JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 untuk meresmikan tambahan cuti bersama Idul Adha tahun ini. Jokowi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama. Dua hari itu melengkapi tanggal 29 Juni yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023,” dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6).
Laman tersebut menjelaskan, cuti bersama Idul Adha ditambah karena sejumlah alasan. Dua hari cuti bersama itu diharapkan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah. Pemerintah juga berharap tambahan cuti bersama ini membawa hal positif untuk masyarakat. Pemerintah ingin masyarakat punya waktu luang untuk keluarga.
“Memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” dikutip dari laman tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 1444 Hijriah. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional. “Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” jelas Menteri Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/06).
Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil. “Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas.
Anas menambahkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menambah dua hari cuti bersama untuk merayakan Idul Adha tahun ini. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah kajian. Jokowi berharap ada tambahan perputaran uang di daerah dengan tambahan hari libur saat Idul Adha. Dia menekankan perputaran ekonomi di daerah-daerah pariwisata. “Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik lagi,” ungkap Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, kemarin.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini. Ida mengatakan, sebenarnya kebijakan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu. “Pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ida menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah. “Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengusaha mengeluhkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama pada Iduladha tahun ini. Pasalnya, dengan kebijakan itu, praktis hari kerja pada minggu depan hanya tinggal tersisa 2 hari saja. Maklum, perayaan Idul Adha dilakukan 28 dan 29 Juni. Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Juni.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, karena kebijakan itu, pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih. Kerugian itu digunakan untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.
“Misalnya begini, untuk perusahaan padat karya dengan karyawan 10 ribu orang. Lembur 1 hari sama dengan 8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi 8 × 2 = 16 jam. Upah rata-rata Rp2,5 juta,” katanya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/6) malam.
“Nah dari angka itu di dapat perhitungan lembur 16 jam× Rp2,5 juta:173 (rata-rata jam karyawan bekerja per bulan) sama dengan 231.213. Kalau total karyawannya 10 ribu kalikan 231.213 terus kali 2 hari sama dengan Rp4,624 miliar,” tambahnya.
Berkaca dari masalah itu, ia meminta pemerintah untuk tak serampangan lagi dalam menetapkan kebijakan cuti bersama hari besar keagamaan. “Ya jelas dirugikan. Libur nasional keagamaan begini kan harusnya bisa diprediksi setahun sebelumnya. Bukan dadakan seminggu,” katanya. (jpc/adz)