JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM mendukung penuh niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekstradisi Nunun Nurbaeti. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan siap mencabut paspor istri mantan Wakapolri Adang Darajatun tersebut. Tujuannya, agar tersangka kasus suap cek perjalanan pada pemilihan Dewan Gubernur Senior BI tersebut tidak bisa kabur ke negara lain.
Saat ini, Nunun diduga sedang berada di Singapura untuk berobat. “Nah, kalau pasportnya dicabut, paling tidak akan mempersempit ruang gerak,” ujar Patrialis Akbar, usai rapat dengan Komisi I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (24/5).
Pencabutan tersebut nantinya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan segera menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dengan keberadaan surat itu, pihak yang dicabut paspornya akan tetap bisa kembali ke tanah air. “Setelah dicabut tentu kami akan umumkan ke seluruh dunia,” katanya. Meski demikian, Patrialis menyatakan, pencabutan tersebut baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan dari KPK.
Di bagian lain, berita duka datang dari salah satu terdakwa kasus suap cek perjalanan Poltak Sitorus. Terdakwa yang merupakan politisi PDIP itu, pagi kemarin sekitar pukul 10.00 meninggal dunia di rutan.(dyn/jpnn)