25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Pengacara Susno: Tembak Jaksa Eksekutor

Pihak kejaksaan masih berusaha mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji. Rabu (24/4), Susno dijemput paksa di kediamannya di Bandung. Merespons itu, para pengawal Susno berusaha menggagalkan eksekusi tersebut sehingga melahirkan ketegangan jaksa dan pengawal Susno.

“Iya, jika sampai dieksekusi dengan kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat,” tutur pengacara Susno, Fredrich Yunadi, Rabu (24/4).

Fredrich mengklaim tindakan ekstrem itu akan dilakukan karena sudah ada izin dari institusi Polri. “Pak Susno dilindungi oleh institusi Polri Jaksa tidak punya legalitas hukum jelas untuk mengeksekusi Pak Susno,” paparnya.
Fredrich menegaskan kalau pengawal pribadi Susno adalah polisi dari Mabes Polri. “Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak,” tambahnya.

Frederich menjelaskan penolakan eksekusi atas putusan hukum terhadap Susno disebabkan tidak adanya landasan hukum dari jaksa. Frederich juga menilai putusan MA itu bersifat legalatoir dan tidak bisa ditafsirkan.
“Jika putusan mengatakan Susno hanya membayar biaya perkara Rp 2.500, maka itulah yang dibayar. Jika putusannya menyatakan Susno harus dihukum penjara, maka Susno pasti bersedia masuk penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, eksekusi Susno tidak punya dasar hukum kuat.
“Ini sudah kelewatan, tidak ada dasar eksekusi. Ini keputusan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, kemudian ajukan kasasi ditolak, yang berlaku PT Keputusan PT yang batal demi hukum,” kata Yusril saat dihubungi, Kamis (24/4).

Menurut Yusril, eksekusi hanya didasarkan surat edaran Jaksa Agung, tidak memiliki kekuatan hukum tetap. “Apa kekuatan dari surat edaran? Jaksa katakan laksanakan perintah, dia lakukan berdasar UU bukan atasan,” ujar Yusril.
Yusril sendiri belum memutuskan berniat jadi kuasa hukum Susno. Selain itu, Yusril juga belum bisa menjelaskan karier Susno di PBB, yang masih seumur jagung.

“Itu nanti saja, biar saja kita lihat apa yang terjadi . Kalau belum tahu, bagaimana. Terlalu jauh bicara soal pencalegan,” terangnya. (jpnn)

Pihak kejaksaan masih berusaha mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji. Rabu (24/4), Susno dijemput paksa di kediamannya di Bandung. Merespons itu, para pengawal Susno berusaha menggagalkan eksekusi tersebut sehingga melahirkan ketegangan jaksa dan pengawal Susno.

“Iya, jika sampai dieksekusi dengan kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat,” tutur pengacara Susno, Fredrich Yunadi, Rabu (24/4).

Fredrich mengklaim tindakan ekstrem itu akan dilakukan karena sudah ada izin dari institusi Polri. “Pak Susno dilindungi oleh institusi Polri Jaksa tidak punya legalitas hukum jelas untuk mengeksekusi Pak Susno,” paparnya.
Fredrich menegaskan kalau pengawal pribadi Susno adalah polisi dari Mabes Polri. “Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak,” tambahnya.

Frederich menjelaskan penolakan eksekusi atas putusan hukum terhadap Susno disebabkan tidak adanya landasan hukum dari jaksa. Frederich juga menilai putusan MA itu bersifat legalatoir dan tidak bisa ditafsirkan.
“Jika putusan mengatakan Susno hanya membayar biaya perkara Rp 2.500, maka itulah yang dibayar. Jika putusannya menyatakan Susno harus dihukum penjara, maka Susno pasti bersedia masuk penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, eksekusi Susno tidak punya dasar hukum kuat.
“Ini sudah kelewatan, tidak ada dasar eksekusi. Ini keputusan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, kemudian ajukan kasasi ditolak, yang berlaku PT Keputusan PT yang batal demi hukum,” kata Yusril saat dihubungi, Kamis (24/4).

Menurut Yusril, eksekusi hanya didasarkan surat edaran Jaksa Agung, tidak memiliki kekuatan hukum tetap. “Apa kekuatan dari surat edaran? Jaksa katakan laksanakan perintah, dia lakukan berdasar UU bukan atasan,” ujar Yusril.
Yusril sendiri belum memutuskan berniat jadi kuasa hukum Susno. Selain itu, Yusril juga belum bisa menjelaskan karier Susno di PBB, yang masih seumur jagung.

“Itu nanti saja, biar saja kita lihat apa yang terjadi . Kalau belum tahu, bagaimana. Terlalu jauh bicara soal pencalegan,” terangnya. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/