26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Fadel Muhammad jadi Tersangka

Kasus Dana Silpa Rp5,4 Miliar

GORONTALO-Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka korupsin
Fadel tersangkut kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar. Sampai saat ini, kejaksaan belum memutuskan waktu pemeriksaan atas Fadel.

“Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang memerintah melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana silpa Provinsi Gorontalo 2001,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo, Rabu (23/5), di Gorontalo.

Siswoyo menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menentukan kapan pemanggilan terhadap Fadel untuk diperiksa sebagai tersangka. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa empat saksi yang kesemuanya mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006.

Menurut Siswoyo, dana silpa sebanyak Rp5,4 miliar itu  dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.
“Setidaknya, dasar pembagian dana silpa dituangkan dalam peraturan daerah. Tidak cukup hanya kesepakatan bersama antara gubernur dan ketua DPRD,” ujar Siswoyo.

Namun saat dikonfirmasi, Fadel membantah berita itu. Dia mengaku sudah menelepon Kajati Gorontalo Siswoyo. “Saya sudah telepon Kajati, beliau mengatakan tidak ada pernyataan itu, jadi maaf tidak benar itu. Saya sudah bicara langsung dengan Kajati dan beliau bilang tidak benar biar terbantah dengan sendirinya. Saya ingat itu 11 tahun lalu dan Pak Amir P Isa, sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara,” jelas Fadel, melalui pesan pendeknya, kemarin.

Fadel yang juga mantan Menteri Perikanan dan Kelautan mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, di antara pelakunya juga sudah divonis penjara oleh pengadilan.

“Kasus lama Rp5,4 miliar sudah 10 tahun dan ketua DPRD Pak Amir sudah menjalani pengadilan dan sudah ditahan 1,5 tahun,” jelasnya.
Fadel mengaku terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut. Namun setelah itu dia merasa tenang. “Ya saya sedikit terganggu tapi setelah bicara dengan Kajati jadi tenang,” katanya. (bbs)

Kasus Dana Silpa Rp5,4 Miliar

GORONTALO-Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka korupsin
Fadel tersangkut kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar. Sampai saat ini, kejaksaan belum memutuskan waktu pemeriksaan atas Fadel.

“Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang memerintah melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana silpa Provinsi Gorontalo 2001,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo, Rabu (23/5), di Gorontalo.

Siswoyo menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menentukan kapan pemanggilan terhadap Fadel untuk diperiksa sebagai tersangka. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa empat saksi yang kesemuanya mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006.

Menurut Siswoyo, dana silpa sebanyak Rp5,4 miliar itu  dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.
“Setidaknya, dasar pembagian dana silpa dituangkan dalam peraturan daerah. Tidak cukup hanya kesepakatan bersama antara gubernur dan ketua DPRD,” ujar Siswoyo.

Namun saat dikonfirmasi, Fadel membantah berita itu. Dia mengaku sudah menelepon Kajati Gorontalo Siswoyo. “Saya sudah telepon Kajati, beliau mengatakan tidak ada pernyataan itu, jadi maaf tidak benar itu. Saya sudah bicara langsung dengan Kajati dan beliau bilang tidak benar biar terbantah dengan sendirinya. Saya ingat itu 11 tahun lalu dan Pak Amir P Isa, sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara,” jelas Fadel, melalui pesan pendeknya, kemarin.

Fadel yang juga mantan Menteri Perikanan dan Kelautan mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, di antara pelakunya juga sudah divonis penjara oleh pengadilan.

“Kasus lama Rp5,4 miliar sudah 10 tahun dan ketua DPRD Pak Amir sudah menjalani pengadilan dan sudah ditahan 1,5 tahun,” jelasnya.
Fadel mengaku terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut. Namun setelah itu dia merasa tenang. “Ya saya sedikit terganggu tapi setelah bicara dengan Kajati jadi tenang,” katanya. (bbs)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/