22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Ba’asyir Disidang Tanpa Pengacara

JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa terorisme ustad Abu Bakar Ba’asyir ternyata menepati janjinya untuk tidak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/3). Tim yang dipimpin Mahendradatta itu menganggap majelis hakim bersikap tidak adil dan memutuskan akan mangkir selama sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sejak Ba’asyir  memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.05 WIB tidak tampak satu pun anggota kuasa hukumnya duduk di dalam ruang sidang. Dengan wajah tenang pun Ba’asyir yang juga amir Jamaah Ansarut Thauhid itu langsung duduk di kursi terdakwa. Secara resmi tim kuasa hukum Baasyir mengirimkan surat pernyataan keberatan tersebut kepada majelis hakim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Suantoro pun membacacakan surat tersebut.
“Setelah kami mengamati persidangan dengan agenda mendengar kesakdian Mujihadul Haq, Joko Daryono, dan Suramto pada 21 Maret lalu, dimana mereka meminta dihadirkan langsung di persidangan namun tidak di dengar oleh majelis hakim. Maka kami menilai hakim tidak adil dan tidak independent,” ujar Herri sambil membacakan surat keberatan itu.

Dengan alasan tersebut, penasehat hukum Ba’asyir yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) memutuskan untuk tidak menghadiri sidang pembuktian.
Mejelis hakim pun menyangkan langkah yang diambil kuasa hukum Ba’asyir. “Seharusnya tim kuasa hukum memberikan pembelaan yang maksimal. Dengan begini (tidak hadir) maka kuasa hukum tidak bisa melaksanakan pembelaan dengan maksimal,” kata Herri.

Meski demikian majelis hakim menafsirkan mogoknya tim kuasa hukum tersebut sebagai bentuk halangan. Dan majelis hakim tetap akan melaksanakan persidangan sesuai dengan jadwal semula. Namun meski demikian, Herri mempersilakan jika Ba’asyri mencari pengganti tim kuasa hukumnya. Tapi tawaran tersebut di tolak Ba’asyir.
“Apakah anda tetap menghadiri sidang atau akan meninggalkan sidang,” tanya hakim kepada Ba’asyir. Ba’asyir menjawab dengan diplomatis, apabila saksi-saksi yang dihadirkan berkenan dia hadir dalam persidangan maka dirinya akan mengikuti persidangan. “Tapi kalau mereka menolak, saya tidak akan hadir,” jawab Ba’asyir.
Tak lama kemudian majelis hakim memanggil keenam saksi untuk masuk ke ruang sidang. Mereka adalah Syarif Usman, Djoko Sulistio, Muhammad Sofyan, Tatang Mulyadi, Ahmad Sutrisno, dan Yudi Zulfahri. Keenam orang itu ternyata menginginkan Ba’asyir hadir dalam persidangan. Sidang pun dilanjutkan. Dan Ba’asyir seorang diri duduk di bangku pojok tempat dia biasa didampingi kuasa hukum. (kuh/jpnn)

JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa terorisme ustad Abu Bakar Ba’asyir ternyata menepati janjinya untuk tidak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/3). Tim yang dipimpin Mahendradatta itu menganggap majelis hakim bersikap tidak adil dan memutuskan akan mangkir selama sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sejak Ba’asyir  memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.05 WIB tidak tampak satu pun anggota kuasa hukumnya duduk di dalam ruang sidang. Dengan wajah tenang pun Ba’asyir yang juga amir Jamaah Ansarut Thauhid itu langsung duduk di kursi terdakwa. Secara resmi tim kuasa hukum Baasyir mengirimkan surat pernyataan keberatan tersebut kepada majelis hakim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Suantoro pun membacacakan surat tersebut.
“Setelah kami mengamati persidangan dengan agenda mendengar kesakdian Mujihadul Haq, Joko Daryono, dan Suramto pada 21 Maret lalu, dimana mereka meminta dihadirkan langsung di persidangan namun tidak di dengar oleh majelis hakim. Maka kami menilai hakim tidak adil dan tidak independent,” ujar Herri sambil membacakan surat keberatan itu.

Dengan alasan tersebut, penasehat hukum Ba’asyir yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) memutuskan untuk tidak menghadiri sidang pembuktian.
Mejelis hakim pun menyangkan langkah yang diambil kuasa hukum Ba’asyir. “Seharusnya tim kuasa hukum memberikan pembelaan yang maksimal. Dengan begini (tidak hadir) maka kuasa hukum tidak bisa melaksanakan pembelaan dengan maksimal,” kata Herri.

Meski demikian majelis hakim menafsirkan mogoknya tim kuasa hukum tersebut sebagai bentuk halangan. Dan majelis hakim tetap akan melaksanakan persidangan sesuai dengan jadwal semula. Namun meski demikian, Herri mempersilakan jika Ba’asyri mencari pengganti tim kuasa hukumnya. Tapi tawaran tersebut di tolak Ba’asyir.
“Apakah anda tetap menghadiri sidang atau akan meninggalkan sidang,” tanya hakim kepada Ba’asyir. Ba’asyir menjawab dengan diplomatis, apabila saksi-saksi yang dihadirkan berkenan dia hadir dalam persidangan maka dirinya akan mengikuti persidangan. “Tapi kalau mereka menolak, saya tidak akan hadir,” jawab Ba’asyir.
Tak lama kemudian majelis hakim memanggil keenam saksi untuk masuk ke ruang sidang. Mereka adalah Syarif Usman, Djoko Sulistio, Muhammad Sofyan, Tatang Mulyadi, Ahmad Sutrisno, dan Yudi Zulfahri. Keenam orang itu ternyata menginginkan Ba’asyir hadir dalam persidangan. Sidang pun dilanjutkan. Dan Ba’asyir seorang diri duduk di bangku pojok tempat dia biasa didampingi kuasa hukum. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/