JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan, pemerintah masih belum mencairkan seluruh anggaran Pemilu 2024. Sejauh ini, anggaran KPU baru turun Rp2,4 triliun dari total dana dibutuhkan sebesar Rp8,06 triliun.
“Kami tetap berkomunikasi ke pihak-pihak terkait. Kami yakin anggaran akan segera turun,” ungkap Idham kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6).
Idham yakin, anggaran akan segera dicairkan karena sebelumnya Presiden Jokowi berjanji mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kami sudah sampaikan semua ini kepada Bapak Presiden dan pada saat kami audiensi beliau sangatn
mendukung penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” kata Idham.
Sebelumnya, anggota KPU Yulianto Sudrajat mengaku sudah membicarakan anggaran yang belum cair saat rapat dengar pendapat (RDP) dan konsinyering dengan DPR. “Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/6).
Kekurangan dana yang dibutuhkan belum bisa dialokasikan sepenuhnya sebab Kementerian Keuangan masih menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024. Kini, PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024 sudah dibuat.
Resmi Luncurkan Sipol
Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Situs tersebut dapat diakses oleh partai politik (Parpol) hingga berakhirnya masa pendaftaran Pemilu 2024.
“Pada kesempatan ini, kami menjadi penting untuk menyampaikan kepada publik bahwa hari ini pada tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses mengenai Sipol,” kata Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).
Dia mengatakan, peluncuran Sipol merupakan langkah KPU untuk mengatur semua tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan. “Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi partai politik,” ucap Idham.
“Kami menetapkan Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” sambungnya.
Nantinya, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mengunggah sejumlah data melalui Sipol. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data-data tersebut. “Yang pertama profil partai politik. Yang kedua, keanggotaan partai politik, Ketiga, kepengurusan partai politik. Keempat kantor tetap partai politik. Terkait verifikasi partai politik dilakukan dengan dua metode. Pertama, metode verifikasi administrasi, kedua metode verifikasi faktual,” ujar Idham.
Idham menyebut pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022. “Jika tidak lengkap, kita berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 WIB,” paparnya. (cnni/dtc/adz)