Site icon SumutPos

Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai: Syahrial Lobi Penyidik KPK di RUmah Wakil Ketua DPR

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Terungkap, ternyata Syahrial yang melobi dan meminta bantuan AKP Stepanus agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Pertemuan berlangsung di rumah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

DIGIRING: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

“PADA Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,”.

kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam.

Dalam pertemuan di wilayah Jakarta Selatan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan M Syahrial (MS).

“Karena MS diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, maka agar (kasusnya) tidak naik ke tahap penyidikan, MS meminta agar SRP dapat membantu. Supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelas Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK, AKP Stepanus kemudian mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai menyetujui permintaan Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Syahrial kemudian mentransfer uang sebanyak 59 kali lewat rekening Riefka Amalia, teman dari Stepanus (penyidik KPK). Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. “Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali memberi jaminan kepastian kepada MS bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat Stepanus. Maskur diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.

KPK telah mengantongi data awal para pihak yang diduga memberikan uang Rp438 juta ke AKP Robin. Selanjutnya, KPK bakal memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Selain itu ada pula pertanyaan tentang dugaan percakapan salah satu Komisioner KPK dengan Syahrial. Perihal ini Firli mengaku akan menelusurinya.

“Tentu saya baru tahu dari kawan-kawan (soal adanya percakapan itu). Tetapi ini menjadi PR kita untuk mendalami. Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi. Kalaupun ada, apa bentuk komunikasinya? Apakah komunikasi ini dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain?” ujar Firli.

“Jadi tolong kami dibantu dan ini akan kita dalami tentu seperti yang saya katakan. Pengungkapan suatu perkara sangat tergantung pada kecukupan bukti dan keterangan saksi,” imbuh Firli.

Dalam kasus ini AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima suap dari Syahrial. Total Rp1,3 miliar diterima AKP Robin dari janji Rp1,5 miliar untuk membantu Syahrial mengenai kasus di KPK agar tidak ditindaklanjuti.

KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka. Syahrial diduga terlibat penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjung Balai pada 2020 sampai 2021.

Selain itu ada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang juga dijerat sebagai tersangka. Maskur diduga membantu AKP Robin berkaitan dengan transaksi suap. AKP Robin dan Maskur dijerat sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap.

Namun baru AKP Robin dan Maskur yang ditahan, sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif di Tanjungbalai.

Atas perbuatannya tersebut, Stepanus Robbin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Stepanus Lulus Istimewa

Tak ada yang berbeda dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengumuman tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (22/4) malam itu. Seperti biasa, Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajarannya, duduk dan memberikan berbagai macam keterangan pada para jurnalis.

Sementara itu, di belakangnya berdiri tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Firli mengatakan, Stepanus Robin merupakan salahsatu penyidik KPK yang mendapatkan nilai istimewa ketika mengikuti rekrutmen penyidik KPK 2019 lalu. “Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen,” ucap Firli.

Hasil tes Stepanus Robin, lanjut Firli, bahkan berada di presentase 111,41 persen. Sementara hasil tes kompetensinya mendapatkan angka 91,89 persen. “Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak ada masalah,” kata Firli.

Ia meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M. Syahrial. “Kenapa terjadi? Saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati,” katanya.

Sebelum bergabung ke KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan. Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019. Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya. Ia menggantikan AKP Roy Simangunsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana. Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta. Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.

Dilaporkan ke Dewan Pengawas

KPK sendiri telah melaporkan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Stepanus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

“Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK,” ucap Firli.

Selain itu, Firli meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari Polri itu. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini,” kata Firli. “Tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan,” ucap dia.

KPK, kata Firli, akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai. Ia mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK. “Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan,” kata Firli.

“Dan ini adalah yang kedua. Jadi kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan,” ujar dia. Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

MKD DPR Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Terpisah, Mahkamah Kehormatan DPR menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menanggapi persoalan perkara dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Jumat, 23 April.

Politikus Gerindra itu mengatakan, pihaknya tidak mau berasumsi berlebihan terkait perkara tersebut. Menurutnya lebih baik menunggu hasil pendalaman kasus oleh KPK.

“Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis. Kami enggak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK,” kata Habiburokhman.

Dia mempersilakan KPK untuk bekerja profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Polri Hormati Proses Hukum di KPK

Sementara Polri menyatakan, akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK terkait kasus suap yang melibatkan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

“Yang jelas kami hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kami hargai, kita tunggu saja proses internal di KPK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Jumat (23/4).

Terkait kasus tersebut, menurut Rusdi, koordinasi KPK dengan Polri saat ini baik. Sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dilakukan setelah proses hukum di KPK selesai. Ia pun belum mau berbicara soal sanksi yang kemungkinan akan diputuskan Propam Polri. “Kami tunggu proses internal di KPK dulu. Kami menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK,” tuturnya.

Rusdi menegaskan, tiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi. Ia mengatakan, tidak sembarang anggota bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah itu. “Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu. Kami hargai itu semua. Jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, itu proses internal KPK,” ujar dia.

Gubsu Edy: Tunggu Inkrah

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui pasti kasus yang menimpa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Saya belum tau. Nantilah kalau penyidik beritahu. Memang dari tadi malam di running text (saya lihat), itu dia sudah tersangka. Tapi tersangka apa, saya belum tau,” kata Edy menjawab wartawan, Jalan Sudirman Medan, Jumat (23/4).

Edy pun meminta kepada awak media, agar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, berkaitan kasus hukum yang menjerat politisi Golkar tersebut. “Imbauan saya, biarkan ada azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Atas kasus yang menjeratnya, apabila pada akhirnya Syahrial tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah lantaran harus berproses dengan hukum, maka Pemprov Sumut untuk sementara waktu menunjuk wakil wali Kota Tanjung Balai sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Sementara masih apa, wakilnya ditunjuk jadi Plt. Kalau nanti dia dinyatakan bersalah dan inkrah, ada kekuatan hukum di situ. Wakil wali kota naik jadi wali kota. Itulah mekanisme tata pemerintahan, baik itu tingkap kabupaten, provinsi dan di atas,” katanya.

Atas kejadian ini, ia pun menekankan kepada seluruh pemerintah daerah di Sumut termasuk Pemko Tanjung Balai agar tetap amanah. Jalankan program yang bertujuan untuk kepetingan kesejahteraan rakyat.

“Semua bisa berbuat salah. Tapi kita sudah beri tau setiap saat. Untuk itu janganlah merubah sesuatu kegiatan, akhirnya menjadi menyalah. Semua itu kegiatan baik untuk rakyat. Tapi kalau menjadikan kepentingan, jadi salah,” tegas Edy. (prn/kps/voi/pjs/trbn)

Exit mobile version