JAKARTA-KPK menjamin kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak hanya berhenti pada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengaku terus menelisik peran Menteri Dalam Degeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai pengguna anggaran (PA). Bahkan, kemarin KPK mengobok-obok kantor mantan gubenur Sumatera Barat itu.
Namun, status mendagri tergantung dari bukti dan keterangan yang didapat dari PPK tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan Sugiharto yang bertindak sebagai PPK bertanggung jawab dalam kontrak dengan rekanan. “Dalam proses itu, ada dugaan PPK ini melakukan penyalagunaan kewenangan,” ujar Johan.
Sugiharto ini akan menjadi jalan masuk KPK keterangan dan mencari bukti keterlibatan orang lain. Termasuk pejabat yang lebih tinggi di Kementerian Dalam Negeri, DPR maupun pihak swasta. Menteri selaku pengguna anggaran (PA) perannya juga akan ditelisik dari Sugiharto.
Upaya pencarian barang bukti dan keterangan itu mulai dilakukan KPK dengan penggeledahan. Selama lebih dari 24 jam, KPK melakukan penggeledahan di Kemendagri dan PT Quadra Solution (perusahaan pemenang tender).
Informasi yang berkembangan PT Quadra Solution merupakan milik salah satu anggota DPR yang disebut M. Nazaruddin ikut kecipratan uang proyek e-KTP. Sayang terkait kepemilikan perusahaan ini, KPK masih belum terbuka.
Penggeledahan di Kemendagri, penyidik KPK menyasar beberapa tempat termasuk kantor Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan ruangan Mendagri. “Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen baik dalam bentuk fisik (kertas) maupun elektronik,” ujar Johan. Dia mengaku penggeledahan itu masih bisa berkembang termasuk penyitaan barang bukti.
Kerugian mencapau Rp1,12 Trilun
Johan mengatakan dalam hitungan sementara ini, kerugian dari proyek senilai Rp6 triliun itu mencapai Rp1,12 triliun. KPK mengendus ada markup dalam pengadaan sejumlah piranti e-KTP. “Nah yang mengerti soal ini tentu PPK, karena dia yang bertanggungjawab dengan rekanan,” katanya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan penyidik bisa saja segera memanggil Gamawan Fauzi. “Semua pihak yang terlibat atau mengetahui informasi tentang kasus ini pasti akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini penyidik masih menyiapkan siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Sugiharto. Bisa saja dalam perkembangan penyidikan KPK akan melakukan pencegahan seseorang ke luar negeri.
Di sisi lain, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, proyek pengadaan e-KTP telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara berkala. Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek tersebut.
“Sampai sekarang belum ada temuan kesalahan, baik dalam proses tender maupun dalam perjalanannya (pelaksanaan perekaman, pencetakan dan distribusi e-KTP). Tidak ada temuan sama sekali,” ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
Dia memaparkan, audit BPK dilakukan setiap tahun sejak proyek itu diluncurkan pada 2011. Atas dasar hasil audit BPKP itu, Gamawan mengaku tidak tahu di bagian mana terdapat dugaan korupsi yang dilakukan anak buahnya.
“Kalau sekarang (ada pejabat Kemendagri) dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi, hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan negara itu,” kata dia.
Gamawan pun mengklaim berinisiatif menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik KPK saat kantornya diobok-obok. Dokumen itu untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
“Saya memang sudah siapkan bundel-bundel per bidang. Saya bilang, ‘Silakan ambil bundelnya kalau perlu.’ Nah, di situ diseleksi oleh mereka,” ujar Gamawan.
Dia mengatakan, dari bundel berisi seluruh dokumen itu, penyidik KPK mengambil beberapa dokumen. Namun, tidak semua dokumen dibawa. Tidak ada dokumen elektronik yang dibawa seperti disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi. (gun/rbb)