JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Diam-diam jaksa eksekutor memboyong terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (24/4).
Rombongan jaksa berangkat membawa Mary dari Lapas Wirogunan Yogyakarta, sekitar pukul 1.30 dan tiba Lapas Besi pukul 6.00. Pemindahan Mary dilakukan setelah permohonan pengajuan kembali yang diajukannya untuk kedua kali ditolak Mahkamah Agung.
“Pemindahan ini dalam rangka persiapan eksekusi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Jumat (24/4).
Terpidana mati yang kedapatan memiliki narkoba jenis heroin seberat 2,622 kilogram itu dipindahkan melalui jalur darat, tentunya dengan pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri. “Pengamanan standard sesuai Standar Operasional Prosedur,” kata Tony.
Mary Jane diringkus polisi pada 24 April 2010 di Bandar Udara Internasional Adisucipto, Jogjakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengajukan PK ke Mahkamah Agung sudah kali kedua. Putusan PK Mary yang terakhir dikeluarkan Rabu 25 Maret 2015.
Dengan diboyongnya Mary, maka 10 terpidana mati yang masuk gelombang kedua sudah berada di Nusakambangan. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Okwudili Oyatanze (Nigeria) Zainal Abidin (Indonesia) dan Mary Jane.
Saat ini Kejagung masih menunggu hasil PK Zainal Abidin yang belum diputus MA. Setelah keluar, maka eksekusi serentak segera dilakukan. (boy/jpnn)