ICW Beber Provinsi Paling Merugikan Negara Tahun 2010
JAKARTA-Provinsi Sumatera Utara benar-benar paling jago urusan korupsi. Selain banyaknya jumlah kasus, nilai korupsinya yang merugikan negara juga terbilang besar (lihat grafis). Selain itu, provinsi ini juga ‘menyumbang’ sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi penegak hokum lain, seperti Gubernur Syamsul Arifin, mantan Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis, serta sejumlah tokoh lainnya. Tak salah bila Sumut meraih penghargaan provinsi paling korup se Indonesia.
Terkait besarnya jumlah kasus dan nilai korupsi, setidaknya digambarkan dengan banyaknya kasus korupsi yang mampu diusut aparat penegak hukum pada tahun 2010 dan temuan BPK terkait potensi kerugian penggunaan APBD tahun 2008-2009 di 31 daerah di Sumatera Utara (lihat grafis).
“Di semester I (Januari-Juni) 2010 dan semester II (Juli-Desember) kasus korupsi terbanyak di Sumut,” ujar kordinator investigasi dan informasi publik ICW Agus Sunaryanto dalam jumpa pers ’Trend Penindakan Korupsi Semester II 2010’ di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/2).
Pada semester I, 26 kasus korupsi terungkap di Sumut, kemudian Jawa Barat dengan 16 kasus, Jawa Tengah 14 kasus, Lampung 10 kasus dan Kaltim 7 kasusn Sedangkan di semester II, Sumut 38 kasus, Bengkulu 23 kasus, Jawa Timur 20 kasus, Riau 20 kasus dan Sulawesi Selatan 20 kasus.
Namun meskipun kasus korupsi tertinggi, tidak demikian dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Untuk potensi kerugian negara terbesar ada di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Potensi kerugian negara tertinggi di Kaltim dengan Rp601 miliar (2 kasus), lalu pemerintah pusat (termasuk DKI Jakarta) Rp200 miliar (6 kasus), Sumut Rp179 miliar (38 kasus) dan Riau Rp128 miliar (20 kasus),” terang Agus.
Meski banyak mengungkap kasus, namun ICW meminta agar aparat penegak hukum terutama di daerah agar mampu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan aktor kelas kakap di daerah. Selama ini kasus yang mampu diungkap hanya yang melibatkan pegawai staf Pemda.
“Reformasi birokrasi di daerah dengan transparansi dan transparansi masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi APBD juga harus ditingkatkan. Karena angka korupsi di daerah masih sangat tinggi,” jelasnya.
Selama selama semester II 2010 (Juli-Desember) ditemukan 272 kasus korupsi yang terjadi di level pusat maupun daerah. Potensi kerugian negara yang timbul lebih Rp 1,5 triliun. “Sedangkan aktor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka 716 orang, dari 272 kasus tersebut,” ujar Agus.
Agus juga membandingkan trend penindakan korupsi Semester II tersebut dengan semester I di tahun yang sama. Dari segi kasus dan tersangka di semester II mengalami peningkatan. Pada semester I aparat penegak hukum mampu mengungkap 176 kasus dengan 441 tersangka, sedangkan semester II mengalami kenaikan 272 kasus dengan 716 tersangka. “Tapi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mengalami penurunan. Di semester I, potensi kerugian negara Rp2.1 triliun, sedangkan semester II ini hanya Rp1,5 triliun,” terangnya.
ICW juga membandingkan sektor korupsi di semester I dengan semester II 2010. Di semester I, sektor yang paling banyak terjadi korupsi adalah sektor keuangan daerah, dengan 38 kasus. Sedangkan di semester II sektor yang paling banyak adalah infrastruktur dengan 53 kasus.
“Sedangkan di semester I aktor yang paling banyak jadi tersangka adalah komisaris atau direktur perusahaan swasta, yakni 61 tersangka. Di semester II yang paling banyak jadi tersangka adalah pegawai staf Pemda dengan 86 tersangka,” katanya.
Sementara itu, seperti pernah diberitakan Kamis, 8 Desember 2010 lalu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tahun anggaran 2008-2009, pemerintah provinsi Sumut dan 28 pemerintah kabupaten/kota, berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai Rp46 triliun.
Selain pemerintah daerah, BPK juga mencatat perbuatan yang menyebabkan potensi kerugian negara dengan jumlah besar di dua perusahaan daerah, PT Bank Sumut dan PD Perkebenunan. Bila ditotal, potensi kerugian dari ke 31 instansi itu mencapai Rp47 triliun.
Demikian pemaparan data rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2010 pada dua tahun anggaran 2008-2009 yang diperoleh wartawan koran ini. Rekapitulasi ini disampaikan Panitia Akuntanbilitas Publik (PAP) DPD RI bersama BPK RI Perwakilan Sumut di ruang Beringin Kantor Gubsu, Rabu (8/12) lalu.
Kembali ke pertemuan ICW dengan wartawan, lembaga itu mengkritisi kinerja KPK dalam penindakan korupsi di Tahun 2010. Menurut ICW, KPK mengalami pasang surut dalam penindakan kasus korupsi pada tahun 2010.
“Di semester I (Januari-Juni) tahun 2010 KPK menangani 14 kasus, sedangkan di semester II menurun jadi 9 kasus,” ujar Agus lagi.
Tak hanya jumlah kasus yang menurun, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh KPK juga menurun. “Kalau di semester I, potensi kerugian negara mencapai Rp198. 86 miliar, tapi di semester II ini hanya Rp71 miliar. Jadi dari sisi potensi kerugian negara juga menurun,” terang Agus.
Namun di mata ICW, KPK bukan seret prestasi soal penindakan kasus korupsi di tahun 2010. Meski jumlah tersangka dan potensi kerugian negara menurun yang bisa diselamatkan, namun secara aktor intektual yang ditangani, KPK unggul. KPK mampu mengungkap 3 mantan menteri yang terjangkit korupsi.
“Prestasi juga ada, KPK berhasil menetapkan 3 mantan Menteri yakni Bachtiar Chamsyah, Pascah Suzetta dan Hari Sabarno. Jadi secara kuantitas menurun, tapi secara kualitas naik,” ujar peneliti ICW, Tama S Langkun.
Namun demikian, KPK masih memiliki banyak PR harus dituntaskan. Kasus besar seperti Skandal Bank Century hingga kini masih masih belum terpecahkan oleh KPK.
“Ada juga yang sudah ditetapkan tersangka 3 tahun, tapi hingga kini belum diproses. Kasus besar juga belum tuntas,” imbuh Tama.(bbs/jpnn)
Korupsi yang Terungkap
Semester I |
|
Sumut | 26 kasus |
Jawa Barat | 16 kasus |
Jawa Tengah | 14 kasus |
Lampung | 10 kasus |
Kaltim | 7 kasus |
Semester II |
|
Sumut | 38 kasus |
Bengkulu | 23 kasus |
Jawa Timur | 20 kasus |
Riau | 20 kasus |
Sulawesi Selatan | 20 kasus |
Potensi Kerugian Negra | |
Kaltim | Rp601 miliar (2 kasus) |
Pusat (termasuk DKI Jakarta) | Rp200 miliar (6 kasus) |
Sumut | Rp179 miliar (38 kasus) |
Riau | Rp128 miliar (20 kasus) |
—-
Temuan Penyelewengan Pemda di Sumut
No. Lembaga |
Temuan (Rp) |
Jumlah Temuan |
1. Pemprovsu | 1.231.232.252.773,73 | 188 |
2. Pemko Pematang Siantar | 2.047.476.403.442,07 | 157 |
3. Pemkab Langkat | 4.009.466.517.676,76 | 130 |
4. Pemkab Samosir | 37.821.887.220,06 | 72 |
5. Pemkab Karo | 784.857.046.192,33 | 100 |
6. Pemko Binjai | 42.491.882.623,98 | 80 |
7. Pemkab Pakpak Bharat | 138.318.534.177,28 | 75 |
8. Pemkab Serdang Bedagai | 984.471.272.681,85 | 110 |
9. Pemkab Simalungun | 4.282.639.571.334,30 | 153 |
10. Pemkab Mandailing Natal | 3.543.391.368.510,90 | 152 |
11. Pemkab Labuhan Batu | 4.310.470.227.392,64 | 165 |
12. Pemkab Tapanuli Tengah | 1.130.901.431.933,03 | 134 |
13. Pemko Sibolga | 1.685.666.184.015,76 | 105 |
14. Pemkab Paluta | 24.259.166.533,61 | 11 |
15. Pemkab Tapanuli Selatan | 2.936.433.776.989,63 | 58 |
16. Pemko P Sidempuan | 922.052.733.967,60 | 96 |
17. Pemkab Nias | 1.239.511.650.603,98 | 62 |
18. Pemkab Nias Selatan | 619.652.748.376,02 | 55 |
19. Pemkab Tapanuli Utara | 1.536.363.120.640,22 | 106 |
20. Pemkab Deliserdang | 883.273.668.529,06 | 146 |
21. Pemkab Dairi | 1.189.195.033.058,84 | 95 |
22. Pemko Tebing Tinggi | 95.923.737.550,03 | 122 |
23. Pemkab Toba Samosir | 231.815.611.285,74 | 86 |
24. Pemkab Batu Bara | 16.593.607.585,26 | 27 |
25. Pemkab Padang Lawas | 11.534.503.992,13 | 9 |
26. Pemko Medan | 10.675.592.832.807,20 | 170 |
27. Pemko Tanjung Balai | 779.284.818.912,64 | 99 |
28. Pemkab Asahan | 467.873.334.648,67 | 111 |
29. Pemkab Humbahas | 964.940.120.569,42 | 103 |
30. PT Bank Sumut | 344.389.531.423,15 | 22 |
31. PD Perkebunan | 20.360.605.602,56 | 30 |
Total |
47.188.255.183.050,40 |
3.029 |