JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan kembali mendeteksi 3 kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia. Temuan ini didapati dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang keluar pada Rabu (21/12). Dengan tambahan ini, maka jumlah kasus Omicron di Indonesia menjadi 8 orang.
Sama seperti 5 kasus sebelumnya, 3 kasus terkonfirmasi ini merupakan imported case, berasal dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Kongo dan Malaysia. Ketiganya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan kini telah menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
“Semua kasus Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri (imported case). Temuan ini menunjukkan, semua kasus terjadi di karantina, jadi bisa kita kita tangkal di karantina dan sampai saat ini belum ada yang menyebar keluar,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan resmi Kemenkes, Kamis (23/12).
Hal ini juga menunjukkan, sistem pertahanan Indonesia menangkal kehadiran varian Omicron sudah cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan penguatan-penguatan di pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara guna menutup celah masuknya Omicron.
Kemenkes akan memperkuat kegiatan surveilans dan peningkatan pemeriksaan WGS terutama bagi pasien dari pelaku perjalanan internasional yang terkonfirmasi positif. Langkah ini untuk menemukan kasus terkonfirmasi sejak dini, sehingga bisa segera dilakukan karantina maupun penanganan medis bagi kasus yang bergejala.
Dengan semakin meluasnya penyebaran Omicron, Nadia meminta masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri, jika tidak ada keperluan yang mendesak. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penularan Covid-19, terutama Omicron. “Sebab varian ini diduga jauh lebih cepat menyebar dibandingkan varian yang ada. Lindungi diri dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi Covid-19,” katanya.
Sementara untuk gejalanya, dr Nadia mengatakan, delapan kasus tersebut tak ada yang bergejala. “Tidak ada gejala,” sebutnya.
Malaysia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang sudah melaporkan kasus varian Omicron. Sejauh ini, kasus Omicron di Malaysia disebut imported cases. Jumlah pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia meningkat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah mengingat saat ini penyebaran Covid-19 sedang meningkat karena varian Omicron.
Terkait temuan varian Omicron, pemerintah bergegas melakukan pengetatan pemeriksaan di seluruh pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara. Pengetatan dilakukan dengan pengetesan PCR dengan S Gene Target Failure (SGTF) serta Whole Genome Sequencing (WGS) bagi seluruh kasus PCR dengan hasil positif.
Mendagri Teken SE
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tertanggal 21 Desember 2021. Edaran ini terkait pemcegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron. Di dalamnya terdapat sejumlah instruksi kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Di huruf A tertuang arahan terkait pencegahan dan penanggulangan Omicron.
Poin pertama, mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. PPKM Mikro harus meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19. “Kedua mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam surat edaran tersebut.
Ketiga, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Juga 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
Keempat, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuait dengan karakteristik masing-masing daerah.
Kelima, Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi ljonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
Keenam, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin. Jangan hanya menggunakan Sinovac namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Modema, Johnson&Johnson. Selain itu peru juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua.
Ketujuh, melakukan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama, dan lansia 60 untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin Sinovac.
Kedelapan, Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) – S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.
Selanjutnya pada poin B diperintah terkait mengoptimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi berupa, pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi.
“Kedua tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata serta Pusat Keramaian lainnya,” tulis Tito.
Ketiga, melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.(jpc)