JAKARTA- Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2011 terus dimatangkan. Setelah pemerintah dan DPR sepakat tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) alias ongkos naik haji (ONH), kini visa calon jamaah haji mulai diurus. Paspor calon jamaah sudah mulai dimasukkan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk memperoleh visa haji.
Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta kemarin (23/7) menjelaskan, pihak Kedubes Saudi berjanji optimal dalam mengurus proses pemvisaan. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” kata SDA.
Sebelumnya, perwakilan Saudi berjanji sanggup memproses pengurusan visa sekitar 15 ribu sehari. Dengan target tersebut, pengurusan visa untuk seluruh calon jamaah bisa rampung paling lama satu bulan.
Setelah berhasil diterbitkan, kata SDA, visa dan paspor tidak lantas dikembalikan lagi ke calon jamaah. Namun, dokumen imigrasi tersebut bakal dikembalikan lagi ke calon jamaah saat mereka masuk ke embarkasi. Pemberian visa dan paspor itu dilakukan sekaligus dengan pemberian dokumen perjalanan ibadah haji (dapih).
Selain menerangkan proses pembuatan visa, SDA mengatakan tahun ini calon jamaah masih mendapatkan uang saku ketika sudah berada di Makkah. Tahun ini besaran uang saku atau living cost yang diberikan lagi ke calon jamaah adalah SAR (Saudi Arabia real) 1.500 atau sekitar USD 500. Dengan patokan Panitia Kerja (Panja) BPIH, 1 USD = Rp 8.700.
Selanjutnya, SDA juga menyatakan, BPIH yang ditetapkan sebesar Rp 30.771.900 itu adalah nilai rata-rata.(wan/c9/agm/jpnn)