JAKARTA-Sidang perdana Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin tidak hanya mengungkap persoalan suap daging impor. Dalam dakwaannya ternyata terungkap semua permainan kedua sahabat itu di sejumlah kementerian yang dipimpin kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Termasuk di Kementerian Pertanian soal pengadaan bibit kopi. Untuk proyek ini, nama Presiden PKS Anis Matta tersangkut.
LHI dan Fathanah kemarin disidangkan berbeda. LHI lebih dulu duduk dikursi terdakwa. Jaksa membacakan surat dakwaan setebal 84 halaman untuk LHI. Dalam dakwaan, jaksa banyak menyampaikan praktik-praktik gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan LHI sebagai penyelenggara negara (anggota DPR RI).
Dalam melakukan praktik-praktik tersebut, LHI memang memanfaatkan peran Fathanah. Di surat dakawaan disebutkan, LHI dan Fathanah mulai bermain sebagai penghubung sejumlah perusahaan untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah sejak 2011. Salah satu proyek yang disasar keduanya ialah kementerian yang dipimpin kader PKS. Dalam dakwaan yang banyak dibeber ialah permainan keduanya diproyek-proyek Kementerian Pertanian (Kementan)n
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina mengatakan pada akhir 2011, LHI mulai diperkenalkan Fathanah, Deni Pramudia Adiningrat dan Elda Devianne Adiningrat pada Yudi Setiawan. Yudi saat ini ditahan di LP di Kalsel, atas kasus korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011.
KPK menyebut Yudi juga terkait kasus Bank Jabar Bali, Bank Jatim, dan Bank Kaltim. “Setelah pertemuan itu, antara awal 2012 hingga September 2012, terdakwa (LHI), bersama Ahmad Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi Setiawan untuk membahas proyek Kementerian Pertanian yang akan dilelang pada 2012 dan yang akan direncanakan pada 2013,” jelas Jaksa Afni.
Ada banyak proyek di Kementan yang diinginkan Yudi. Antara lain pengadaan benih jagung hibrida, bibit kopi, bibi pisang dan kentang. Ada juga proyek pengadaan laboratorium benih pada, bantuan bio composer, pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, pengadaan headtracktor dan kuota daging sapi.
“Dalam pertemuan disepakati proyek-proyek itu akan diijon terdakwa dan pengerjaannya diserahkan Yudi dengan komisi 1 persen dari nilai pagu anggaran,” papar jaksa. Nah, peran pengurusan komisi itulah yang oleh LHI diserahkan pada Fathanah.
Dari pertemuan itulah, LHI dan Fathanah beberapa kali telah mendapatkan pemberian berupa uang dan mobil dari Yudi Setiawan (selengkapnya lihat grafis). “Pemberian itu langsung ke terdakwa maupun melalui Ahmad Fathanah,” ungkap Afni.
2 Triliun untuk PKS
Permainan proyek pemerintahan antara LHI, Fathanah dan Yudi terungkap adanya peran Presiden PKS Anis Matta. Wakil Ketua DPR RI ini namanya tercatut ketika LHI dan Fathanah menyampaikan adanya proyek bibit kopi 2013 di Kementan. Dari proyek bernilai pagu Rp189 M itu, LHI dan Fathanah disebut meminta uang muka 1 persen dari nilai pagu sebagai ijon.
Nah, mengungkapkan hal itu, Fathanah yang menenumi Yudi. Untuk meyankinkan Yudi, Fathanah sempat meneleponkan Anis Matta. “Fathanah awalnya mengaku mendapatkan berkas proyek bibit kopi 2013 itu dari Anis Matta,” ungkap jaksa.
Setelah berkontak langsung dengan Anis Matta melalui sambungan handphone Fathanah, Yudi pun percaya. Dia kemudian menyerahkan uang Rp1,9 M sebagai ijon ke Fathanah pada 18 September 2012. Tidak hanya proyek itu saja yang menyeret nama Anis Matta.
Pada 19 September 2012, Fathanah juga memberitahukan tentang proyek pengadaan laboratorium benih pada di Litbang Kementan untuk tahun anggaran 2013. Pagu proyek itu senilai Rp175 M Yudi pun kembali diminta menyetor uang 1 persen dari nilai pagu. Dalam dakwaan disebutkan LHI sempat menyakinkan Yudi atas proyek tersebut. LHI menyatakan siap membantu komunikasi ke Anis Matta.
Hubungan LHI, Fathanah dan Yudi ternyata juga merembet ke PKS. JPU yang lain Rini Triningsih mengatakan pada 12 Juli 2012 ketiganya juga mengadakan pertemuan membahas konsolidasi perolehan dana Rp 2 Triliun untuk pemenuhan target PKS pada pemilu 2014.
Dalam pertemuan itu, Yudi memaparkan bagaimana memperoleh dana sebanyak itu dari memainkan proyek di tiga kementerian. Dari prediksi Yudi sumber dana sebanyak Rp2 Triliun itu bisa antara lain Rp1 Triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan), Rp500 M dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Rp500 M dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
“Yudi Setiawan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek di tiga kementerian itu. Sementera LHI akan mengawal prosesnya melalui relasi di kalangan partai, kementerian dan DPR RI,” ujar Rini. Sedangkan Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek-proyek di tiga kementerian itu.
Selain Ahmad Fathanah, dalam dakwaan LHI juga disebut memiliki orang kepercayaan lain yaitu Ahmad Zaky. Pria ini disebut sebagai sekretaris pribadi LHI di DPP yang memiliki peran untuk mengusahakan mutasi pejabat, pengurusan ijin kuota dan proyek di lingkungan Kementan.
Atas sejumlah dakwaan itu, baik LHI maupun Fathanah menyatakan keberatannya. Keduanya meminta kuasa hukumnya menyusun nota (eksepsi). Hakim pun memberikan kesempatan satu minggu pada kedua penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Dalam kesempatan sidang kemarin, penasiehat hukum LHI, Zainuddin Paru juga memintakan izin agar kliennya bisa berobat keluar rutan pada hari Rabu (26/6).
Terkait dengan itu, PKS memastikan dukungan masyarakat tidak akan goyang pada Pemilu 2014 mendatang karena disebut-sebutnya Anis Matta dalam siding LHI dan Fathana.
“Insya Allah, masyarakat cerdas membedakan peran masing-masing,” kata Juru bicara PKS Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, penerimaan dana sebesar Rp 1,9 miliar oleh Anis Matta baru merupakan dugaan yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor. Karenanya, PKS akan terus mengikuti kasus yang melibatkan mantan presidennya Luthfi Hasan Ishaaq. “Kita ikuti saja, kan baru dakwaan,” ujar anggota Komisi I DPR itu.
Mardani menambahkan, partainya juga belum berencana melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. “Kita ikuti proses hukum saja,” singkatnya.(gun/jpnn)