Site icon SumutPos

Kapolri Melarang Penetapan Risma Sebagai Tersangka

Tri Rismaharini, terpilih sebagai wali kota terbaik ke-3 di dunia.
Tri Rismaharini, terpilih sebagai wali kota terbaik ke-3 di dunia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar penetapan tersangka pada Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Polda Jatim membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti geram. Pemimpin tertinggi Polri itu menegaskan Polda Jatim dilarang menetapkan Risma-panggilan akrab Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Badrodin Haiti menjelaskan, tidak hanya untuk Polda Jatim, semua Polda dan Polres tidak diperbolehkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka saat masa-masa pilkada serentak, dari masa penetapan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih.

“Sejak awal saya sudah melarang, saya sudah buatkan telegram rahasianya (TR) agar semua bawahan mengetahui dan mematuhinya. Tentu ini akan direspon,” paparnya saat dihubungi Jawa Pos, Jumat (24/10).

Bahkan, sebenarnya larangan menetapkan tersangka pada calon kepala daerah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. “Ini itu perintah presiden,” tegas mantan Wakapolri tersebut.

Dengan kejadian tersebut, maka dia berjanji akan mengevaluasi dan mengecek kebijakan ngawur Polda Jatim tersebut. “Saya cek dan evaluasi, saat ini saya sedang berada di Beijing China,” paparnya singkat.

Sementara Jaksa Agung H M. Prasetyo mengakui bahwa pihaknya juga mendapatkan laporan anak buahnya terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim tersebut. “Saya dapat nomor SPDP-nya,” ujarnya dihubungi kemarin.

Bila, ternyata penetapan tersangka itu disangkal, maka kemungkinan ada upaya penyesatan. Bisa diartikan, hal itu merupakan upaya untuk menganggu pilkada serentak yang sebentar lagi digelar. “Coba, tanya itu Poldanya bagaimana,” tuturnya.

Terkait apa yang akan dilakukan Kejagung dengan adanya SPDP tersebut, dia menuturkan bahwa saat ini belum menerima laporan lengkap dari Kejati Jawa Timur. “Penjelasan Kejati belum saya terima, baru laporan singkat,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolri membuat peraturan larangan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus apapun. Aturan itu dibuat untuk memastikan bahwa tidak ada unsur politis yang mempengaruhi penegak hukum. “Itu agar tidak ada yang memanfaatkan polisi untuk menjatuhkan lawan politik pihak tertentu,” terangnya.

Peraturan itu dibuat saat konflik antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat. Harapannya, bisa memastikan independensi dari korps bhayangkara tersebut. “Polisi dalam pilkada serentak ini tidak boleh memihak siapapun,” tutur jenderal bintang empat tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto pun mengakui bahwa Kejati Jatim telah menerima SPDP perkara Risma. “SPDP kami terima pada 30 September lalu,” katanya Jumat (23/10).

Dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum itu, lanjut Romy, tertera nama Tri Rismaharini. Mantan walikota Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dari berkas penting itu juga diketahui bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 28 Mei 2015.

Penyidik menjerat Risma dengan Pasal 421 KUHP tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan sesuatu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun, delapan bulan. “Tidak ada kerugian negara,” tegas Romy.

Namun, Romy tidak dapat menjelaskan perkara tersebut secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan rehap Pasar Turi. Kala itu, pedagang dialihkan ke luar pasar. Menempati kios-kios di luar gedung pasar. “Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Polda,” ucap Romy.

Sampai saat ini, lanjut dia, pihak kejaksaan belum menerima berkas perkara. Hanya sebatas SPDP saja. Meski demikian, kejati telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Yaitu Nur Rahman dan Suci Anggraeni dari Kejati Jatim.

Kedua jaksa tersebut bertugas untuk meneliti berkas perkara setelah dilimpahkan dari penyidik ke polda. Memeriksa kelengkapan berkas perkara. Secara materiil dan formil. (idr/may/jpg/ril)

Exit mobile version