25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Putri Imam S Arifin Ditangkap

Ayah Dipenjara, Anak Jualan Sabu

JAKARTA -Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan narkoba. Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap Resti saat sedang bertransaksi sabu-sabu di Rumah Makan Duta Minang, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa (22/5) lalu.

“RD sedang diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin (24/5). Dari tangan Resti, kata Boy, didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,24 gram.

Resti yang bernama alias Yeyek atau Lia itu ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy alias berpura-pura membeli sabu-sabu dari perempuan 24 tahun tersebut. Polisi dan Resti menyepakati harga Rp500 ribu. Mereka lantas janjian untuk bertemu di Rumah Makan Duta Minang, Ceng kareng, Jakarta Barat. Saat itu, Resti datang dengan membawa barang haram tersebut bersama pacarnya, Priyo Handoko.

Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam satu paket plastik kecil dan diselipkan di kotak rokok. Begitu tahu bahwa barang yang dibawa Resti adalah sabu-sabu, polisi langsung meringkus mereka berdua dan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba di Cawang. Saat diperiksa itulah penyidik baru mengetahui bahwa Resti adalah putri Imam S Arifin. “Kami sudah beritahukan kepada orangtuanya,” kata Boy.
Resti juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dia mengaku bahwa selama ini dia bekerja dengan menjual sabu-sabu. Namun, dia membantah memakai barang haram tersebut. “Kemungkinan dia juga memakai,” kata Boy.

Resti mengikuti jejak Arifin yang menjadi pesakitan sabu-sabu. Pelantun Memori Daun Pisang itu bolak balik masuk penjara. Pada 2008 Pengadilan Negeri Medan memvonis dia dua tahun penjara. Arifin hanya menjalani penjara selama 14 bulan kemudian bebas. (aga/jpnn)
Selang dua tahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam 4,5 tahun penjara karena kedapatan memiliki sabu-sabu 0,5 gram. Kini di sela-sela masa penahanannya, putrinya ikut tersangkut kasus yang sama dengan dirinya. (aga/jpnn)

Ayah Dipenjara, Anak Jualan Sabu

JAKARTA -Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan narkoba. Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap Resti saat sedang bertransaksi sabu-sabu di Rumah Makan Duta Minang, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa (22/5) lalu.

“RD sedang diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin (24/5). Dari tangan Resti, kata Boy, didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,24 gram.

Resti yang bernama alias Yeyek atau Lia itu ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy alias berpura-pura membeli sabu-sabu dari perempuan 24 tahun tersebut. Polisi dan Resti menyepakati harga Rp500 ribu. Mereka lantas janjian untuk bertemu di Rumah Makan Duta Minang, Ceng kareng, Jakarta Barat. Saat itu, Resti datang dengan membawa barang haram tersebut bersama pacarnya, Priyo Handoko.

Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam satu paket plastik kecil dan diselipkan di kotak rokok. Begitu tahu bahwa barang yang dibawa Resti adalah sabu-sabu, polisi langsung meringkus mereka berdua dan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba di Cawang. Saat diperiksa itulah penyidik baru mengetahui bahwa Resti adalah putri Imam S Arifin. “Kami sudah beritahukan kepada orangtuanya,” kata Boy.
Resti juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dia mengaku bahwa selama ini dia bekerja dengan menjual sabu-sabu. Namun, dia membantah memakai barang haram tersebut. “Kemungkinan dia juga memakai,” kata Boy.

Resti mengikuti jejak Arifin yang menjadi pesakitan sabu-sabu. Pelantun Memori Daun Pisang itu bolak balik masuk penjara. Pada 2008 Pengadilan Negeri Medan memvonis dia dua tahun penjara. Arifin hanya menjalani penjara selama 14 bulan kemudian bebas. (aga/jpnn)
Selang dua tahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam 4,5 tahun penjara karena kedapatan memiliki sabu-sabu 0,5 gram. Kini di sela-sela masa penahanannya, putrinya ikut tersangkut kasus yang sama dengan dirinya. (aga/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/