JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana merekrut komponen cadangan (komcad) sebanyak 25 ribu orang. Pembukaan pendaftaran komcad akan dilakukan setelah peraturan Menteri Pertahanan (permenhan) terbit.
“SAAT INI sedang dalam proses penyusunan Permenhan,” ujar Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Minggu (24/1). Kendati demikian, pihaknya tidak merinci kapan tepatnya penyusunan Permenhan akan rampung. “Insya Allah selesai tahun ini,” katanya.
Pembentukan Komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu. Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.
Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajiban Komponen Cadangan.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 lalu.
Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan ini salah satunya meminta agar program komponen cadangan dan komponen pendukung segera direalisasikan. “Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 8/2021, seperti dikutip Minggu (24/1).
Perpres Jokowi tersebut juga mengatur terkait pertahanan nirmiliter untuk kementerian-kementerian di luar bidang pertahanan dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Dalam perpres ini juga diatur pembentukan postur TNI yang memiliki kemampuan daya tangkal dan mobilitas yang lebih tinggi. Pembangunan postur TNI itu untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah NKRI.
Selain itu, diatur juga pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar di Indonesia.
Kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024 ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Targetkan 25 Ribu Orang
Kemenhan menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.
Menurut Dahnil, Komcad berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan di beberapa negara, karena rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela. Oleh sebab itu, tidak ada sanksi bagi warga negara Indonesia jika tidak bersedia menjadi Komcad.
“Tidak ada kewajiban untuk mendaftar Komcad. Sukarela dan setiap pendaftar diseleksi ketat,” ucap Dahnil.
Diketahui, warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun menjadi sasaran untuk dijadikan Komcad. Usia tersebut diperbolehkan mendaftar secara sukarela dan jika lolos seleksi akan diberikan pelatihan selama tiga bulan, uang saku, peralatan perorangan, hingga asuransi.
Pada tahap awal, rencananya rekrutmen dilakukan untuk 25 ribu orang.
PP PSDN menjelaskan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Pada pasal 49 ayat (2) dijelaskan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Pada pasal 51 ayat (1) dan (2) dijelaskan proses seleksi terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.
Dijelaskan, seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap Calon Komponen Cadangan.
Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
“Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik,” demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.
Pada pasal 55 ayat (1) sampai (3) dijelaskan pelatihan dasar kemiliteran menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima TNI. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI atau Kesatuan TNI.
Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan menggunakan kurikulum yang terdiri dari teori dan praktik.
Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad. Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung. Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.
Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.
Dalam pelaksanaannya, setiap Komcad juga bisa dihentikan secara tidak hormat. Misalnya, menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 77 UU PSDN juga menjabarkan, bahwa setiap Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindari dari mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Sementara, bagi pemberi kerja atau pengusaha yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja selama melaksanakan pelatihan akan dipidana penjara 2 tahun. Sedangkan bagi lembaga pendidikan yang melakukan hal serupa akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. (kps/bbs/net)