Site icon SumutPos

Dua Provokator Tragedi Tolikara Ditangkap

Foto: Noel Wenda/Cepos/JPG Sekelompok massa membakar bangunan kios yang membuat api merembet ke rumah milik warga serta musholla di di Karubaga, Kabupaten Tolikara , Provinsi Papua Jumat (17/7).
Foto: Noel Wenda/Cepos/JPG
Sekelompok massa membakar bangunan kios yang membuat api merembet ke rumah milik warga serta musholla di di Karubaga, Kabupaten Tolikara , Provinsi Papua Jumat (17/7).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Kepolisian sudah menangkap dua orang terkait kasus Tolikara. Pelaku yang ditangkap berinisial HK dan JY. “Benar, beberapa waktu yang telah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, HK dan JY,” ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono melalui sambungan telepon, Kamis (23/7).

Dia menerangkan, HK dan JY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kedua pelaku diduga berperan sebagai provokator. “Dua orang ini berada di lapangan dan menyuruh melakukan penyerangan. Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa dua tersangka insiden pembakaran musala di Kabupaten Tolikara, Papua adalah anggota Gereja Injili di Indonesia (GIDI). “Keduanya masyarakat sana. (Profesinya) pegawai bank,” ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7).

Badrodin tidak merinci lebih jauh peran kedua tersangka tersebut. Namun, ia menegaskan, penetapan tersangka itu sudah dengan alat bukti yang kuat.

Motif keduanya belum diketahui. Menurut Badrodin, setelah penetapan tersangka itu, dua anggota tersebut akan dibawa ke Jayapura. “Sangkaannya bisa melakukan perusakan, kekerasaan, bisa juga penghasutan,” kata mantan Wakapolri tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Yotje Mende mengungkapkan dua tersangka dijerat karena menjadi provokator di insiden Tolikara.


DPR Bingung
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya mengakui internal DPR bingung untuk memahami apa sesungguhnya penyebab rusuh di Tolikara, Papua, saat Idul Fitri lalu.

“Jangankan rakyat, kita di DPR saja masih bingung, apa akar permasalahan sesungguhnya di Tolikara hingga berujung pada pembakaran,” kata Tantowi Yahya, ketika dihubungi, Kamis (23/7).

Oleh karena, politikus Partai Golkar ini minta kepada semua pihak agar tidak gampang menyebut siapa yang paling bertanggung, sebelum tahu akar masalahnya.

“Apa penyebab kerusuhannya saja Pemerintah masih belum satu kata? Wapres bilang karena speaker, sementara yang lain bilang karena pembakaran kios, ada yang bilang karena pembakaran mushola,” imbuhnya.

Terpisah, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengatakan, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi kinerja para pembantunya, yang kewenangannya terkait dengan kasus Tolikara. “Biar dievaluasi Presiden saja. Biar hal ini dipikir oleh Presiden Jokowi,” ujar Sukamta melalui pesan singkat.


Dukung Mendagri
Langkah Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut  Perda di Kabupaten Tolikara tentang Aturan Pembatasan Pembangunan Rumah Ibadah mendapat dukungan para ulama dan tokoh Islam yang tergabung dalam Komite Umat untuk Tolikara Papua (Komat Tolikara).

Pasalnya, Perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan UUD dan bertentangan dengan hak asasi manusia dalam beribadah.

“Perda tersebut sangat bertentangan dengan UUD dan membuat suasana tidak kondusif untuk pelaksanaan toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, khususnya di Tolikara,” tandas Bachtiar Nasir, Ketua Harian Komat Tolikara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7).

Bachtiar memaparkan, Komat Tolikara mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan kedamaian di Tolikara pasca kerusuhan tersebut, baik dengan membangun kembali masjid yang dibakar maupun ruko-ruko yang turut terbakar dalam insiden tersebut.

Bahkan Komat Tolikara mengajak seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menyalurkan bantuan ‘Peduli Tolikara’ melalui lembaga resmi pemerintah, yaknis Baznas dan Laznas agar penyalurannya tepat sasaran.

“Untuk dana yang ada di Komat Tolikara akan digunakan untuk pemberdayaan dan pelatihan di sektor ekonomi bagi umat Islam maupun non Islam korban kerusuhan. Tujuannya agar mereka bisa bangkit lagi dan memulai kehidupan mereka kembali,” ujarnya.

Menyikapi harapan Komat Tolikara, Mendagri mengatakan bahwa kini dirinya sedang sibuk mencari dokumen Perda Pelarangan Keagamaan di Tolikara
Tjahjo Kumolo mengakui bahwa perda pelarangan kegiatan agama lain selain Kristen di Kabupaten Tolikara pernah ada. Namun, saat ini ia masih mencari dokumen perda tersebut. Menurutnya, peraturan itu sudah dibuat di pemerintahan sebelumnya.

“Saya lagi menugaskan untuk dicari. Sekarang saya belum ada arsipnya. Kata bupati itu produk pemerintahan (daerah) yang lalu,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7)
Tjahjo mengatakan, Bupati Tolikara Usman Wanimbo juga tidak memiliki dokumen perda tersebut karena dibuat saat bupati sebelumnya. Seharusnya, kata Tjahjo, perda itu tidak berlaku jika tidak disetujui Mendagri.

“DPRD enggak tahu menahu, bupatinya juga enggak tahu menahu. Cuma bupati mengatakan itu bukan usulan pemda. Yang mengusulkan konsep itu katanya gereja,” imbuh Tjahjo.

Tjahjo meminta setelah mendapatkan dokumen itu pemda Tolikara mengatakan rapat dengan DPRD. Hasilnya akan dikaji Kementerian Dalam Negeri. (sam/flo/fas/jpnn)

Exit mobile version