MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui, banyak laporan atau pengaduan yang masuk terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. Namun, laporan atau pengaduan itu ternyata terjadi di kabupaten/kota.
“Pengaduan ke kami itu ada. Hanya saja lokus (lokasi khusus)-nya di sejumlah kabupaten dan kota,” kata Anggota Bawaslu Sumut, Marwan menjawab Sumut Pos, Rabu (22/5).
Dijelaskannya, semula Bawaslu Sumut menjadi pintu masuk pengaduan dugaan kecurangan Pemilu. Namun setelah dipilah, pola penangannya ada di kabupaten dan kota. “Misalkan di Tapteng, di Sergai, Nias dan di Medan juga ada. Itu yang lebih banyak orang yang melaporkan. Mungkin caleg-caleg di Medan itu merasa dekat melapor ke Bawaslu Sumut,” katanya.
Berdasar laporan yang sudah diregistrasi pihaknya itu, tindak lanjut penanganan dilimpahkan Bawaslu Sumut ke kabupaten/kota bersangkutan. Sedangkan untuk data pengaduan ke Bawaslu Sumut sendiri, diakui Marwan, pihaknya belum menelaah lebih seksama. “Maklum saja karena kami kemarin itu masih fokus rekapitulasi baik setelah selesai di provinsi lanjut lagi ke Jakarta. Jadi berapa yang sudah direkap maupun ditindaklanjuti sampai sekarang, nanti saya infokan lagi,” katanya.
Pihaknya meminta agar Bawaslu kabupaten/kota memberi atensi serius terhadap setiap aduan yang diteruskan Bawaslu Sumut untuk ditindaklanjuti, apakah penanaganan perkaranya bersifat administrasi, pidana maupun tidak merupakan pelanggaran. “Ini penting supaya menjadi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu terutama lembaga pengawas pemilu, dan di sisi lain agar ada efek jera bagi setiap pelaku yang melakukan tindak pidana pemilu, baik itu dari pihak penyelenggara ataupun peserta pemilu,” ujar mantan Komisioner KPU Tebingtinggi itu.
Dilimpahkan
Marwan menambahkan, beberapa pokok aduan soal pelanggaran pemilu yang sudah diregister pihaknya ada yang telah dilimpahkan ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Baik itu delik pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Sumut ataupun Bawaslu kabupaten dan kota.
Meski demikian, sambung dia, mengenai waktu penanganan perkara pemilu tersebut yang nantinya akan mengalami kendala. Salah satunya soal perbaikan administrasi. “Seperti adanya permintaan perbaikan tata cara rekapitulasi. Sementara tahapan rekapitulasi ini kan sudah selesai. Mau kemana nanti salurannya. Harapannya kemarin, sebelum tahapan rekap di kabupaten/kota, masalah ini sudah tuntas,” katanya.
Kalaupun ada sanggahan pada saat rekap, dia mengatakan masih besar kemungkinan dapat diakomodasi permintaan tersebut. Misal penghitungan suara ulang di Nias Selatan, dimana mesti dilakukan kroscek data DAA1, DA1 dan C1 plano dari masing-masing dokumen saksi peserta pemilu.
“Nah kalau masuknya ada pada saat itu, enak. Tapi sekarang kalau masuk ke kita ataupun itu limpahan, mempertanyakan selisih suara dan lain sebagainya, kan sudah selesai tahapannya. Inilah yang belum kami monitor lagi terutama di Kota Medan yang banyak indikasi PPK bermain. Seperti Kecamatan Medan Amplas, Polonia, Belawan, Denai dan Marelan,” ungkapnya.
Diakui pihaknya kalau kasus PPK di Kota Medan banyak menyangkut tindak pidana, dan itu sudah masuk domain Gakkumdu. Jika dari perjalanan perkaranya cukup bukti, tentu bisa cepat ditangani dan diputuskan. “Paling tidak kalau dihitung hari kalender, andai sudah ada tersangkanya, susah juga. Umpama yang diduga pelakunya adalah PPK, sementara PPK itu masa tugasnya Juli ini selesai. Kalaulah naik ke jaksa nanti perkaranya, ini yang bingung bisa lepas delik si PPK-nya. Namun siapa berbuat apa tentu itu azasnya pidana, meski pintu masuk dari pelanggaran pemilu,” katanya.
KPU Deliserdang Bakal Dilapor ke Gakkumdu
Sementara, KPU Deliserdang segera menindaklanjuti permintaan KPU Sumut untuk melaporkan oknum petugas KPPS, PPS, dan PPK yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun sebelumnya, KPU Deliserdang akan memanggil para petugas KPPS, PPS, dan PPK yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, guna mendapat informasi lebih lanjut, sehingga ada bahan KPU Deliserdang untuk melaporkannya ke Gakkumdu.
Menurut Ketua KPU Deliserdang, Timo Dhalia Daulay saat ini mereka sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oknum-oknum di KPPS, PPS, dan PPK. Ditambah lagi dengan temuan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Deliserdang. Misalnya, ada form keberatan yang disampaikan peserta Pemilu, namun di tingkat KPPS, PPS dan PPK tidak ditindaklanjuti. “Tentu beragam pelaporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Nanti mereka akan diperiksa terlebih dahulu,” sebut Timo.
Ketika disinggung soal adanya permasalahan di tiga kecamatan yakni Kutalimbaru, Tanjungmorawa, dan Percut Seituan, menurut Timo, itu sebagian dari permasalahan yang harus diproses. “Kalau kita lihat ada permasalahan di sana akan segera di laporkan ke Gakkumdu,” tegasya.
Minggu Ini, KPU Medan Segera Rapat Pleno
Sementara, KPU Kota Medan dalam pekan ini akan menggelar rapat pleno guna membahas hasil klarifikasi dari petugas PPK di lima kecamatan yakni Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, Medan Deli, dan Medan Marelan, terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara. “Tempo hari mereka sudah datang untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasinya akan kami bawa dalam rapat pleno. Saat ini saya sedang di Jakarta, besok saya pulang. Dalam minggu ini, kemungkinan Jumat atau Sabtu kami akan rapat pleno untuk membahas hal itu,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramdani Damanik kepada Sumut Pos, Rabu (22/5).
Tujuan rapat pleno tersebut, lanjut Agussyah, semata-mata akan fokus kepada penuntasan masalah indikasi kecurangan atas praktik penggelembungan suara yang terjadi di lima kecamatan tersebut. “Kita fokusnya itu dulu, kita akan dalami hasil klarifikasi mereka. Kalau memang mereka ada menuding pihak lain, pihak lain itupun akan segera kita panggil. Selain itu, rencananya kami juga akan membentuk tim pemeriksa untuk menyelesaikan masalah dugaan kecurangan ini,” katanya. (prn/btr/mag-1)