JAKARTA – Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua terdakwa itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Denny Kailimang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mohamad Rum, terungkap bahwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq dijanjikan uang dengan total Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.
Menurut JPU pemberian uang itu agar Luthfi yang saat itu adalah Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, bisa memengaruhi pejabat Kementan terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama. “Memberi atau menjanjikan sesuatu dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Lutfhi ,” ungkap Rum dalam sidang di Jakarta, Rabu (24/4).(boy/jpnn)