29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Sidangkan Sengketa Pilkada

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2).  Perkara ini gugatannya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Utara Darius Baeha-Desman Telaumbana (nomor urut 3) dan pasangan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazana (nomor urut 2). Kedua pasangan penggugat menunjuk ItamariLase sebagai kuasa hukum.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Achmad Sodiki dengan agenda pemeriksaan perkara. Di hari yang sama, kemarin MK juga menyidangkan perkara gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias Barat, yang diajukan pasangan Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo dengan kuasa hukum Arteria Dahlan.

Penggugat pemilukada Nias Barat satunya lagi, pasangan Yupiter Gullo dan Raradodo Daeli, yang menunjuk Petrus Selestinus sebagai kuasa hukum.

Kedua penggugat pemilukada Nias Utara dalam gugatannya meminta hakim MK membatalkan keputusan KPUD Nias Utara yang menetapkan pasangan Edward Zega-Fangato Lase (nomor urut 4) sebagai pemenang. “Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU menyangkut penetapan calon terpilih pasangan Edward Zega-Fangato Lase dengan nomor urut 4 yang telah kami serahkan kepada majelis hakim,” terang Itamari Lase.

Penggugat menilai ada persoalan dalam proses penyeleksian administrasi bakal calon, yang menurut penggugat tidak dilakukan verifikasi .Itamari mengatakan, ada indikasi kesengajaan supaya pasangan pemenang lolos dan ikut dalam pemilukada.(sam)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2).  Perkara ini gugatannya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Utara Darius Baeha-Desman Telaumbana (nomor urut 3) dan pasangan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazana (nomor urut 2). Kedua pasangan penggugat menunjuk ItamariLase sebagai kuasa hukum.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Achmad Sodiki dengan agenda pemeriksaan perkara. Di hari yang sama, kemarin MK juga menyidangkan perkara gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias Barat, yang diajukan pasangan Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo dengan kuasa hukum Arteria Dahlan.

Penggugat pemilukada Nias Barat satunya lagi, pasangan Yupiter Gullo dan Raradodo Daeli, yang menunjuk Petrus Selestinus sebagai kuasa hukum.

Kedua penggugat pemilukada Nias Utara dalam gugatannya meminta hakim MK membatalkan keputusan KPUD Nias Utara yang menetapkan pasangan Edward Zega-Fangato Lase (nomor urut 4) sebagai pemenang. “Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU menyangkut penetapan calon terpilih pasangan Edward Zega-Fangato Lase dengan nomor urut 4 yang telah kami serahkan kepada majelis hakim,” terang Itamari Lase.

Penggugat menilai ada persoalan dalam proses penyeleksian administrasi bakal calon, yang menurut penggugat tidak dilakukan verifikasi .Itamari mengatakan, ada indikasi kesengajaan supaya pasangan pemenang lolos dan ikut dalam pemilukada.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/