32 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Suap Mantan DPRD Sumut, KPK: Jika Ada Bukti, Tersangka Bisa Saja Bertambah

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelesaikan berkas dan melimpahkan tersangka ke Pengadilan. Namun KPK tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain.

“Pengembangan sangat dimungkinkan, sejauh di persidangan ditemukan fakta-fakta dan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkat kepada Sumut pos, Kamis (23/7).

Menanggapi pernyataan jubir KPK tersebut, pengamat hukum sekaligus dosen Universitas Panca Budi (Unpab), Redyanto Sidi, meminta KPK jangan sekedar beropini. “Itu kabar baik segera dituntaskan, jangan beropinin

Pengembangan dalam penyidikan sangat dimungkinkan sepanjang ada fakta dan bukti mengarah ke sana,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Redyanto mengaku kecewa melihat kinerja KPK yang cenderung lamban. Menurutnya, proses perkara ini seharusnya sudah selesai bersamaan dengan anggota DPRD Sumut yang sudah putus duluan. “KPK harus menjelaskan kepada publik Sumatera Utara apa yang menjadi penyebabnya. Peristiwanya sama, mengapa penanganannya berbeda? Bagaimana pula dengan anggota DPRD yang sudah mengembalikan uang, namun belum tersentuh sama sekali?” katanya.

Redyanto menilai, dalam kasus ini KPK tidak boleh tebang pilih. Sebab marwah dan integritas KPK harus dijaga. “Opini publik yang melihat KPK melambat, harus diluruskan. Harapan publik, KPK menuntaskan semua kasus tanpa pandang bulu cepat dan tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 tersangka dan menahan 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 atas perkara penerima suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Rabu (22/7).

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan antara lain, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan.

Mantan anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Djarot: Dalangnya Mantan Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara, salahatu di antaranya mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, Japorman Saragih.

Kepada wartawan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan kasus tersebut merupakan bagian dari pusaran korupsi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS,” katanya, Kamis (23/7).

Kasus tersebut, kata Djarot, menciderai sendi-sendi pemerintahan rakyat. Djarot menjelaskan, pihaknya mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat. “Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini,” ungkapnya.

PDIP, kata Djarot, selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan. “Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara,” tambahnya.

Djarot mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menjaga intergritas, disiplin dan terus berperang melawan perilaku korupsi. “Komitmen untuk melayani rakyat harus diwujudkan dalam program yang membumi, membantu rakyat selamat dari jurang kemiskinan,” jelasnya.

Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng. “Ingat bahwa amanah yang  diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” pungkasnya. (man/rel/adz)

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelesaikan berkas dan melimpahkan tersangka ke Pengadilan. Namun KPK tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain.

“Pengembangan sangat dimungkinkan, sejauh di persidangan ditemukan fakta-fakta dan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkat kepada Sumut pos, Kamis (23/7).

Menanggapi pernyataan jubir KPK tersebut, pengamat hukum sekaligus dosen Universitas Panca Budi (Unpab), Redyanto Sidi, meminta KPK jangan sekedar beropini. “Itu kabar baik segera dituntaskan, jangan beropinin

Pengembangan dalam penyidikan sangat dimungkinkan sepanjang ada fakta dan bukti mengarah ke sana,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Redyanto mengaku kecewa melihat kinerja KPK yang cenderung lamban. Menurutnya, proses perkara ini seharusnya sudah selesai bersamaan dengan anggota DPRD Sumut yang sudah putus duluan. “KPK harus menjelaskan kepada publik Sumatera Utara apa yang menjadi penyebabnya. Peristiwanya sama, mengapa penanganannya berbeda? Bagaimana pula dengan anggota DPRD yang sudah mengembalikan uang, namun belum tersentuh sama sekali?” katanya.

Redyanto menilai, dalam kasus ini KPK tidak boleh tebang pilih. Sebab marwah dan integritas KPK harus dijaga. “Opini publik yang melihat KPK melambat, harus diluruskan. Harapan publik, KPK menuntaskan semua kasus tanpa pandang bulu cepat dan tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 tersangka dan menahan 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 atas perkara penerima suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Rabu (22/7).

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan antara lain, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan.

Mantan anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Djarot: Dalangnya Mantan Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara, salahatu di antaranya mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, Japorman Saragih.

Kepada wartawan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan kasus tersebut merupakan bagian dari pusaran korupsi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS,” katanya, Kamis (23/7).

Kasus tersebut, kata Djarot, menciderai sendi-sendi pemerintahan rakyat. Djarot menjelaskan, pihaknya mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat. “Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini,” ungkapnya.

PDIP, kata Djarot, selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan. “Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara,” tambahnya.

Djarot mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menjaga intergritas, disiplin dan terus berperang melawan perilaku korupsi. “Komitmen untuk melayani rakyat harus diwujudkan dalam program yang membumi, membantu rakyat selamat dari jurang kemiskinan,” jelasnya.

Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng. “Ingat bahwa amanah yang  diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” pungkasnya. (man/rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/