25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KPK : Kasus SDA Sangat Melukai Jemaah Haji

Bambang-WidjojantoJAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali harus dijadikan sebagai satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

“Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan,” kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).

Menurut Bambang, korupsi pada penyelenggaraan haji memberikan dampak negatif kepada para calon jamaah haji. “Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung. (gil/jpnn)

Bambang-WidjojantoJAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali harus dijadikan sebagai satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

“Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan,” kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).

Menurut Bambang, korupsi pada penyelenggaraan haji memberikan dampak negatif kepada para calon jamaah haji. “Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/