26 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Sulit Menggolkan Hak Menyatakan Pendapat

DPR Serahkan Boediono ke KPK

JAKARTA-Wacana pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR atas kasus bailout Bank Century bakal sulit digolkan. Selain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP sebagai fraksi terbesar ketiga di parlemen juga akhirnya memberikan sinyal untuk tidak ikut mendorong pengajuan hak yang mengarah ke pemakzulan tersebut.

Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani menegaskan, sebaiknya kasus Century diselesaikan lebih dulu di KPK. “PDIP belum ingin menggunakan HMP. Jadi, saat ini kami menolak. Kami tidak akan ikut mendukung proses,” ujar Puan di gedung parlemen kemarin (23/11).

Puan menambahkan, partainya menginginkan kasus Century dibuktikan dulu secara hukum. Terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono yang saat ini menjabat Wapres.
Putri Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, pihaknya memandang bahwa yang disampaikan KPK dalam rapat tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century beberapa hari lalu baru sebatas laporan awal. “Jadi, KPK harus diberi kesempatan untuk membuktikan data dan informasi terkait kasus tersebut,” imbuhnya.

Dukungan fraksi pemilik 94 kursi di parlemen itu menjadi sangat signifikan dalam pengajuan HMP. Sebab, sesuai dengan ketentuan di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), proses yang harus dilalui cukup berat.

Usul penggunaan HMP bisa lolos jika sidang paripurna DPR dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan disetujui paling sedikit tiga perempat jumlah anggota yang hadir. Berdasar aturan itu dan melihat komposisi di DPR saat ini, peluang usul tersebut bisa lolos di atas kertas sangat kecil. Fraksi Partai Demokrat dengan total 148 kursi (26,4 persen) yang sudah pasti akan menolak plus FPDIP yang memiliki 94 kursi (16,78 persen) sudah sangat cukup untuk menghadang.
Di tempat terpisah, meski tidak secara tegas menolak usul pengajuan HMP, Fraksi PKS juga memberikan sinyal lebih mendahulukan proses di KPK. “Secara prinsip, kami menghormati keinginan HMP. Tapi, sekarang bolanya ada di KPK,” kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Menurut dia, penetapan dua tersangka oleh KPK plus koreksi pernyataan sebelumnya bahwa Boediono tidak bisa disentuh harus dijadikan pijakan. KPK, papar dia, justru sekarang harus terus didorong untuk menuntaskan kasus Bank Century hingga akar-akarnya. “Prinsipnya, kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya, mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi, jangan menutup HMP juga,” ucap dia.
Hingga saat ini, salah satu fraksi di parlemen yang getol mendorong pengajuan HMP adalah Fraksi Partai Golkar. Sebagian politisi partai pemilik kursi terbesar kedua di DPR itu terus meyakinkan bahwa pengajuan hak pemungkas dewan tersebut justru membantu Boediono. Yaitu, agar tidak terus-menerus terbelit kasus Bank Century dengan mengujinya di Mahkamah Konstitusi sebagai proses lanjutan HMP. (dyn/c11/agm/jpnn)

DPR Serahkan Boediono ke KPK

JAKARTA-Wacana pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR atas kasus bailout Bank Century bakal sulit digolkan. Selain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP sebagai fraksi terbesar ketiga di parlemen juga akhirnya memberikan sinyal untuk tidak ikut mendorong pengajuan hak yang mengarah ke pemakzulan tersebut.

Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani menegaskan, sebaiknya kasus Century diselesaikan lebih dulu di KPK. “PDIP belum ingin menggunakan HMP. Jadi, saat ini kami menolak. Kami tidak akan ikut mendukung proses,” ujar Puan di gedung parlemen kemarin (23/11).

Puan menambahkan, partainya menginginkan kasus Century dibuktikan dulu secara hukum. Terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono yang saat ini menjabat Wapres.
Putri Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, pihaknya memandang bahwa yang disampaikan KPK dalam rapat tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century beberapa hari lalu baru sebatas laporan awal. “Jadi, KPK harus diberi kesempatan untuk membuktikan data dan informasi terkait kasus tersebut,” imbuhnya.

Dukungan fraksi pemilik 94 kursi di parlemen itu menjadi sangat signifikan dalam pengajuan HMP. Sebab, sesuai dengan ketentuan di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), proses yang harus dilalui cukup berat.

Usul penggunaan HMP bisa lolos jika sidang paripurna DPR dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan disetujui paling sedikit tiga perempat jumlah anggota yang hadir. Berdasar aturan itu dan melihat komposisi di DPR saat ini, peluang usul tersebut bisa lolos di atas kertas sangat kecil. Fraksi Partai Demokrat dengan total 148 kursi (26,4 persen) yang sudah pasti akan menolak plus FPDIP yang memiliki 94 kursi (16,78 persen) sudah sangat cukup untuk menghadang.
Di tempat terpisah, meski tidak secara tegas menolak usul pengajuan HMP, Fraksi PKS juga memberikan sinyal lebih mendahulukan proses di KPK. “Secara prinsip, kami menghormati keinginan HMP. Tapi, sekarang bolanya ada di KPK,” kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Menurut dia, penetapan dua tersangka oleh KPK plus koreksi pernyataan sebelumnya bahwa Boediono tidak bisa disentuh harus dijadikan pijakan. KPK, papar dia, justru sekarang harus terus didorong untuk menuntaskan kasus Bank Century hingga akar-akarnya. “Prinsipnya, kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya, mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi, jangan menutup HMP juga,” ucap dia.
Hingga saat ini, salah satu fraksi di parlemen yang getol mendorong pengajuan HMP adalah Fraksi Partai Golkar. Sebagian politisi partai pemilik kursi terbesar kedua di DPR itu terus meyakinkan bahwa pengajuan hak pemungkas dewan tersebut justru membantu Boediono. Yaitu, agar tidak terus-menerus terbelit kasus Bank Century dengan mengujinya di Mahkamah Konstitusi sebagai proses lanjutan HMP. (dyn/c11/agm/jpnn)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/