30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lagi, WNA Gugat Indonesia

JAKARTA – Warga negara asing (WNA) pemegang saham Bank Century terus melakukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Hesyam Al Warraq, salah seorang pemegang saham, mengajukan gugatan kepada pemerintah lewat Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dia menuding pemerintah tidak melindungi investasi yang dia lakukan bersama Rafat Ali Rizvi, WNA Inggris kelahiran Mesir.

“Di antara negara-negara anggota OKI, ada kesepakatan perlindungan proteksi investasi. Nah, Hesyam memanfaatkan celah itu karena dia warga negara Arab Saudi,” kata Iswahyudi Karim, pengacara yang mewakili pemerintah Indonesia.
Ini berart Hesyam mengikuti jejak Rafat yang mengajukan gugatan serupa. Bedanya, Ravat menggugat lewat International Center for Settlement Dispute , sebuah lembaga arbitrase di bawah naungan IMF(organisasi moneter internasional), sedangkan Hesyam lewat OKI.

Iswahyudi mengatakan, bukan tanpa alas an Hesyam menggugat lewat OKI. Sebab, lelaki yang ditetapkan sebagai buronan oleh Mabes Polri itu tidak bisa mengajukan gugatan yang sama ke ICSD karena dia adalah warga negara Arab Saudi. “Satu-satunya cara adalah lewat OKI,” katanya. Kasus tersebut, kata Iswahyudi, baru didaftarkan Hesyam bulan lalu.

Gugatan tersebut masih baru diajukan. Karena itu, pihak penggugat dan tergugat belum ada yang dipanggil. “Nilai gugatannya sekitar puluhan juta dollar,” katanya.  Seperti diketahui, Hesham bersama Rafat dan Robert Tantular memiliki aset-aset Bank Century  uang tunai di senilai USD 1 miliar. (aga/jpnn)

JAKARTA – Warga negara asing (WNA) pemegang saham Bank Century terus melakukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Hesyam Al Warraq, salah seorang pemegang saham, mengajukan gugatan kepada pemerintah lewat Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dia menuding pemerintah tidak melindungi investasi yang dia lakukan bersama Rafat Ali Rizvi, WNA Inggris kelahiran Mesir.

“Di antara negara-negara anggota OKI, ada kesepakatan perlindungan proteksi investasi. Nah, Hesyam memanfaatkan celah itu karena dia warga negara Arab Saudi,” kata Iswahyudi Karim, pengacara yang mewakili pemerintah Indonesia.
Ini berart Hesyam mengikuti jejak Rafat yang mengajukan gugatan serupa. Bedanya, Ravat menggugat lewat International Center for Settlement Dispute , sebuah lembaga arbitrase di bawah naungan IMF(organisasi moneter internasional), sedangkan Hesyam lewat OKI.

Iswahyudi mengatakan, bukan tanpa alas an Hesyam menggugat lewat OKI. Sebab, lelaki yang ditetapkan sebagai buronan oleh Mabes Polri itu tidak bisa mengajukan gugatan yang sama ke ICSD karena dia adalah warga negara Arab Saudi. “Satu-satunya cara adalah lewat OKI,” katanya. Kasus tersebut, kata Iswahyudi, baru didaftarkan Hesyam bulan lalu.

Gugatan tersebut masih baru diajukan. Karena itu, pihak penggugat dan tergugat belum ada yang dipanggil. “Nilai gugatannya sekitar puluhan juta dollar,” katanya.  Seperti diketahui, Hesham bersama Rafat dan Robert Tantular memiliki aset-aset Bank Century  uang tunai di senilai USD 1 miliar. (aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/