JAKARTA — Lima kementerian di Kabinet Indonesia Bersatu II mendapat rapor merah soal buruknya pelayanan publik. Hal itu berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan.
“Kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, Senin (22/7), kepada wartawan, di Jakarta.
Dijelaskan Danan, observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat komponen standar pelayanan publik.
Menurutnya, observasi ada tiga penilaian. Kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah. Kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang. Kategori hijau untuk kementerian dengan kepatuhgan tinggi. Alhasil, lima kementerian masuk kategori merah.
Sembilan kementerian di zona kuning dalam menjalankan UU Pelayanan Publik adalah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, KementerianLingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Riset dan Teknologi.(jpnn)