JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Persiapan pengetatan mobilitas menjelang akhir tahun terus dimatangkan. Kendati tak akan ada penyekatan, tidak berarti warga bebas melintas. Sebab, Polri tetap akan mendirikan pos-pos khusus untuk memantau ketat pergerakan warga.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk mendukung penerapan PPKM level 3 terkait Natal dan tahun baru (Nataru), pos penyekatan akan kembali didirikan. Namun, pos tersebut bukan untuk membuntu jalan. Melainkan mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat. “Sehingga mencegah laju pertumbuhan Covid-19,” ujarnya di Mabes Polri, kemarin.
Saat ini pos penyekatan dipersiapkan dengan berbagai kebutuhannya. Dia menjelaskan, rapat terkait Nataru akan dilakukan minggu ini. ’’Lokasi-lokasi pos penyekatan belum ya,’’ ujarnya.
Polri mengimbau masyarakat tidak mengadakan pertemuan tanpa prokes. Saat libur Nataru, penerapan prokes ketat harus dilakukan. ’’Tidak boleh ada pertemuan tanpa prokes,’’ tegasnya.
Selama periode Nataru, pengetatan dan skrining akan diberlakukan. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, jenis skrining akan tetap merujuk pada keputusan satgas Covid-19. “Seperti syarat perjalanan selama ini, rujukannya adalah surat edaran (SE) satgas,” jelas Adita. Namun, bentuk konkretnya masih dibahas satgas beserta kementerian dan lembaga terkait.
Di sisi lain, Menkominfo Johnny G Plate berjanji, aturan penerapan PPKM level 3 pada periode Nataru akan disampaikan lebih awal. Tujuannya, masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum mengisi perayaan Natal dan tahun baru secara tertib. “Semua akan diatur secara detail agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga. Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik,” jelas Johnny.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan status PPKM level 3 se-Indonesia menjelang periode Nataru. Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, ada kekhawatiran bahwa warga akan mencuri start liburan. Mereka berangkat sebelum periode pengetatan yang dimulai pada 24 Desember.
Mengenai hal itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengungkapkan, pada dasarnya memang sulit membatasi orang untuk tidak bepergian dalam event libur-libur besar, apalagi yang sudah menjadi tradisi. Selain itu, akhir 2021 akan memasuki tahun ketiga pandemi di Indonesia. “Bukan hanya masyarakat yang jenuh. Sektor-sektor di luar kesehatan sudah semakin terdampak,” kata Dicky.
Karena itu, strategi yang dipilih harus mengakomodasi kepentingan pemulihan sektor di luar kesehatan. “Pengetatan dan pembatasan memang perlu. Namun, strategi yang dipilih selalu strategi kesehatan masyarakat yang sifatnya konsisten. Sebelum, selama, maupun setelah libur besar,” jelasnya.
Strategi dasar meliputi penguatan deteksi dini, skrining dengan rapid test antigen akan sangat membantu membatasi pergerakan orang-orang yang belum divaksin atau yang belum memiliki imunitas penuh. Termasuk mengurangi atau membatasi kapasitas tempat-tempat umum.
Komunikasi dan literasi risiko, kata Dicky, juga tidak kalah penting. Jangan sampai menjelang keramaian dan pengetatan, disampaikan berita-berita buruk. Kemudian saat melandai, dirilis berita baik-baik saja. “Komunikasi risiko itu menyampaikan berita baik apa adanya, berita buruk apa adanya. Sehingga terbangun persepsi risiko. Terbangun kewaspadaan, termasuk juga tidak terlepas dari manajemen risiko,” tuturnya.
Pelarangan, lanjut Dicky, memang perlu. Namun, masyarakat harus diberi opsi. Harus ada opsi bagi masyarakat yang memang tidak bisa bepergian ke luar kota untuk melakukan rekreasi atau relaksasi yang minim risiko atau aman. Hal itulah yang harus difasilitasi pemerintah daerah. “Misalnya, memberikan data daerah di sini aman. Kemudian sebaliknya, beri daftar yang mana yang berisiko. Misalnya, karaoke,” jelasnya.
Sumut Tunggu Inmendagri
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai penjelasan lebih lanjut tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak, pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, drg Ismail Lubis mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan kasus Covid-19. “Kita masih menunggu Instruksi Mendagri terkait dengan PPKM Level 3 saat libur Nataru,” kata Ismail, Selasa (23/11).
Ismail mengaku, tidak mengetahui pastinya kapan Instruksi Mendagri tersebut diterbitkan. Karena itu, dia berharap bisa secepatnya dikeluarkan. “Waktunya belum tahu, kita harap dalam dalam waktu ini keluar,” ujarnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas saat liburan Naturu. Hal ini penting dilakukan mengingat kondisi pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Sumut sedang terkendali, dengan terus menurunnya kasus positif dan kasus aktif yang berkurang setiap harinya.
Ismail juga mengimbau, kepada masyarakat yang belum divaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua untuk segera mengikuti vaksinasi. Sedangkan bagi yang sudah divaksin, diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, hindari kerumunan, jaga jarak dan kurangi mobilitas. “Semua ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19, sehingga pandemi segera berakhir,” pungkasnya.
Terpisah, berdasarkan data Kemenkes terkait update kasus Covid-19 pada Senin (22/11), tercatat Sumut terdapat penambahan 10 kasus baru positif. Dengan demikian, akumulasinya naik menjadi 105.997 orang. Sementara, untuk angka kesembuhan terdapat penambahan 5 kasus sehingga totalnya menjadi 102.994 orang.
Untuk kasus kematian, jumlahnya masih tetap di angka 2.889 orang karena tidak ada penambahan kasus baru. Karena itu, dari data-data tersebut maka saat ini kasus aktif Covid-19 di Sumut naik menjadi 114 orang dibanding sehari sebelumnya 109 orang. (jpc/ris)