26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menpan-RB Minta ASN Jual Vaksin Dipecat, Polda Sumut Dalami Keterlibatan Oknum Lain

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara. Saat ini, oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 yang dilakukan oknum ASN di Dinkes Sumut dan Lapas Tanjunggusta, JUmat (21/5) lalu.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” tegas Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (23/5).

Berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya. Menteri Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tuturnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, pihaknya akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Sementara, Polda Sumut hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemberian vaksin Covid-19. Tim penyidik juga sedang melakukan penggeledahan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut untuk menemukan, apakah ada penyimpangan lain dalam pemberian proses vaksinasi kepada masyarakat.

“Barang siapa yang mencoba melakukan tindak pidana, dan mencoba melakukan penyimpangan dalam pemberian vaksin, akan ditindak. Karena vaksin milik negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuannya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/5).

Panca pun menegaskan, proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Karena pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh masyarakat akan diberikan vaksin sesuai tahapannya. “Oleh karena itu kepada masyarakat tidak perlu berlomba-lomba untuk mencari dengan cara yang salah, dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin. Laporkan jika ada oknum minta uang vaksinasi,” tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya bersama unsur gugus tugas di Provinsi Sumut mengharapkan masyarakat tetap taat, dan apabila ada yang belum mendapatkan vaksin, diminta masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Yang paling utama adalah jaga diri dari kontaminasi penyakit Covid-19 ini,” ajaknya.

Periksa Distribusi Vaksin dari Awal

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta segera memeriksa kembali data distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 sejak awal hingga saat ini. Hal tersebut imbas dari terungkapnya penggunaan vaksin Covid-19 secara ilegal oleh seorang dokter yang juga aparatur sipil negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara, pekan lalu.

“Pemerintah provinsi harus transparan terkait ketersediaan vaksin Covid-19 untuk semua penduduk, agar tidak bisa dilakukan penyimpangan pemakaian vaksin seperti kasus jual beli vaksin yang ditangkap pihak Polda Sumut itu. Apakah benar-benar cukup atau tidak, agar rakyat tidak resah dengan kondisi penyebaran covid yang semakin meningkat,” kata Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur kepada wartawan di Medan, Minggu (23/5).

Penyimpangan pemakaian vaksin di Sumut yang sempat viral, sebenarnya harus diurut dari ketersediaan vaksin bagi semua penduduk. Jika jumlah vaksin yang masuk ke Sumut benar-benar cukup kuotanya untuk rakyat Sumut, jangan ditahan-tahan untuk segera disalurkan dan vaksin seluruh penduduk.

Begitupun sebaliknya, jika jumlah vaksin tidak cukup untuk melayani seluruh penduduk agar segera dilakukan sesuai prioritas, seperti mendahulukan rakyat tidak mampu dan warga yang berusia di atas 60 tahun. Kalau perlu, pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta atau lembaga diluar pemerintah untuk mengelola menjual vaksin kepada kelompok masyarakat yang mampu membayar untuk divaksin.

“Ini tentunya salah satu alternatif mengatasi ketersediaan vaksin, jika vaksin yang disediakan pemerintah tidak cukup. Pemerintah tinggal mengawasi pelaksanaannya, sehingga masyarakat dapat seluruhnya terjangkau program vaksinasi,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Ia memisalkan, masih banyak warga yang berusia di atas 60 tahun bolak balik ke Puskesmas di Binjai, tapi tidak mendapat vaksinasi. Padahal program awal pemerintah memberikan vaksinasi bagi kelompok lansia tapi sampai sekarang masih banyak yang belum divaksinasi, meski sudah berulang kali mendatangi Puskesmas agar mendapatkan vaksin.

“Kita melihat di sini manajemen pelayanan vaksinasi warga masih amburadul. Kita ini sedang berperang melawan musuh yang tidak terlihat (virus Corona) maupun virus varian lainnya. Jadi strateginya harus benar, tepat dan cepat. Karenanya kita minta Gubsu periksa lagi distribusi dan penggunaan vaksin sejak awal hingga sekarang,” pungkas wakil rakyat Dapil Binjai-Langkat itu.

Tidak Manusiawi

Pengamat kesehatan dari USU, dr H Delyuzar MKed(PA) SpPA(K) menilai, kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan oleh oknum dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter yang bertugas di lembaga pemasyarakatan dinilai tidak manusiawi. Menurutnya, tindakan mereka tak bermoral dan mampu menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Sebenarnya kalau ada komunitas mau vaksin secara sendiri ini, masih bisa dianggap wajar ada uang insentif buat petugas atau uang transport. Tapi, kalau per pasien sementara vaksin itu gratis namun diperjualbelikan, inikan memprihatinkan dan tidak manusiawi,” kata Delyuzar, Minggu (23/5).

Dikatakan Delyuzar, saat ini situasinya pemerintah membutuhkan dukungan agar masyarakat mau ikut divaksin dalam rangka mengakhiri pandemi. Akan tetapi, mirisnya malah ada pula yang memanfaatkan situasi dengan menjual ke masyarakat seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Padahal vaksin itu gratis. “Secara pribadi sangat menyayangkan tindakan itu, lain cerita jika vaksin berbayar. Tapi, inikan vaksin gratis, haknya masyarakat dan harusnya kita membantu agar target vaksinasi itu tercapai. Supaya bisa dapat 70 persen, inikan baru sekitar 10 persen jadi harus kencang,” ujarnya.

Menurut Delyuzar, ke depan ini harus dicegah agar tidak terulang lagi. Karena kalau ada kasus seperti ini akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan orang. Padahal, saat ini harus membangun kepercayaan masyarakat agar program pencegahan penyebaran Covid-19 tercapai. “Saya juga mengecam keras tindakan para oknum tidak manusiawi itu. Mestinya, saat ini justru kita harus bahu membahu dan bukan memanfaatkan kesempatan,” tukasnya.

Di Luar Ranah Kedokteran

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengakui, sikap IDI adalah mendukung penuh proses hukum terhadap kasus komersialisasi vaksin Covid-19 tersebut. Siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku, tentu sanksinya adalah sanksi hukum. “Sikap IDI jelas mendukung proses hukum jika terjadi pelanggaran hukum, siapapun pelakunya,” tegas Wijaya.

Oleh karena itu, secara internal kedokteran, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sebab dia menjelaskan, kasus jual beli vaksin Covid-19 itu notabene berada di luar ranah profesi kedokteran yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kewenangan berada di pihak yang berwajib,” ujarnya. (jpc/mag-1/prn/ris)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara. Saat ini, oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 yang dilakukan oknum ASN di Dinkes Sumut dan Lapas Tanjunggusta, JUmat (21/5) lalu.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” tegas Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (23/5).

Berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya. Menteri Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tuturnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, pihaknya akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Sementara, Polda Sumut hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemberian vaksin Covid-19. Tim penyidik juga sedang melakukan penggeledahan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut untuk menemukan, apakah ada penyimpangan lain dalam pemberian proses vaksinasi kepada masyarakat.

“Barang siapa yang mencoba melakukan tindak pidana, dan mencoba melakukan penyimpangan dalam pemberian vaksin, akan ditindak. Karena vaksin milik negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuannya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/5).

Panca pun menegaskan, proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Karena pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh masyarakat akan diberikan vaksin sesuai tahapannya. “Oleh karena itu kepada masyarakat tidak perlu berlomba-lomba untuk mencari dengan cara yang salah, dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin. Laporkan jika ada oknum minta uang vaksinasi,” tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya bersama unsur gugus tugas di Provinsi Sumut mengharapkan masyarakat tetap taat, dan apabila ada yang belum mendapatkan vaksin, diminta masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Yang paling utama adalah jaga diri dari kontaminasi penyakit Covid-19 ini,” ajaknya.

Periksa Distribusi Vaksin dari Awal

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta segera memeriksa kembali data distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 sejak awal hingga saat ini. Hal tersebut imbas dari terungkapnya penggunaan vaksin Covid-19 secara ilegal oleh seorang dokter yang juga aparatur sipil negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara, pekan lalu.

“Pemerintah provinsi harus transparan terkait ketersediaan vaksin Covid-19 untuk semua penduduk, agar tidak bisa dilakukan penyimpangan pemakaian vaksin seperti kasus jual beli vaksin yang ditangkap pihak Polda Sumut itu. Apakah benar-benar cukup atau tidak, agar rakyat tidak resah dengan kondisi penyebaran covid yang semakin meningkat,” kata Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur kepada wartawan di Medan, Minggu (23/5).

Penyimpangan pemakaian vaksin di Sumut yang sempat viral, sebenarnya harus diurut dari ketersediaan vaksin bagi semua penduduk. Jika jumlah vaksin yang masuk ke Sumut benar-benar cukup kuotanya untuk rakyat Sumut, jangan ditahan-tahan untuk segera disalurkan dan vaksin seluruh penduduk.

Begitupun sebaliknya, jika jumlah vaksin tidak cukup untuk melayani seluruh penduduk agar segera dilakukan sesuai prioritas, seperti mendahulukan rakyat tidak mampu dan warga yang berusia di atas 60 tahun. Kalau perlu, pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta atau lembaga diluar pemerintah untuk mengelola menjual vaksin kepada kelompok masyarakat yang mampu membayar untuk divaksin.

“Ini tentunya salah satu alternatif mengatasi ketersediaan vaksin, jika vaksin yang disediakan pemerintah tidak cukup. Pemerintah tinggal mengawasi pelaksanaannya, sehingga masyarakat dapat seluruhnya terjangkau program vaksinasi,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Ia memisalkan, masih banyak warga yang berusia di atas 60 tahun bolak balik ke Puskesmas di Binjai, tapi tidak mendapat vaksinasi. Padahal program awal pemerintah memberikan vaksinasi bagi kelompok lansia tapi sampai sekarang masih banyak yang belum divaksinasi, meski sudah berulang kali mendatangi Puskesmas agar mendapatkan vaksin.

“Kita melihat di sini manajemen pelayanan vaksinasi warga masih amburadul. Kita ini sedang berperang melawan musuh yang tidak terlihat (virus Corona) maupun virus varian lainnya. Jadi strateginya harus benar, tepat dan cepat. Karenanya kita minta Gubsu periksa lagi distribusi dan penggunaan vaksin sejak awal hingga sekarang,” pungkas wakil rakyat Dapil Binjai-Langkat itu.

Tidak Manusiawi

Pengamat kesehatan dari USU, dr H Delyuzar MKed(PA) SpPA(K) menilai, kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan oleh oknum dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter yang bertugas di lembaga pemasyarakatan dinilai tidak manusiawi. Menurutnya, tindakan mereka tak bermoral dan mampu menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Sebenarnya kalau ada komunitas mau vaksin secara sendiri ini, masih bisa dianggap wajar ada uang insentif buat petugas atau uang transport. Tapi, kalau per pasien sementara vaksin itu gratis namun diperjualbelikan, inikan memprihatinkan dan tidak manusiawi,” kata Delyuzar, Minggu (23/5).

Dikatakan Delyuzar, saat ini situasinya pemerintah membutuhkan dukungan agar masyarakat mau ikut divaksin dalam rangka mengakhiri pandemi. Akan tetapi, mirisnya malah ada pula yang memanfaatkan situasi dengan menjual ke masyarakat seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Padahal vaksin itu gratis. “Secara pribadi sangat menyayangkan tindakan itu, lain cerita jika vaksin berbayar. Tapi, inikan vaksin gratis, haknya masyarakat dan harusnya kita membantu agar target vaksinasi itu tercapai. Supaya bisa dapat 70 persen, inikan baru sekitar 10 persen jadi harus kencang,” ujarnya.

Menurut Delyuzar, ke depan ini harus dicegah agar tidak terulang lagi. Karena kalau ada kasus seperti ini akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan orang. Padahal, saat ini harus membangun kepercayaan masyarakat agar program pencegahan penyebaran Covid-19 tercapai. “Saya juga mengecam keras tindakan para oknum tidak manusiawi itu. Mestinya, saat ini justru kita harus bahu membahu dan bukan memanfaatkan kesempatan,” tukasnya.

Di Luar Ranah Kedokteran

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengakui, sikap IDI adalah mendukung penuh proses hukum terhadap kasus komersialisasi vaksin Covid-19 tersebut. Siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku, tentu sanksinya adalah sanksi hukum. “Sikap IDI jelas mendukung proses hukum jika terjadi pelanggaran hukum, siapapun pelakunya,” tegas Wijaya.

Oleh karena itu, secara internal kedokteran, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sebab dia menjelaskan, kasus jual beli vaksin Covid-19 itu notabene berada di luar ranah profesi kedokteran yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kewenangan berada di pihak yang berwajib,” ujarnya. (jpc/mag-1/prn/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/