26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Penembakan Laskar FPI, Jaksa Ajukan Kasasi 2 Polisi Divonis Bebas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis bebas terhadap dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dalam kasus unlawful killing penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (25/3).

Menurut Ketut, upaya kasasi tersebut karena jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian.

“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess),” katanya.

Ketut menuturkan, jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memercayai cerita kebohongan dan karangan terdakwa, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan para terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ungkapnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia. Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena dua terdakwa itu membela diri.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Laskar FPI terlebih dulu melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap anggota polisi saat peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam penyerangan tersebut, Laksar FPI juga melakukan penembakan terhadap mobil polisi.

Majelis Hakim melanjutkan, dalam peristiwa tersebut Laskar FPI telah mencekik, menjambak dan merebut senjata dari tangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella berusaha membela diri terhadap serangan dari Laskar FPI tersebut.

Majelis Hakim juga berpendapat, dengan serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI tersebut. Maka dua terdakwa terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap Laskar FPI ini.(jpc/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis bebas terhadap dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dalam kasus unlawful killing penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (25/3).

Menurut Ketut, upaya kasasi tersebut karena jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian.

“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess),” katanya.

Ketut menuturkan, jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memercayai cerita kebohongan dan karangan terdakwa, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan para terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ungkapnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia. Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena dua terdakwa itu membela diri.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Laskar FPI terlebih dulu melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap anggota polisi saat peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam penyerangan tersebut, Laksar FPI juga melakukan penembakan terhadap mobil polisi.

Majelis Hakim melanjutkan, dalam peristiwa tersebut Laskar FPI telah mencekik, menjambak dan merebut senjata dari tangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella berusaha membela diri terhadap serangan dari Laskar FPI tersebut.

Majelis Hakim juga berpendapat, dengan serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI tersebut. Maka dua terdakwa terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap Laskar FPI ini.(jpc/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/