26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025

BPJS Kesehatan–Kementerian Koperasi Perkuat Sinergi, Perluas Perlindungan JKN di Ekosistem Koperasi

JAKARTA — Komitmen memperluas perlindungan jaminan kesehatan nasional terus diperkuat. BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku koperasi dan masyarakat dalam ekosistem koperasi mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Jakarta dan disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Selasa (23/12/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkesinambungan. Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wadah pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Seluruh kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.

Ghufron juga memaparkan capaian Program JKN yang terus menunjukkan tren positif. Hingga 1 Desember 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

“Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia dan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan bagi seluruh rakyat,” katanya.

Dalam mendukung kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital. Berbagai inovasi dikembangkan, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi pemanfaatan data.

“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati beragam kemudahan, seperti pengambilan nomor antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian informasi dan pengaduan. Selain itu, tersedia pula layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 dan Care Center 165,” jelas Ghufron.

Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono, menilai Nota Kesepahaman ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat peran koperasi dalam ekosistem JKN. Menurutnya, integrasi yang berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi akan mendorong peningkatan literasi, edukasi, serta kepesertaan aktif Program JKN di lingkungan koperasi.

“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN. Pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya serta masyarakat luas,” pungkas Ferry. (ila)

JAKARTA — Komitmen memperluas perlindungan jaminan kesehatan nasional terus diperkuat. BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku koperasi dan masyarakat dalam ekosistem koperasi mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Jakarta dan disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Selasa (23/12/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkesinambungan. Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wadah pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Seluruh kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.

Ghufron juga memaparkan capaian Program JKN yang terus menunjukkan tren positif. Hingga 1 Desember 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

“Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia dan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan bagi seluruh rakyat,” katanya.

Dalam mendukung kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital. Berbagai inovasi dikembangkan, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi pemanfaatan data.

“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati beragam kemudahan, seperti pengambilan nomor antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian informasi dan pengaduan. Selain itu, tersedia pula layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 dan Care Center 165,” jelas Ghufron.

Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono, menilai Nota Kesepahaman ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat peran koperasi dalam ekosistem JKN. Menurutnya, integrasi yang berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi akan mendorong peningkatan literasi, edukasi, serta kepesertaan aktif Program JKN di lingkungan koperasi.

“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN. Pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya serta masyarakat luas,” pungkas Ferry. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru