kasus tersebut.

“KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting agar bisa diungkap secara utuh kasus penyelenggaraan haji ini,” kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di Kementerian Agama. Salah satu yang digeledah adalah ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung.(gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/