JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang ternyata hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19). Sementara untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersial masih bisa mengangkut penumpang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendaliann
Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19. “(Larangan) yang betul yang di Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), Adita Irawati, Jumat (24/4).
Larangan ini dikecualikan untuk pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4), hingga 31 Mei 2020.
Namun Kemenhub memberikan dispensasi waktu, sehingga sampai dengan Jumat kemarin masyarakat masih dapat menggunakan transportasi udara untuk seluruh rute domestik. “Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang, sampai dengan hari ini,” tutur Adita.
Kendati demikian, Adita menekankan pihak maskapai perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa angkut penumpang masih diperbolehkan. “Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ucap Adita.
Sanksi yang dikenakan bagi badan usaha angkutan udara atau maskapai yang nekat beroperasi adalah pencabutan izin rute. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 25. “Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute,” demikian bunyi pasal tersebut.
Bisa Reschedule Tiket
Seiring terbitnya larangan mudik, calon penumpang yang telanjur membeli tiket perjalanan masa larangan mudik bisa meminta pengembalian biaya tiket penuh atau 100 persen.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4).
“Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan,” bunyi Pasal 23 Permenhub tersebut.
Akan tetapi, pengembalian biaya tiket perjalanan kepada calon penumpang dilakukan tidak secara tunai. Pasal 24 beleid yang sama mengatur lebih detail ketentuan pengembalian biaya tiket perjalanan tadi. Pertama, dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk calon penumpang tanpa dikenakan biaya tambahan.
Kedua, mengubah rute penerbangan bagi calon penumpang, juga tanpa mengenakan biaya tambahan. Rute dialihkan dari maupun menuju wilayah/gabungan wilayah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah Covid-19.
Ketiga, maskapai penerbangan diminta mengalihkan besaran nilai biaya jasa penerbangan menjadi perolehan poin dalam keanggotaan/member untuk calon penumpang. Poin itu, seperti lazimnya benefit selaku member, dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh maskapai.
Keempat, calon penumpang dapat diberikan kupon/voucher tiket yang nilainya setara biaya tiket yang telah dibeli. Kupon tersebut berlaku minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, serta nantinya dapat digunakan untuk membeli tiket penerbangan lainnya.
Sebagai informasi, larangan mudik berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020). Selain pesawat komersial, angkutan darat dan laut serta perkeretaapian juga tak boleh bergerak menuju atau meninggalkan wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19. (kps/int)