26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

80 Juta Orang Bakal Pulang Kampung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PANDEMI Covid-19 telah membuat masyarakat tidak dapat melaksanakan mudik lebaran pada 2020 dan 2021 lalu. Namun untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa masyarakat dapat melaksanakan mudik lebaran 2022.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, 80 juta orang diprediksi melakukan mudik lebaran. Baik itu untuk moda transportasi darat, laut dan udara. “Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).

Saat ini, untuk mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Antara lain Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kata dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19. “Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” tandas dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan tidak ada pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Masyarakat yang ingin mudik lebaran harus sudah mendapat vaksin dua kali dan vaksin booster.

Tidak adanya pelarangan mudik karena diyakini tren penularan kasus Covid-19 di Indonesia kini mengalami penurunan. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi dalam siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

Mudik Gratis

Menyikapi antusiasme masyarakat, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pemerintah perlu memberi kemudahan atas kegiatan ini. Salah satunya melalui angkutan mudik gratis.

Ia menyampaikan, pemerintah melalui BUMN dapat menyediakan layanan tersebut. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam pengawasan mobilitas demi pengendalian kasus. “(Masyarakat) senang sekali, tapi perlu antisipasi itu, salah satunya melalui mudik gratis, itu harus ada. Kalau pemerintah tidak punya uang, CSR (corporate social responsibilty) BUMN dipakai aja,” ungkap dia ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (24/3).

Adapun, BUMN yang dapat menjadi penyedia layanan mudik gratis adalah Jasa Raharja, Bukit Asam, BNI sampai Pertamina. Perusahaan swasta pun, kata dia bisa memberikan juga layanan serupa. “Perusahaan seperti Sidomuncul bisa juga, Gudang Garam,” terangnya.

Sebab, dikhawatirkan jika tidak ada mudik gratis, banyak masyarakat yang nekat tanpa memperhatikan kesehatan diri sendiri dan orang lain. Jadi sebaiknya mudik gratis ini dapat diakomodir oleh pemerintah. “Betul (mitigasi penularan), karena saya khawatirnya kalau tidak mudik gratis karena orang ekonomi rendah kan tetap mau mudik, akhirnya kan pakai angkutan plat hitam (ilegal), itu bahaya kan atau naik sepeda motor itu kita hindari,” tandas dia.

PT KAI Tunggu Aturan Resmi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaan aturan mudik tahun ini. Petunjuk yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19. Pihak Kemenhub menyebut akan segera menerbitkan SE aturan mudik. Saat ini, perjalanan kereta api tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap).

Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih berlaku. “Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (24/3).

Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE No.25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga (booster).

Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.

Di samping itu, Joni mencatat bahwa hingga Selasa (22/3), rata-rata volume pelanggan kereta api jarak jauh tercatat sebanyak 57.836 per hari sejak tidak diwajibkannya lagi tes Covid-19. Rata-rata tersebut naik 33,4 persen dari periode 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2022, yakni sebanyak 43.337 pelanggan per hari.

Menurut Joni, kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan minat masyarakat dalam menggunakan layanan kereta api, sejak adanya persyaratan terbaru dari Kemenhub. “KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di setiap layanan baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” ujarnya.

Di samping itu, dampak pelonggaran persyaratan perjalanan juga terlihat dari rata-rata okupansi atau keterisian tempat duduk kereta api jarak jauh. Pada periode 9 sampai dengan 22 Maret 2022, rata-rata okupansi naik 64 persen dari periode 23 Februari- 8 Maret 2022, dengan rata-rata okupansi yaitu 58 persen. “KAI pada prinsipnya mengoperasikan kereta api ataupun menambah operasional kereta api berdasarkan permintaan dari masyarakat. KAI menjual tiket KA Jarak Jauh sebesar 100 persen dari kapasitas maksimal menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022,” tuturnya.

Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. (jpc/bis)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PANDEMI Covid-19 telah membuat masyarakat tidak dapat melaksanakan mudik lebaran pada 2020 dan 2021 lalu. Namun untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa masyarakat dapat melaksanakan mudik lebaran 2022.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, 80 juta orang diprediksi melakukan mudik lebaran. Baik itu untuk moda transportasi darat, laut dan udara. “Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).

Saat ini, untuk mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Antara lain Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kata dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19. “Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” tandas dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan tidak ada pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Masyarakat yang ingin mudik lebaran harus sudah mendapat vaksin dua kali dan vaksin booster.

Tidak adanya pelarangan mudik karena diyakini tren penularan kasus Covid-19 di Indonesia kini mengalami penurunan. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi dalam siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

Mudik Gratis

Menyikapi antusiasme masyarakat, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pemerintah perlu memberi kemudahan atas kegiatan ini. Salah satunya melalui angkutan mudik gratis.

Ia menyampaikan, pemerintah melalui BUMN dapat menyediakan layanan tersebut. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam pengawasan mobilitas demi pengendalian kasus. “(Masyarakat) senang sekali, tapi perlu antisipasi itu, salah satunya melalui mudik gratis, itu harus ada. Kalau pemerintah tidak punya uang, CSR (corporate social responsibilty) BUMN dipakai aja,” ungkap dia ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (24/3).

Adapun, BUMN yang dapat menjadi penyedia layanan mudik gratis adalah Jasa Raharja, Bukit Asam, BNI sampai Pertamina. Perusahaan swasta pun, kata dia bisa memberikan juga layanan serupa. “Perusahaan seperti Sidomuncul bisa juga, Gudang Garam,” terangnya.

Sebab, dikhawatirkan jika tidak ada mudik gratis, banyak masyarakat yang nekat tanpa memperhatikan kesehatan diri sendiri dan orang lain. Jadi sebaiknya mudik gratis ini dapat diakomodir oleh pemerintah. “Betul (mitigasi penularan), karena saya khawatirnya kalau tidak mudik gratis karena orang ekonomi rendah kan tetap mau mudik, akhirnya kan pakai angkutan plat hitam (ilegal), itu bahaya kan atau naik sepeda motor itu kita hindari,” tandas dia.

PT KAI Tunggu Aturan Resmi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaan aturan mudik tahun ini. Petunjuk yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19. Pihak Kemenhub menyebut akan segera menerbitkan SE aturan mudik. Saat ini, perjalanan kereta api tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap).

Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih berlaku. “Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (24/3).

Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE No.25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga (booster).

Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.

Di samping itu, Joni mencatat bahwa hingga Selasa (22/3), rata-rata volume pelanggan kereta api jarak jauh tercatat sebanyak 57.836 per hari sejak tidak diwajibkannya lagi tes Covid-19. Rata-rata tersebut naik 33,4 persen dari periode 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2022, yakni sebanyak 43.337 pelanggan per hari.

Menurut Joni, kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan minat masyarakat dalam menggunakan layanan kereta api, sejak adanya persyaratan terbaru dari Kemenhub. “KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di setiap layanan baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” ujarnya.

Di samping itu, dampak pelonggaran persyaratan perjalanan juga terlihat dari rata-rata okupansi atau keterisian tempat duduk kereta api jarak jauh. Pada periode 9 sampai dengan 22 Maret 2022, rata-rata okupansi naik 64 persen dari periode 23 Februari- 8 Maret 2022, dengan rata-rata okupansi yaitu 58 persen. “KAI pada prinsipnya mengoperasikan kereta api ataupun menambah operasional kereta api berdasarkan permintaan dari masyarakat. KAI menjual tiket KA Jarak Jauh sebesar 100 persen dari kapasitas maksimal menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022,” tuturnya.

Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. (jpc/bis)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/